Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam petunjuk teknis BOS SD-SMP 2015, telah diatur wacana kegiatan, pembelian barang/jasa, serta kegiatan operasional yang diperbolehkan didanai dari dana BOS 2015 yang terdiri dari 13 komponen.
Selain adanya ketentuan akan seluruh kegiatan operasional sekolah yang diperbolehkan didanai dari BOS 2015, ada beberapa hal ataupun kegiatan yang tidak diperbolehkan didanai dari dana BOS yang telah diterima oleh masing-masing sekolah.
Dalam petunjuk teknis BOS SD-SMP 2015, telah diatur wacana kegiatan, pembelian barang/jasa, serta kegiatan operasional yang diperbolehkan didanai dari dana BOS 2015 yang terdiri dari 13 komponen.
Selain adanya ketentuan akan seluruh kegiatan operasional sekolah yang diperbolehkan didanai dari BOS 2015, ada beberapa hal ataupun kegiatan yang tidak diperbolehkan didanai dari dana BOS yang telah diterima oleh masing-masing sekolah.
Berikut daftar kegiatan, pembelian barang/jasa dan lain-lain yang tidak boleh (dilarang) memakai dana BOS untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten /Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya penerima didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi penerima didik miskin;
8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
12. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar;
13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, contohnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian isu mengenai larangan-larangan yang tidak diperbolehkan didanai dari dana BOS 2015 menurut Juknis BOS tahun anggaran 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment