Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam proses penerimaan CPNS tahun 2015 yang rencana akan dimulai Agustus ini. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi biar sanggup mengikuti seleksi CPNS ini. Lalu apa saja syaratnya?
Berikut gosip selengkapnya mengenai syarat honorer K2 biar sanggup ikup tes CPNS yang admin share dari situs JPNN.com, semoga bermanfaat…
Seleksi CPNS dari honorer kategori dua (K2) akan dimulai Agustus mendatang. Namun, tidak semua honorer K2 sanggup ikut tes alasannya ada persyaratan yang harus mereka penuhi.
“Bagi yang tidak memenuhi, tidak sanggup ikut tes," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam raker Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, Rabu (8/4).
Syarat itu antara lain honorer K2 yang pernah ikut tes tapi tidak lulus, masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN dan telah mempunyai nomor tes seleksi CPNS.
Selain itu, honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012. Yaitu, didanai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga ketika ini masih bekerja secara terus menerus.
Honorer K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan dihentikan lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.
"Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," terperinci Yuddy.
Silahkan baca juga : Jadwal Tes CPNS Eks Honorer K-2 Mulai Agustus 2015 Alokasi 30 Ribu Formasi Dengan Sistem CAT.
Dia menambahkan, penanggung jawab pelaksanaan seleksi untuk instansi sentra yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Yakni, menteri, Kepala LPNK dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat). Sementara, untuk pemerintah kawasan yaitu gubernur, bupati, dan walikota.
"Bagi honorer K2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun lalu diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak sanggup diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan hukuman administratif atau hukum," beber Yuddy. (esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment