Thursday, January 23, 2020

Terbaik Pelaksanaan Kiprah Kerja Kepala Sekolah Dalam Melakukan Rencana Kerja Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut share terkait tahapan kegiatan pelaksanaan kiprah kerja kepala sekolah yang dalam pelaksanaanya dilakukan dengan kolaborasi dengan wakil kepala sekolah beserta seluruh pegawai dari sekolah bersangkutan. 

Untuk melihat tahapan kiprah kerja dalam Merencanakan Program Sekolah sanggup dilihat pada artikel sebelumnya pada links berikut. Pelaksanaan kiprah dalam tahapan kegiatan pelaksanaan kiprah kepala sekolah ini admin share dari buku kerja kepala sekolah adalah pada tahapan Melaksanakan Rencana Kerja sebagai berikut :

1. Pedoman Sekolah

a.   Sekolah membuat dan mempunyai pedoman yang mengatur aneka macam aspek pengelolaan secara tertulis yang gampang dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b.   Perumusan pedoman sekolah:
1)   mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah;
2)   ditinjau dan dirumuskan kembali secara terpola sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c.   Pedoman pengelolaan sekolah meliputi:
1)   Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
2)   kalender pendidikan/akademik;
3)   struktur organisasi sekolah;
4)   pembagian kiprah di antara guru;
5)   pembagian kiprah di antara tenaga kependidikan;
6)   peraturan akademik;
7)   tata tertib sekolah;
8)   kode etik sekolah;
9)   biaya operasional sekolah.
d.   Pedoman sekolah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
e.   Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian kiprah pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.

2. Struktur Organisasi Sekolah

a.   Struktur organisasi sekolah berisi perihal sistem penyelenggaraan dan manajemen yang diuraikan secara terang dan transparan.
b.   Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang terang perihal keseluruhan penyelenggaraan dan manajemen sekolah.
c.   Pedoman yang mengatur perihal struktur organisasi sekolah:
1)   memasukkan unsur staf manajemen dengan wewenang dan tanggungjawab yang terang untuk menyelenggarakan manajemen secara optimal;
2)   dievaluasi secara terpola untuk melihat efektifitas mekanisme kerjapengelolaan sekolah;
3)   diputuskan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite sekolah.

3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah

a.   Kegiatan sekolah:
1)   dilaksanakan menurut planning kerja tahunan;
2)   dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.
b.   Pelaksanaan kegiatan sekolah yang tidak sesuai RKS yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah.
c.   Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik dan non akademik pada rapat dewan pendidik dan komite sekolah dalam bentuk laporan pada tamat tahun aliran yang disampaikan sebelum penyusunan planning kerja tahunan berikutnya.

4. Bidang Kesiswaan

a.   Sekolah menyusun dan memutuskan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
1)   kriteria calon peserta didik:
a)   SD berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, menyerupai konselor sekolah maupun psikolog;
b)   SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang mempunyai kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial;
c)   SMP berasal dari lulusan SD, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat;
d)   SMA/SMK, berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP, Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
2)   Penerimaan peserta didik sekolah dilakukan:
a)   secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam hukum sekolah;
b)   tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD, Sekolah Menengah Pertama akseptor subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
c)   berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, dan kriteria pemanis bagi SMK;
d)   sesuai dengan daya tampung sekolah.
3)   Orientasi peserta didik gres yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
b.   Sekolah:
1)   memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
2)   melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
3)   melakukan pembinaan prestasi unggulan

5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran

a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

1)   Sekolah menyusun KTSP.
2)   Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
3)   KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
4)   Kepala Sekolah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
5)   Wakil Kepala Sekolah Menengah Pertama dan wakil kepala SMA/SMK bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
6)   Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
7)   Dalam penyusunan silabus, guru sanggup berafiliasi dengan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi.
8)   Penyusunan KTSP tingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

b. Kalender Pendidikan

1)   Sekolah menyusun kalender pendidikan/akademik yang mencakup jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2)   Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
a)   didasarkan pada Standar Isi;
b)   berisi mengenai pelaksanaan acara sekolah selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
c)   diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
3)   Sekolah menyusun jadwal penyusunan KTSP.
4)   Sekolah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap.

