Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Dalam kesempatan berikut ini, aku akan share mengenai Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor: 10/D/KR/2016 perihal Penyediaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dikirimkan kepada Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Seluruh Indonesia.
Berdasarkan gosip resmi yang admin rilis pada situs http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id bahwasannya dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum 2013 (K13) untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran No: 10/D/KR/2016 perihal Pengadaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 tersebut di atas.
Surat edaran tersebut dikirimkan berkenaan dengan implementasi Kurikulum 2013 (K13) untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 08/D/KR/2016 perihal Pembelian Buku Teks Pelajaran melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut :
1. Pada ketika ini buku teks pelajaran K13 yang direvisi untuk kelas 1, 4, 7, dan 10 dalam proses pengadaan dengan sistem pembelian elektronik (e-purchasing) yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Proses pengadaan ini direncanakan akan simpulan pada pertengahan bulan Juli 2016;
2. Pembelian buku teks pelajaran K13 ibarat tersebut pada butir 1 dipesan eksklusif oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan memakai dana BOS. Daftar penyedia terpilih akan ditayangkan pada laman e-katalog LKPP;
3. Apabila proses pembelian buku teks pelajaran K13 tersebut belum simpulan hingga awal tahun pelajaran, maka sambil menunggu proses pemesanan buku, sekolah dapat:
a) menggunakan buku K13 yang telah dibeli pada tahun pelajaran sebelumnya;
b) memanfaatan buku teks pelajaran yang sesuai dan tersedia di sekolah sebagai pengayaan sumber belajar.
Mengingat pentingnya surat edaran ini, disampaikan tembusan kepada Yth: 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 3. Sekretaris Jenderal, Kemdikbud; 4. Inspektur Jenderal, Kemdikbud; 5. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud.
Download selengkapnya Surat Edaran Pengadaan Buku Teks Pelajaran Bagi SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment