Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pemerintah bakal mengubah prosedur iuran pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 mendatang dari sistem pay as you go, yaitu prosedur pembayaran pensiun yang pribadi dibayar pemerintah, menjadi sistem fully funded atau prosedur iuran yang harus dikeluarkan PNS bersama pemerintah per bulan.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Kumala Sari mengatakan, perubahan ini akan tertuang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah perihal Pensiun PNS.
Calon beleid anyar ini merupakan hukum pelaksana Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada simpulan tahun lalu.
Kumala mengatakan, dalam draf beleid ini, dana pensiun PNS akan diambil dari beberapa sumber. Pertama, dari honor PNS yang setiap bulan dipotong 1% untuk iuran pensiun. Kedua, diambilkan dari iuran pemerintah.
"Pemerintah kontribusinya 10 persen dari honor PNS dan akan diambil dari pajak penghasilan (PPh) PNS yang sebulan besarannya sekitar 15 persen, " kata Kumala kepada Kontan Rabu (10/12/2014) kemarin.
Selain mengatur mengenai bagan iuran, dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun tersebut, pemerintah akan mengatur beberapa ketentuan lain. Seperti soal hak pensiun para PNS.
PNS yang berhak menikmati pensiun ialah PNS yang masa pengabdiannya minimal sudah mencapai 10 tahun dan tidak berhenti alasannya adanya hukuman disiplin atau pidana. Bagi PNS yang berhenti alasannya hukuman disiplin atau pidana, tidak akan menerima hak pensiun secara penuh. Mereka hanya memperoleh uang pensiun dari iuran 1 persen yang dibayar setiap bulan.
Ketentuan lain, mengenai forum yang akan mengelola. Kementerian PAN-RB akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk memilih apakah PT Taspen atau forum lain sebagai pengelola pensiun PNS. Keputusan ini sangat penting bagi pengelola dana pensiun pegawai negari ibarat Taspen dan Asabri yang mengelola dana pensiun anggota TNI/Polri.
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyampaikan Taspen ingin tetap mengelola dana pensiun PNS. "Sesuai UU No. 4 Tahun 2011 PT Taspen tetap diizinkan menambah jumlah peserta, jadi ini masih menjadi segmentasi Taspen," katanya. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang menyampaikan pemerintah perlu berhati-hati menetapkan forum pengelola dana pensiun PNS ini. (Agus Triyono)
No comments:
Post a Comment