Thursday, January 23, 2020

Terbaik Pelaksanaan Kiprah Kepala Sekolah Pada Tahap Menjalankan Kepemimpinan Sekolah Dan Menerapkan Sistem Gosip Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan berikut ini, saya akan share panduan manajemen pendidikan yang saya rangkum dari Buku Kerja Kepala Sekolah, khususnya pada bab Pelaksanaan kiprah kepala sekolah pada tahap menjalankan kepemimpinan sekolah dan menerapkan sistem info sekolah, selengkapnya sebagai berikut :

1. Menjalankan Kepemimpinan Sekolah

1.   Setiap sekolah dipimpin oleh seorang kepala sekolah.
2.   Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah menurut ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan
3.   Kepala SMP/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah
4.   Kepala Sekolah Menengan Atas dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala Sekolah Menengah kejuruan dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, saranaprasarana, kesiswaan, dan kekerabatan dunia perjuangan dan dunia industri.Dalam hal tertentu atau sekolah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah sanggup menugaskan guru untuk melakukan fungsi wakil kepala sekolah.
5.   Wakil kepala sekolah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud yaitu penyelenggara sekolah.
6.   Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melakukan kiprah keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
7.   Kepala sekolah:
a.   menjabarkan visi ke dalam misi sasaran mutu;
b.   merumuskan tujuan dan sasaran mutu yang akan dicapai;
c.   menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah;
d.   membuat planning kerja strategis dan planning kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
e.   bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah;
f.    melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah. Dalam hal sekolah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah;
g.   berkomunikasi untuk membuat derma intensif dari orang renta penerima didik dan masyarakat;
h.   menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan memakai sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan isyarat etik;
i.    menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi penerima didik;
j.    bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
k.   melaksanakan dan merumuskan jadwal supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah;
l.    meningkatkan mutu pendidikan;
m.  memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
n.   memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah;
o.   membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan jadwal pembelajaran yang aman bagi proses mencar ilmu penerima didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
p.   menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah untuk membuat lingkungan mencar ilmu yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
q.   menjalin kolaborasi dengan orang renta penerima didik dan masyarakat, dan komite sekolah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber
r.    memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
8.   Kepala sekolah sanggup mendelegasikan sebagian kiprah dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

2. Menerapkan Sistem Informasi Sekolah

1.   Dalam rangka menerapkan sistem informasi, sekolah:
a.   mengelola sistem info manajemen yang memadai untuk mendukung manajemen pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b.   menyediakan kemudahan info yang efesien, efektif dan gampang diakses;
c.   menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani seruan info maupun pemberian info atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara verbal maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
d.   melaporkan data info sekolah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.   Komunikasi antarwarga sekolah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif.

No comments:

Post a Comment