c. Program Pembelajaran

1)   Sekolah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan jadwal pendidikan pemanis yang dipilihnya.
2)   Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
3)   Mutu pembelajaran di sekolah dikembangkan dengan:
a)   model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
b)   melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
c)   tujuan semoga peserta didik mencapai contoh pikir dan kebebasan berpikir sehingga sanggup melaksanakan acara intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
d)   pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses berguru yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
4)   Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya semoga peserta didik mampu:
a)   meningkat rasa ingin tahunya;
b)   mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;
c)   memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
d)   mengolah informasi menjadi pengetahuan;
e)   menggunakan pengetahuan untuk menuntaskan masalah;
f)    mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
g)   mengembangkan berguru berdikari dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
5)   Kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
6)   Kepala SD/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP, dan wakil kepala SMA/SMK bidang kurikulum bertanggung jawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
7)   Setiap guru bertanggung jawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya dengan cara:
a)   merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
b)   menggunakan metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan sempurna untuk mencapai tujuan pembelajaran;
c)   menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
d)   memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman berguru sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang bisa berguru dengan cepat hingga yang lambat;
e)   memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan penerapannya;
f)    mengarahkan kepada pendekatan kompetensi semoga sanggup menghasilkan lulusan yang gampang beradaptasi, mempunyai motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami berguru seumur hidup, dan berpikir logis dalam menuntaskan masalah.

d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik

1)      Sekolah menyusun jadwal penilaian hasil berguru yang berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2)      Penyusunan jadwal penilaian hasil berguru didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
3)      Sekolah menilai hasil berguru untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi materi jadwal remedial, penjelasan capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.
4)      Seluruh jadwal penilaian hasil berguru disosialisasikan kepada guru.
5)      Program penilaian hasil berguru perlu ditinjau secara periodik, menurut data kegagalan/kendala pelaksanaan jadwal termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapat planning penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
6)      Sekolah memutuskan mekanisme yang mengatur transparansi sistem penilaian hasil berguru untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
7)      Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
8)      Sekolah memutuskan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
9)      Penilaian mencakup semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
10)    Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan dan dipakai secara terencana untuk tujuan diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran yang digunakan.
11)    Sekolah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil berguru sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
12)    Kemajuan yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan secara sistematis, dan dipakai sebagai balikan kepada peserta didik untuk perbaikan secara berkala.
13)    Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
14)    Sekolah melaporkan hasil berguru kepada orang bau tanah peserta didik, komite sekolah, dan institusi di atasnya.

e. Peraturan Akademik

1) Sekolah menyusun dan memutuskan Peraturan Akademik.
2) Peraturan Akademik berisi:
a) persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan kiprah dari guru;
b) ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
c) ketentuan mengenai hak siswa untuk memakai kemudahan belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
d) ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
3) Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah.

6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan

a.   Sekolah menyusun jadwal pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan termasuk guru induksi.
b.   Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1)   disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2)   dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, termasuk pembagian tugas, mengatasi jika terjadi kekurangan tenaga, memilih sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka.
c.   Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan pemanis dilaksanakan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah.
d.   Sekolah/Madrasah perlu mendukung upaya:
1)   promosi pendidik dan tenaga kependidikan menurut asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;
2)   pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah/madrasah;
3)   penempatan tenaga kependidikan diubahsuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan memutuskan prioritas;
4)   mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi kiprah oleh pimpinan tertinggi sekolah/madrasah yang dilakukan sehabis empat tahun, tetapi bisa diperpanjang menurut alasan yang sanggup dipertanggungjawas tenaga kependidikan pemanis tidak ada mutasi.
e.   Sekolah mendayagunakan:
1)      kepala sekolah melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah;
2)      wakil kepala Sekolah Menengah Pertama melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah;
3)      wakil kepala SMA/SMK, bidang kurikulum melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah dalam mengelola bidang kurikulum;
4)      wakil kepala SMA/SMK, bidang sarana prasarana melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sarana prasarana;
5)      wakil kepala SMA/SMK, bidang kesiswaan melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik;
6)      wakil kepala Sekolah Menengah kejuruan bidang kekerabatan industri melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola kemitraan dengan dunia perjuangan dan dunia industri;
7)      guru melaksanakan kiprah dan tanggungjawabnya sebagai distributor pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik sehingga menjadi insan berkualitas dan bisa mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum;
8)      konselor melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya dalam memperlihatkan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik;
9)      pelatih/instruktur melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya memperlihatkan pembinaan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan;
10)    tenaga perpustakaan melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber berguru di perpustakaan;
11)    tenaga laboratorium melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium;
12)    teknisi sumber berguru melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran;
13)    tenaga manajemen melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pelayanan administratif;
14)    tenaga kebersihan melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya dalam memperlihatkan layanan kebersihan lingkungan.

7. Bidang Sarana dan Prasarana

a.   Sekolah memutuskan kebijakan jadwal secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
b.   Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:
1)   merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2)   mengevaluasi dan melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana semoga tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
3)   melengkapi kemudahan pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah;
4)   menyusun skala prioritas pengembangan kemudahan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
5)   pemeliharaan semua kemudahan fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
c.   Seluruh jadwal pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
d.   Pengelolaan sarana prasarana sekolah:
1)   direncanakan secara sistematis semoga selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
2)   dituangkan dalam planning pokok (master plan) yang mencakup gedung dan laboratorium serta pengembangannya.
e.   Pengelolaan perpustakaan sekolah perlu:
1)   menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan materi pustaka lainnya;
2)   merencanakan kemudahan peminjaman buku dan materi pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
3)   membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
4)   melengkapi kemudahan peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal;
5)   menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta.
f.    Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang terang sehingga tidak terjadi kekeliruan yang sanggup menjadikan kerusakan.
g.   Pengelolaan kemudahan fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler diubahsuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.

8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan

a.   Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
b.   Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah mengatur:
1)   sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2)   penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3)   kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4)   pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
c.   Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah diputuskan oleh komite sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah serta mendapat persetujuan dari institusi di atasnya.
d.   Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

9. Budaya dan Lingkungan Sekolah

a.   Sekolah membuat suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang aman untuk pembelajaran yang efisien dalam mekanisme pelaksanaan.
b.   Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan:
1)   berisi mekanisme tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum yang akan dilaksanakan;
2)   memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta penjelasannya;
3)   diputuskan oleh kepala sekolah dalam rapat dewan pendidik.
c.   Sekolah memutuskan pedoman tata-tertib yang berisi:
1)   tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal memakai dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;
2)   petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah, serta dukungan sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.
d.   Tata tertib sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite sekolah, dan peserta didik.
e.   Sekolah memutuskan instruksi etik warga sekolah yang memuat norma tentang:
1)   hubungan sesama warga di dalam lingkungan sekolah dan kekerabatan antara warga sekolah dengan masyarakat;
2)   sistem yang sanggup memperlihatkan penghargaan bagi yang mematuhi dan sangsi bagi yang melanggar.
f.    Kode etik sekolah ditanamkan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menegakkan sopan santun sekolah.
g.   Sekolah perlu mempunyai jadwal yang terang untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah.
h.   Kode etik sekolah yang mengatur peserta didik memuat norma untuk:
1)   menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
2)   menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
3)   mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
4)   memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
5)   mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
6)   mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta
7)   menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah.

10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah

a. Sekolah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah dalam mengelola pendidikan.
b. Warga sekolah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
c. Masyarakat pendukung sekolah dilibatkan dalam pengelolaan nonakademik.
d. Keterlibatan peranserta warga sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
e. Setiap sekolah menjalin kemitraan dengan forum lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.
f.  Kemitraan sekolah dilakukan dengan forum pemerintah atau nonpemerintah.
g. Kemitraan SD/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan SMP/SMPLB atau yang setara, serta dengan TK/RA/BA atau yang setara di lingkungannya.
h. Kemitraan SMP/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan SMA/SMK/SMALB, SD atau yang setara, serta dunia perjuangan dan dunia industri.
i.   Kemitraan SMA/SMK, atau yang setara dilakukan minimal dengan perguruan tinggi, Sekolah Menengah Pertama atau yang setara, serta dunia perjuangan dan dunia industri di lingkungannya.
j.   Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.

No comments:

Post a Comment