Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dan peraturan pelaksananya Pertaturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru bahwa guru wajib mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi pola bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Dalam Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dimaksud dengan Guru Berprestasi ialah guru profesional yang mempunyai standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam kinerjanya yang melampaui standar nasional.
Kinerja guru berprestasi ditunjukkan dengan dokumen portofolio, hasil Penilaian Kinerja Guru setiap tahun, dan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS Guru yang memperlihatkan prestasi guru selama melakukan tugas.
Guru berprestasi ialah guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib melakukan aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk menjaga dan meningkatkan keprofesiannya dalam peningkatan karir dan kepangkatannya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKB merupakan salah satu aktivitas unsur utama dalam pemenuhan angka kredit kenaikan jenjang pangkat/jabatan guru yang harus dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional guru ke jenjang berikutnya. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan oleh guru terdiri dari aktivitas pengembangan diri, menciptakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovasi.
Dalam aktivitas lomba guru berprestasi ini, salah satu aspek yang dinilai dalam Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) ialah karya tulis ilmiah yang merupakan bab PKB guru yang harus dibentuk dan dipresentasikan oleh guru.
Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) mempunyai tujuan sebagai berikut :
1. Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
2. Meningkatkan motivasi dan profesionalitas guru dalam pelaksanaan kiprah profesionalnya.
3. Membangun kesepakatan peningkatan mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.
Melalui Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Berprestasi dibutuhkan akan memperlihatkan manfaat sebagai berikut.
1. Guru termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara.
2. Harkat, martabat, citra, dan profesionalitas guru meningkat.
3. Tumbuhnya kreativitas dan penemuan guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
4. Terjalinnya interaksi antarpeserta untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik penerima didik.
5. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.
6. Meningkatnya kualitas pendidikan secara umum.
Untuk download Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang Sekolah Menengan Atas (Sederajat), silahkan klik pada links berikut :
Demikian info mengenai Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang Sekolah Menengan Atas (Sederajat) yang admin share dari situs Kemdikbud RI. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment