Sahabat Edukasi yang berbahagia…
BOS yaitu aktivitas pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak pribadi berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada Bab V.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah SD dan SMP
Secara umum aktivitas BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan – satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan - satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.
Secara khusus aktivitas BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh akseptor didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
2. Membebaskan pungutan seluruh akseptor didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi akseptor didik di satuan pendidikan swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan Dana BOS Tahun 2016
Sasaran aktivitas BOS yaitu semua satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi satuan pendidikan swasta, juga harus mempunyai izin operasional.
Besar dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung menurut jumlah akseptor didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi satuan pendidikan tidak tergantung pada jumlah akseptor didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk satuan pendidikan dengan jumlah akseptor didik kurang dari 60 orang.
Kebijakan khusus tersebut yaitu dengan memperlihatkan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 akseptor didik, baik untuk satuan pendidikan tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk satuan pendidikan yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal selengkapnya diuraikan pada cuilan selanjutnya.
Satuan pendidikan yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 akseptor didik yaitu satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. SD/SMP yang berada di kawasan khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud yaitu kawasan yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
c. Satuan pendidikan di kawasan kumuh atau kawasan pinggiran yang akseptor didiknya tidak sanggup tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya; dan
d. Khusus untuk satuan pendidikan swasta, juga harus sudah mempunyai izin operasional minimal 3 tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh akseptor didik.
Download selengkapnya Juknis BOS Pendidikan Dasar Tahun 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimasih… Salam Edukasi…!
Sumber file : http://bos.kemdikbud.go.id
No comments:
Post a Comment