Abstract: Penanaman modal merupakan salah satu upaya guna mweujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi secara nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuat lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, serta menambah devisa negara. Hal ini tentunya membutuhkan modal yang tidak sedikit, oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan untuk mengundang investor abnormal maupun dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Oleh alasannya ialah itu penelitian ini mengkaji tugas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dalam upaya mestimulasi pertumbuhan investasi di jawa tengah serta hambatan yang dihadapi serta solusi yang diberikan dalam meningkatkan investasi di jawa tengah.
Keywords: Peranan, UU No. 25 Tahun 2007, Penanaman Modal, Investasi, Jawa Tengah
Penulis: Agus Saiful Abib, Ani Triwati, Muhammad Iftar Aryaputra
Kode Jurnal: jpmanajemendd161120
No comments:
Post a Comment