Abstract: Selaras dengan amanat dari konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengelolaan dan pengusahaannya diperlukan tunjangan dan jaminan kepastian aturan baik kepada masyarakat sebagai common property atas materi galian, pengusaha sebagai pengelola, dan pemerintah sebagai regulator. Kegiatan perjuangan pertambangan sering mengakibatkan sengketa yang melibatkan pemerintah, pengusaha pertambangan (investor), dan masyarakat di wilayah acara perjuangan pertambangan. Oleh alasannya ialah itu perlu diupayakan untuk menuntaskan sengketa melalui prosedur penyelesaian sengketa. Permasalahan yang akan diteliti mencakup perkembangan pengaturan acara perjuangan bidang pertambangan di Indonesia dan prosedur penyelesaian sengketa di bidang pertambangan dalam rangka membuat kepastian aturan dan keadilan. Adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini ialah dengan pendekatan yuridis normatif; spesifikasi penelitian ialah deskriptif analitis; data yang dipakai ialah data sekunder yang mencakup materi aturan primer, materi aturan sekunder, materi aturan tersier; kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasar hasil penelitian diketahui bahwa perkembangan pengaturan acara perjuangan pertambangan di Indonesia sudah ada semenjak masa pemerintahan Hindia Belanda dengan berlakunya Indische Mijnwet 1899, sehabis merdeka diterbitkan Perpu Nomor 37 Tahun 1960 perihal Pertambangan, Perpu Nomor 44 Tahun 1960 perihal Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 37 Prp. Tahun 1960 perihal Pertambangan, kemudian digantikan dengan UU Nomor 11 Tahun 1967 perihal Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang kemudian dicabut dan terbit UU Nomor 4 Tahun 2009 perihal Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun prosedur penyelesaian sengketa pertambangan mencakup adjudikasi, non-adjudikasi, pengadilan, arbitrase, ADR, dan forum adatSelaras dengan amanat dari konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengelolaan dan pengusahaannya diperlukan tunjangan dan jaminan kepastian aturan baik kepada masyarakat sebagai common property atas materi galian, pengusaha sebagai pengelola, dan pemerintah sebagai regulator. Kegiatan perjuangan pertambangan sering mengakibatkan sengketa yang melibatkan pemerintah, pengusaha pertambangan (investor), dan masyarakat di wilayah acara perjuangan pertambangan. Oleh alasannya ialah itu perlu diupayakan untuk menuntaskan sengketa melalui prosedur penyelesaian sengketa. Permasalahan yang akan diteliti mencakup perkembangan pengaturan acara perjuangan bidang pertambangan di Indonesia dan prosedur penyelesaian sengketa di bidang pertambangan dalam rangka membuat kepastian aturan dan keadilan.Adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini ialah dengan pendekatan yuridis normatif; spesifikasi penelitian ialah deskriptif analitis; data yang dipakai ialah data sekunder yang mencakup materi aturan primer, materi aturan sekunder, materi aturan tersier; kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasar hasil penelitian diketahui bahwa perkembangan pengaturan acara perjuangan pertambangan di Indonesia sudah ada semenjak masa pemerintahan Hindia Belanda dengan berlakunya Indische Mijnwet 1899, sehabis merdeka diterbitkan Perpu Nomor 37 Tahun 1960 perihal Pertambangan, Perpu Nomor 44 Tahun 1960 perihal Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 37 Prp. Tahun 1960 perihal Pertambangan, kemudian digantikan dengan UU Nomor 11 Tahun 1967 perihal Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang kemudian dicabut dan terbit UU Nomor 4 Tahun 2009 perihal Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun prosedur penyelesaian sengketa pertambangan mencakup adjudikasi, non-adjudikasi, pengadilan, arbitrase, ADR, dan forum adat.
Keywords: pengaturan pertambangan, penyelesaian sengketa
Penulis: Dewi Tuti Muryati, B. Rini Heryanti, Dhian Indah Astanti
Kode Jurnal: jpmanajemendd161108
No comments:
Post a Comment