Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Membicarakan guru selalu menarik, sebab banyak aspek yang sanggup dibahas. Pada kesempatan kali ini, kita menguliknya dari aspek profesionalitas guru.
Ada pendapat yang mengaitkan profesionalitas guru dengan kesejahteraan dan kompetensi.
Kesejahteraan dan kompetensi guru mirip sebuah mata uang dengan dua sisi yang berbeda tapi menyatu, tidak sanggup dipisahkan satu sisi dengan sisi lainnya.
Maka, peningkatkan kesejahteraan sebaiknya diikuti dengan peningkatan kompetensi, sedangkan kompetensi akan melahirkan perilaku profesional. Hal sanada pernah disampaikan oleh Wapres RI, Jusuf Kalla.
Sebagaimana diberitakan, pada kesempatan menghadiri peringatan Hari Guru Nasional 2014 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (27/11), Jusuf Kalla menyatakan bahwa meningkatkan kesejahteraan guru harus diikuti dengan peningkatan kualitas guru.
Seorang guru dihentikan berhenti mencar ilmu sebab ilmu berkembang dengan sangat cepat. Selain harus mengajar dengan cara yang baik dan menyenangkan, guru juga harus menjadi pembelajar yang baik dan mencar ilmu terus menerus. Misalnya dengan rajin mengikuti penataran dan banyak membaca dari banyak sekali sumber.
Anjuran Jusuf Kalla demikian itu mengatakan bahwa guru harus bersikap profesional dengan melaksanakan kebiasaan yang sanggup meningkatkan kompetensinya sebagai guru. Hanya saja, sebagian besar guru beranggapan, kesejahteraan merupakan belahan dari profesionalitasnya. Jadi, profesionalitas bukan hanya diukur dari kompetensi semata.
Ilustrasi : Skema Kompetensi Guru Profesional |
Sebaliknya, meningkatkan kesejahteraan saja tanpa disertai dengan peningkatkan kompetensi guru, tidak akan mengakibatkan guru lebih kreatif daripada sebelumnya. Padahal kreativitas sangat diperlukan dalam sebuah pembelajaran, semoga penerima didik istiqomah dalam mengikuti proses mencar ilmu dan lebih gampang dalam menangkap bahan pembelajaran. Tanpa ada kreativitas, proses pembelajaran akan terasa membosankan bagi penerima didik.
Sebenarnya, semenjak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional diundangkan, guru di manapun berada ialah seorang profesional. Selain mempunyai keahlian khusus di bidangnya, guru selalu dituntut bersikap lebih mengutamakan untuk terlibat secara aktif dalam upaya mencerdaskan bangsa. Artinya, menempatkan hal-hal di luar urusan pembelajaran, contohnya kenaikkan gaji/tunjangan, pada urutan yang kesekian. Bukan pada urutan yang pertama.
Begitu pula dengan upaya menambah ilmu untuk meningkatkan kompetensinya, sudah menjadi hal yang seharusnya dilakukan oleh seorang guru profesional. Menambah ilmu ialah belahan dari profesionalitas itu sendiri.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 itu disebutkan, pendidik merupakan tenaga profesional. Penempatan kedudukan pendidik/guru sebagai tenaga profesional bertujuan meningkatkan martabat guru serta kiprahnya sebagai biro pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pendidikan nasional itu sendiri bertujuan membuatkan potensi penerima didik menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Mengaca pada UU tersebut, masyarakat menempatkan guru pada posisi sangat strategis dalam membangun generasi muda penerus bangsa. Guru berperan dalam setiap upaya peningkatan mutu, serta efektivitas dan efisiensi pendidikan. Maka, peningkatan dan pengembangan aspek kompetensi profesional guru merupakan kebutuhan dasar bagi pendidikan.
Telah banyak bukti yang dikemukakan bahwa pendidikan, di dalamnya termasuk pengajaran, mengalami kemajuan berkat kepiawan guru dalam menerapkan kompetensi standar yang dimilikinya, termasuk kompetensi profesional.
Tidak berlebihan kalau kita berharap, semua guru bersikap profesional dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat. (*)
No comments:
Post a Comment