Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-24-tahun-2016. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-24-tahun-2016. Sort by date Show all posts

Friday, February 1, 2019

Terbaik Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Perihal Ki Dan Kd Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwasannya Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).  

Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:

a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri.

Selanjutnya pada Bab II Permendikbud RI Nomor 24 Tahun 2016 dicantumkan perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI dan KD)

Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang penerima didik pada setiap tingkat kelas.

Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai penerima didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Kompetensi inti pada kurikulum 2013 terdiri atas:

a. kompetensi inti perilaku spiritual;
b. kompetensi inti perilaku sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.

Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Kompetensi inti dan kompetensi dasar dipakai sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur perihal Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ialah pada tanggal 29 Juni 2016.

Adapun rincian dari Standar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terdapat pada lampiran dari Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal KI dan KD Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di antaranya sebagai berikut:

1.   Lampiran 1. KI dan KD K-13 SD-MI. Bahasa Indonesia
2.   Lampiran 2. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Bahasa Indonesia
3.   Lampiran 3. KI dan KD K-13 SMA-SMK-MA-MAK. Bahasa Indonesia
4.   Lampiran 4. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK (Peminatan). Bahasa Indonesia
5.   Lampiran 5. KI dan KD K-13 SD-MI. IPA
6.   Lampiran 6. KI dan KD K-13 SMP-MTs. IPA
7.   Lampiran 7. KI dan KD K-13 SMA-MA. Biologi
8.   Lampiran 8. KI dan KD K-13 SMA-MA. Fisika
9.   Lampiran 9. KI dan KD K-13 SMA-MA. Kimia
10. Lampiran 10. KI dan KD K-13 SD-MI. IPS
11. Lampiran 11. KI dan KD K-13 SMP-MTs. IPS
12. Lampiran 12. KI dan KD K-13 SMA-MA. Ekonomi
13. Lampiran 13. KI dan KD K-13 SMA-MA. Sosiologi
14. Lampiran 14. KI dan KD K-13 SD-MI. Matematika
15. Lampiran 15. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Matematika
16. Lampiran 16. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Matematika
17. Lampiran 17. KI dan KD K-13 SMA-MA. Matematika Peminatan
18. Lampiran 18. KI dan KD K-13 SD-MI. PPKn
19. Lampiran 19. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PPKn
20. Lampiran 20. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PPKn
21. Lampiran 21. KI dan KD K-13 SD-MI. PJOK
22. Lampiran 22. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PJOK
23. Lampiran 23. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PJOK
24. Lampiran 24. KI dan KD K-13 SD-MI. PA Islam & BP
25. Lampiran 25. KI dan KD K-13 SD. PA Kristen & BP
26. Lampiran 26. KI dan KD K-13 SD. PA Kristen & BP
27. Lampiran 27. KI dan KD K-13 SD. PA Hindu & BP
28. Lampiran 28. KI dan KD K-13 SD. PA Buddha & BP
29. Lampiran 29. KI dan KD K-13 SD. PA Khonghucu & BP
30. Lampiran 30. KI dan KD K-13 SD-MI. Seni Budaya & Prakarya
31. Lampiran 31. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PA Islam & BP
32. Lampiran 32. KI dan KD K-13 SMP. PA Kristen & BP
33. Lampiran 33. KI dan KD K-13 SMP. PA Kristen & BP
34. Lampiran 34. KI dan KD K-13 SMP. PA Buddha & BP
35. Lampiran 35. KI dan KD K-13 SMP. PA Hindu & BP
36. Lampiran 36. KI dan KD K-13 SMP. PA Khonghucu & BP
37. Lampiran 37. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Bahasa Inggris
38. Lampiran 38. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Seni Budaya
39. Lampiran 39. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Prakarya
40. Lampiran 40. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PA Islam & BP
41. Lampiran 41. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Kristen & BP
42. Lampiran 42. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Kristen & BP
43. Lampiran 43. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Hindu & BP
44. Lampiran 44. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Buddha & BP
45. Lampiran 45. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Khonghucu & BP
46. Lampiran 46. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Sejarah Indonesia
47. Lampiran 47. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. B. Inggris Umum
48. Lampiran 48. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Seni Budaya
49. Lampiran 49. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Prakarya & Kewirausahaan
50. Lampiran 50. KI dan KD K-13 SMA-MA. Geografi
51. Lampiran 51. KI dan KD K-13 SMA-MA. Sejarah
52. Lampiran 52. KI dan KD K-13 SMA-MA. B. Inggris Peminatan
53. Lampiran 53. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Arab
54. Lampiran 54. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Mandarin
55. Lampiran 55. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Jepang
56. Lampiran 56. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Korea
57. Lampiran 57. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Jerman
58. Lampiran 58. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Perancis
59. Lampiran 59. KI dan KD K-13 SMA-MA. Antropologi

Download salinan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 jenjang pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampiran selengkapnya sanggup diunduh pada link berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017, Rasio Minimal Jumlah Siswa / Penerima Didik Terhadap Guru Dalam Pp Nomor 74 Tahun 2008 Wacana Guru Diberlakukan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ialah pemberian yang diberikan kepada pendidik / guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

Yang selanjutnya akta pendidik akan dipakai sebagai salah satu sasaran pemberian profesi yaitu guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD) yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Ada banyak sekali kriteria dan syarat bagi guru yang telah bersertifikat pendidik selain adanya Sertifikat Pendidik yang linear dengan mata pelajaran yang diajarkannya, mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), jumlah jam mengajar minimal (JJM) sebanyak 24 jam perminggunya dan lain-lain.

