Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Guru mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinanaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi training profesi tersebut dibutuhkan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, bahan serta taktik training yang dibutuhkan oleh guru.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi training profesi tersebut dibutuhkan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, bahan serta taktik training yang dibutuhkan oleh guru.
Peta tersebut sanggup diperoleh melalui Uji Kompetensi Awal. Uji Kompetensi Awal (UKA) dilakukan untuk:
1) pemetaan kompetensi,
2) sebagai persyaratan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan,
3) entry point Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan
4) alat kontrol Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berhubungan dalam menyiapkan pelaksanaan UKA ini (Sambutan Kepala BPSDMPK dan PMP, Syawal Gultom)
Selanjutnya, dalam rangka melakukan aktivitas pemerintah terkait peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu guru, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Pejaminan Mutu Pendidikan (BPSMPK PMP) akan melakukan uji kompetensi bagi guru.
Penyelenggaraan uji kompetensi guru penah dilakukan pada tahun 2005, dan sesudah tujuh tahun kemudian yaitu tahun 2012 dilaksanakan kembali uji kompetensi bagi guru. Setelah tahun 2012 uji kompetensi bagi guru dilaksanakan cara sedikit demi sedikit setiap tahun dengan sasaran yang berbeda.
Uji kompetensi merupakan persyaratan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Sehingga uji kompetensi dilakukan di awal sebelum pelaksanaan sertifikasi guru dimulai atau disebut uji kompetensi awal (UKA). Pada tahun 2015 ini, sasaran UKA ialah guru yang belum dan sudah pernah mengikuti uji kompetensi sebelumnya.
Penyelenggaraan UKA berkoordinasi antara Pusat dalam hal ini BPSDMPK PMP dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui prosedur kerja dan tanggungjawab masing-masing unit kerja yang dijelaskan dalam Pedoman UKA.
Pedoman UKA berisi konsep dan prosedur kerja pelaksanaan UKA serta dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan UKA. Semoga aliran ini sanggup menjadi teladan bagi semua pihak terkait semoga proses uji kompetensi tahun 2015 sanggup berjalan secara terarah, efektif dan efisien.
Terimakasih kepada kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan aktivitas nasional ini. (Sambutan Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Unifah Rosyidi).
No comments:
Post a Comment