Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam kesempatan kali ini, saya akan share perihal surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 perihal Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwasannya sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi akademik S1/D-IV bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan akta pendidik, dan karir pengawas sekolah, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.
2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Guru yang mengajar linear dengan akta pendidiknya, tetapi akta pendidiknya tidak linear dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linear dengan akta pendidik yang dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, sanggup mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang kiprah yang diampu, sepanjang guru bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima) tahun.
c. Bagi guru yang diangkat semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.
d. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat hingga dengan tahun 2015, sanggup mengajukan kenaikan pangkat hingga dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada akta pendidiknya walaupun tidak linear dengan kualilifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan akta pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linear dengan mata pelajaran yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum S1/D4 hingga tamat tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari guru, sepanjang sudah mempunyai akta pendidik dan melakukan kiprah kepengawasan sesuai dengan akta pendidiknya sanggup mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
Demikian info penting terkait dengan Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang mana surat edaran tersebut telah admin bagikan dalam format Pdf yang sanggup diunduh dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment