Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam menjalankan kiprah pokok dan fungsi (Tupoksi) kita sebagai guru/pendidik, tentu kita mendapat hak salah satunya yaitu mendapat gaji, tunjangan profesi, tunjangan yang menempel pada gaji, tunjangan fungsional, dan aneka tunjangan lainnya. Hal ini memang guru juga merupakan salah satu profesi yang mulia sekaligus sanggup dijadikan sumber penghidupan.
Dan selain mendapat hak-hal, kita sebagai guru juga dituntut menjalankan kewajiban sebagai Guru / Pendidik yang profesional yang mempunyai kiprah utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sehingga sangatlah masuk akal apabila akan terdapat hukuman (hukuman) tertentu dari setiap pelanggaran dan tentunya sesuai dengan ringan dan beratnya kesalahan tersebut. Sanksi terberat yaitu pemecatan secara tidak hormat. Berikut tahapan-tahapannya :
- Teguran;
- Peringatan tertulis;
- Penundaan proteksi hak guru;
- Penurunan pangkat;
- Pemberhentian dengan hormat; atau
- Pemberhentian tidak dengan hormat.
Oleh lantaran itu, untuk menambah wawasan bagi kita semua, berikut beberapa jenis pemberhentian guru sebagai berikut :
(1) Pemberhentian Dengan Hormat
Guru sanggup diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. Meninggal dunia;
b. Mencapai batas usia pensiun;
c. Atas undangan sendiri;
d. Sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup melakukan kiprah secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
(2) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Guru sanggup diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. Melanggar sumpah dan kesepakatan jabatan;
b. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan kiprah selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada poin (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, proses pemberhentian guru lantaran batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b di atas dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah kawasan yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dan abjad b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberhentian guru sanggup dilakukan sesudah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Demikian beberapa alasannya yaitu dan jenis pemberhentian bagi guru PNS, untuk membaca ketentuan selengkapnya, silahkan unduh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment