Sahabat Edukasi yang berbagia...
Alhamdulillaah.. Mulai tahun 2016 ini, seluruh PNS mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) yang yang besarannya sesuai dengan honor pokok masing-masing.
Adapun ketentuan ataupun dasar aturan dari adanya Tunjangan Hari Raya yang seringkali disebut Gaji ke-14 tahun anggaran 2016 bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.
Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memperlihatkan landasan aturan bagi pelaksanaan derma tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Tunjangan hari raya tersebut diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2016. Perlu diketahui bahwa honor pokok tidak dikenakan iuran dan/atau belahan lain menurut peraturan perundang-undangan. Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2016 tersebut dijelaskan bahwa tunjangan hari raya PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara mendapatkan lebih dari satu honor pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar
2. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara mendapatkan lebih dari satu honor pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Download selengkapnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi PNS silahkan klik pada links berikut. Semoga bemanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment