Abstract: Salah satu perjuangan rasional yang dipakai untuk menanggulangi acara prostitusi online yakni dengan pendekatan kebijakan aturan pidana melalui formulasi hukuman pidana sebagai wujud aktual pertanggungjawaban pidana pada pelaku prostitusi online. Belum adanya ketentuan yang mengatur mengenai pidana kepada para pengguna jasa prostitusi online mengakibatkan tidak maksimalnya penanggulangan prostitusi online itu sendiri. Apabila tidak ada pengaturan nasional yang mengatur perihal hal tersbut, maka para pengguna jasa prostitusi online akan merasa kondusif dan tetap leluasa membeli jasa untuk kepuasan mereka semata, sementara hal tersebut bertentangan dengan banyak sekali aspek norma terutama norma aturan dalam masyarakat. Oleh sebab itu diharapkan pembaharuan aturan pidana, terkait pertanggungjawaban pidana bagi para pengguna jasa prostitusi online. Metode penelitian yang dipakai yakni yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum primer, dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma- norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai prostitusi online, sekaligus juga memakai materi aturan sekunder, dan tersier. Makara penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap data sekunder. Dengan demikian, pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian dipakai untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan reformulasi kebijakan aturan pidana perihal pertanggungjawaban pidana pada pelaku prostitusi online.
Keywords: Reformulasi Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Prostitusi Online
Penulis: Subaidah Ratna Juita, Ani Triwati, Agus Saiful Abib
Kode Jurnal: jpmanajemendd161116
No comments:
Post a Comment