Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Pada dikala Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku adalah mulai pada tanggal 28 Juni 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kompetensi Inti mencakup perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
Ruang lingkup bahan yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan menurut Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap kegiatan keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup bahan pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual ada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti disusun secara jelas.
Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Sosial pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.
Download selengkapnya Permendikbud No. 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment