Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia…
Dalam kesempatan kali ini, saya akan share warta mengenai data kepala sekolah pada profil Dapo dari akun Fb Bpk. Edy Vanhoten khususnya ihwal perihal Pengaduan Mengenai Informasi Kepala Sekolah Yang Tidak Ada Pada Halaman Profil Sekolah Atau Pakta Integritas, selengkapnya sebagai berikut :
Proses yang dilakukan oleh sistem (saat ini) untuk memilih kepala sekolah yang tampil pada profil sekolah melalui beberapa tahap yaitu;
1. Membaca PTK pemilik kiprah pelengkap sebagai Kepala Sekolah dengan status penugasan sekolah Induk pada tahun anutan dikala ini (2015) dan data 'TST Tugas Tambahan' kondisi tidak terisi (Kosong). Jika ada PTK mempunyai kiprah pelengkap sebagai KS namun penugasan bukan induk atau bukan tahun anutan berjalan atau TST terisi maka tidak terbaca sistem.
2. Apabila ditemukan lebih dari satu KS pada proses di atas maka akan dibatasi pada pemilik kiprah dengan TMT terbaru. Proses ini selayaknya tidak dilakukan alasannya ialah bila proses ini dilakukan berarti proses pengisian data pada aplikasi dapodik ada kekeliruan yang berakibat kepala sekolah pada satuan pendidikan tersebut lebih dari satu.
3. Jika pada tahap sebelumnya ada sekolah yang belum mempunyai kepala maka selanjutnya sistem akan membaca sekolah yang mempunyai kiprah pelengkap ptk sebagai PLT Kepala sekolah dengan penugasan pada sekolah induk, penugasan untuk tahun anutan dikala ini dan TST Tugas kondisi kosong.
4. Seperti halnya KS untuk PLT Sekolah induk apabila ditemukan data lebih dari satu maka diambil TMT terbaru.
5. Apabila masih ada sekolah yang belum terbaca juga selanjutnya sistem akan membaca kiprah PLT Kepala sekolah dengan status sekolah non induk dengan penugasan aktif tahun anutan berjalan dan TST kondisi tidak terisi. Apabila proses ini menghasilkan lebih dari satu maka diambil TMT Terbaru.
Apabila masih tidak muncul juga silahkan cek lagi data aplikasi Anda khususnya untuk pengisian penugasan pastikan induk dan non induk serta tidak ada isian pada indentitas PTK Keluar (tanggal keluar dan jenis keluar).
Jika terjadi pergantian orang untuk kiprah pelengkap tersebut pastikan yang usang sudah dinonaktifkan dari kiprah pelengkap (TST Tugas Tambahan disi).
Sumber : Bpk. Edy Vanhoten
No comments:
Post a Comment