Thursday, January 23, 2020

Terbaik Prosedur Pembayaran Santunan Profesi Guru (Tpg) 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan melalui situs P2TK Dikdas Terkait beredarnya info wacana terjadinya perubahan prosedur persyaratan, pinjaman dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya menempel pada gaji. 

Maka dengan ini diinformasikan bahwa hingga dikala ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga sanggup dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme, persyaratan, pinjaman dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.


Terkait hal tersebut, maka sistem pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik pada tahun 2015 telah diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014 wacana Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang terbit pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Menteri Keuangan RI Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.


Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan (pertiga bulan), sebagai berikut :

a. Triwulan I bulan Maret
b. Triwulan II bulan Juni
c. Triwulan III bulan September, dan
d. Triwulan IV bulan November

Begitu pula untuk DTP atau Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru menurut pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan dengan kegiatan pencairan yang sama dengan TP Guru di atas.  

Download PMK Nomor 241/PMK.07/2014 wacana Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selengkapnya sanggup diunduh pribadi dari links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

No comments:

Post a Comment