Sahabat Edukasi yang berbahagia…
E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) BKN diadakan dengan salah satu tujuannya yaitu untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam menyebarkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan administrasi ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Oleh sebab itu, seluruh PNS diwajibkan melaksanakan pendaftaran / pendaftaran di laman pupns.bkn.go.id milik BKN (Badan Kepegawaian Negara) Republik Indonesia hingga batas selesai pada tanggal 31 Desember 2015 yang lalu.
Terkait dengan hal tersebut, menurut informasi resmi yang admin rilis dari situs BKN.go.id bahwasannya pada ketika ini, sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sebab hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup sebab batas pendaftaran berakhir pada 31 Desember 2015.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melaksanakan registrasi.
Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.
Di belahan lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melaksanakan pendaftaran PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN.
Baca juga : Surat Edaran BKN perihal Tindak Lanjut e-PUPNS Diperpanjang Hingga Januari 2016
“Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi gres maupun pada instansi lama. Kaprikornus ada “crash” data. Mereka yang menyerupai itu tidak akan dapat melaksanakan pendaftaran PUPNS. Selain itu, pendaftaran PNS juga ditolak kalau pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” terperinci Sidik.
Baca juga : Surat Edaran BKN perihal Tindak Lanjut e-PUPNS Diperpanjang Hingga Januari 2016
“Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi gres maupun pada instansi lama. Kaprikornus ada “crash” data. Mereka yang menyerupai itu tidak akan dapat melaksanakan pendaftaran PUPNS. Selain itu, pendaftaran PNS juga ditolak kalau pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” terperinci Sidik.
Sampai sejauh ini, terperinci Sidik, belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melaksanakan pendaftaran dan updating data. Informasi itu akan menjadi contoh perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang niscaya ketika ini laman PUPNS telah kami tutup.”
Demikian share informasi terbaru perihal EPUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik) yakni sebanyak 106.038 PNS terancam dipecat sebab belum daftar / pendaftaran PUPNS hingga 31 Desember 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment