Monday, February 11, 2019

Terbaik Laman Lapor Pungutan Liar Di Sekolah Pada Alamat Situs Laporpungli.Kemdikbud.Go.Id Dirilis Kemendikbud

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pungutan di sekolah yang sering dikeluhkan para orang renta siswa, kini bisa diadukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kemendikbud, Selasa (28/6/2016), di Jakarta, merilis situs laporpungli.kemdikbud.go.id,  sebagai wadah bagi pelaku pendidikan, menyerupai orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan sebab pengenaan pungutan, terutama ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjelaskan, situs ini merupakan jalan masuk untuk memberikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang renta siswa. 

“Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama ketika penerimaan peserta didik gres menyerupai kini ini.

Kemendikbud menyediakan jalan masuk pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu,” kata Mendikbud Anies Baswedan yang sedang dalam perjalanan kiprah ke Jerman, melalui pesan singkat, Selasa (28/6/2016).

"Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka yaitu anak kita, adik kita. Mereka yaitu wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," ujar Anies Baswedan.

Menurut Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kolaborasi antar Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud. “Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani,” kata  Mendikbud.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

Pertama dihentikan dilakukan kepada peserta didik atau orang renta atau walinya yang tidak bisa secara ekonomis.

Kedua, dihentikan dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, evaluasi hasil berguru peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Ketiga, dihentikan dipakai untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik pribadi maupun tidak langsung.

Mendikbud Anies Baswedan menghimbau kepada pemerintah kawasan untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) supaya tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang renta apalagi siswa dengan komplemen persyaratan masuk sekolah,” kata Mendikbud. *

Silahkan kunjungi laman resminya pada tautan berikut ini ==> http://laporpungli.kemdikbud.go.id

No comments:

Post a Comment