Friday, March 9, 2018

Paket Lengkap Kajian Wacana Santunan Hukumbagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal


Abstract: Saat  ini banyak makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik beredar luas di pasaran. Konsumen seringkali kurang mengetahui apakah produk yang digunakannya halal ataukah haram. Tanda halal sering disalahgunakan oleh pelaku perjuangan untuk menarik minat konsumen dalam membeli suatu produk, walaupun produk dimaksud belum pernah diperiksa forum pemeriksa halal dan belum mempunyai akta halal sehingga konsumen merasa dirugikan sebab barang haram diberi tanda halal. Hal inilah yang perlu untuk segera diatasi, salah satunya ialah dengan mengeluarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 perihal Jaminan Produk Halal. Metode pendekatan yang akan dipakai dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini akan dilakukan di kota Semarang  lokasi penelitian sebagai sampel didasarkan atas metode penentuan pourposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, kuesioneir, dan studi kepustakaan. Data yang dikumpulkan mencakup data primer maupun data sekunder. Data hasil penelitian baik itu, data primer maupun data sekunder, akan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini ialah Bentuk Perlindungan Hukum kepada konumen terhadap produk masakan yang bersertifikat halal di masyarakat ialah dengan cara memperlihatkan sosialisasi kepada masyarakat semenjak usia dini, sampai kepada masyarakat umum. Masyarakat sebagai Konsumen juga berhak untuk mendapat isu yang benar perihal produk masakan yang bersertifikat halal yang mereka perlukan . Hal ini terkait dengan keselamatan konsumen Muslim, baik secara akidah, rohaniah maupun jasmaniah , dalam mengkonsumsi produk masakan sangat bergantung pada isu produk masakan tersebut.   Upaya yang dilakukan Pemerintah terkait dengan produk masakan yang bersertifikat Halal  di masyarakat yaitu dengan jalan mengeluarkan UU No : 33 Tahun 2014 perihal Jaminan Produk Halal, yang akan diberlakukan 3 tahun kemudian sebagai masa transisi  (2019 ). Dimana sebelum adanya Undang-Undang ini santunan akta halal pada produk masakan bersifat voluntary     ( sukarela ), sedangkan dengan adanya UU No: 33 Tahun 2014 ini santunan akta halal bersifat mandatory  ( wajib ). Bagi Pelaku perjuangan yang melanggar akan dikenakan sanksinya.
Keywords: Perlindungan Konsumen, produk makanan, seritifikat halal
Penulis: Dharu Triasih, B. Rini Heryanti, Doddy Kridasaksana
Kode Jurnal: jpmanajemendd161122

No comments:

Post a Comment