Selanjutnya sebagai salah satu syarat guru sanggup mendapatkan pemberian profesi guru (TPG) mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 yakni harus terpenuhinya rasio guru ibarat rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru yang termaktub dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.

Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil tepatnya pada bab A. Kriteria Guru Penerima Nomor 5 yang berbunyi : bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.

Adapun, salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru akseptor pemberian profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017  yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan pemberian profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan ialah sebagai berikut :

a.   TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   SD atau yang sederajat 20:1;
c.   MI atau yang sederajat 15:1;
d.   SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   MA atau yang sederajat 15:1;
h.   SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.    MAK atau yang sederajat 12:1.

Demikian warta mengenai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Ki Dan Kd Pelajaran Kurikulum 2013 Sma, Ma, Smk, Dan Mak Tahun Pelajaran 2016/2017 Menurut Permendikbud No. 24 Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwasannya Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang bangkit sendiri.

Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang penerima didik pada setiap tingkat kelas. Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan bahan pembelajaran minimal yang harus dicapai penerima didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Berikut Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) Kurikulum 2013 SMA/MA dan SMK/MAK selengkapnya:


1.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-SMK-MA-MAK. Bahasa Indonesia Umum
2.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA-SMK-MAK. Bahasa Indonesia Peminatan
3.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Biologi
4.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Fisika
5.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Kimia
6.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Ekonomi
7.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Sosiologi
8.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA-SMK-MAK. Matematika
9.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Matematika Peminatan
10. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA-SMK-MAK. PPKn
11. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA-SMK-MAK. PJOK
12. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA-SMK-MAK. Pendidikan Agama Islam & Budi Pekerti
13. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-SMK. Pendidikan Agama Kristen & Budi Pekerti
14. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-SMK. Pendidikan Agama Kristen & Budi Pekerti
15. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. Pendidikan Agama Hindu & Budi Pekerti
16. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-SMK. Pendidikan Agama Buddha & Budi Pekerti
17. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-SMK. Pendidikan Agama Khonghucu & Budi Pekerti
18. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA-SMK-MAK. Sejarah Indonesia
19. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA-SMK-MAK. Bahasa Inggris Umum
20. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA-SMK-MAK. Seni Budaya
21. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA-SMK-MAK. Prakarya & Kewirausahaan
22. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Geografi
23. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Sejarah
24. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Bahasa Inggris Peminatan
25. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Bahasa & Sastra Arab
26. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Bahasa & Sastra Mandarin
27. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Bahasa & Sastra Jepang
28. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Bahasa & Sastra Korea
29. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Bahasa & Sastra Jerman
30. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Bahasa & Sastra Perancis
31. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMA-MA. Antropologi


Terbaik Ki Dan Kd Pelajaran Kurikulum 2013 Sd/Mi Tahun Pelajaran 2016/2017 Menurut Permendikbud No. 24 Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwasannya Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).  

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.

Berikut Standar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 SD/MI selengkapnya:

1.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13 SD/MI. Bahasa Indonesia
2.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13 SD/MI. IPA
3.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13 SD/MI. IPS
4.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13 SD/MI. Matematika
5.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13 SD/MI. PPKn
6.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13 SD/MI. PJOK
7.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13 SD/MI. Pendidikan Agama Islam & Budi Pekerti
8.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13 SD. Pendidikan Agama Kristen & Budi Pekerti
9.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13 SD. Pendidikan Agama Kristen & Budi Pekerti
10. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13 SD. Hindu & Budi Pekerti
11. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13 SD. Pendidikan Agama Buddha & Budi Pekerti
12. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13 SD. Pendidikan Agama Khonghucu & Budi Pekerti
13. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13 SD/MI. Seni Budaya & Prakarya

Referensi artikel : Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016

Terbaik Ki Dan Kd Pelajaran Kurikulum 2013 Smp/Mts Tahun Pelajaran 2016/2017 Menurut Permendikbud No. 24 Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwasannya Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri.

Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang penerima didik pada setiap tingkat kelas. Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan bahan pembelajaran minimal yang harus dicapai penerima didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Berikut Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) Kurikulum 2013 SMP/MTs selengkapnya:

1.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMP-MTs. Bahasa Indonesia
2.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMP-MTs. IPA
3.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMP-MTs. IPS
4.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMP-MTs. Matematika
5.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMP-MTs. PPKn
6.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMP-MTs. PJOK
7.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMP-MTs. Pendidikan Agama Islam & Budi Pekerti
8.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMP. Pendidikan Agama Kristen & Budi Pekerti
9.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMP. Pendidikan Agama Kristen & Budi Pekerti
10. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMP. Pendidikan Agama Buddha & Budi Pekerti
11. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMP. Pendidikan Agama Hindu & Budi Pekerti
12. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMP. Pendidikan Agama Khonghucu & Budi Pekerti
13. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMP-MTs. Bahasa Inggris
14. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMP-MTs. Seni Budaya
15. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K-13. SMP-MTs. Prakarya