Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-17-tahun-2016. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-17-tahun-2016. Sort by date Show all posts

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Wacana Juknis Penyaluran Donasi Profesi Dan Perhiasan Penghasilan Bagi Guru Pnsd

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Alhamdulillaah... Saat ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah diterbitkan.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini diterbitkan untuk mengatur prosedur penyaluran tunjangan profesi salah satunya untuk kelancaran pertolongan tunjangan profesi bagi guru yang telah memperoleh akta pendidik dan nomor pendaftaran guru.

Selain itu, dalam rangkat untuk meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi guru pegawai negeri sipil tempat khususnya yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu menawarkan komplemen penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Tunjangan Profesi ialah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.  Tambahan Penghasilan ialah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwasannya “Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat bertujuan untuk menawarkan ajaran bagi Pemerintah tempat dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah”.

Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat meliputi:

a.   efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b.   efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menawarkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.   transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan info mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d.   akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggung jawabkan;
e.   kepatutan, yaitu klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.    manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini, sasaran peserta tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Baca juga : Kriteria dan Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016 bagi Guru PNS Daerah

Sedangkan sasaran komplemen penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Friday, February 1, 2019

Terbaik Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017, Rasio Minimal Jumlah Siswa / Penerima Didik Terhadap Guru Dalam Pp Nomor 74 Tahun 2008 Wacana Guru Diberlakukan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ialah pemberian yang diberikan kepada pendidik / guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

Yang selanjutnya akta pendidik akan dipakai sebagai salah satu sasaran pemberian profesi yaitu guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD) yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Ada banyak sekali kriteria dan syarat bagi guru yang telah bersertifikat pendidik selain adanya Sertifikat Pendidik yang linear dengan mata pelajaran yang diajarkannya, mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), jumlah jam mengajar minimal (JJM) sebanyak 24 jam perminggunya dan lain-lain.

Selanjutnya sebagai salah satu syarat guru sanggup mendapatkan pemberian profesi guru (TPG) mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 yakni harus terpenuhinya rasio guru ibarat rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru yang termaktub dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.

Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil tepatnya pada bab A. Kriteria Guru Penerima Nomor 5 yang berbunyi : bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.

Adapun, salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru akseptor pemberian profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017  yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan pemberian profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan ialah sebagai berikut :

a.   TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   SD atau yang sederajat 20:1;
c.   MI atau yang sederajat 15:1;
d.   SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   MA atau yang sederajat 15:1;
h.   SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.    MAK atau yang sederajat 12:1.

Demikian warta mengenai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Perihal Ki Dan Kd Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwasannya Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).  

Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:

a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri.

Selanjutnya pada Bab II Permendikbud RI Nomor 24 Tahun 2016 dicantumkan perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI dan KD)

Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang penerima didik pada setiap tingkat kelas.

Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai penerima didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Kompetensi inti pada kurikulum 2013 terdiri atas:

a. kompetensi inti perilaku spiritual;
b. kompetensi inti perilaku sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.

Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Kompetensi inti dan kompetensi dasar dipakai sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur perihal Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ialah pada tanggal 29 Juni 2016.

Adapun rincian dari Standar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terdapat pada lampiran dari Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal KI dan KD Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di antaranya sebagai berikut:

1.   Lampiran 1. KI dan KD K-13 SD-MI. Bahasa Indonesia
2.   Lampiran 2. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Bahasa Indonesia
3.   Lampiran 3. KI dan KD K-13 SMA-SMK-MA-MAK. Bahasa Indonesia
4.   Lampiran 4. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK (Peminatan). Bahasa Indonesia
5.   Lampiran 5. KI dan KD K-13 SD-MI. IPA
6.   Lampiran 6. KI dan KD K-13 SMP-MTs. IPA
7.   Lampiran 7. KI dan KD K-13 SMA-MA. Biologi
8.   Lampiran 8. KI dan KD K-13 SMA-MA. Fisika
9.   Lampiran 9. KI dan KD K-13 SMA-MA. Kimia
10. Lampiran 10. KI dan KD K-13 SD-MI. IPS
11. Lampiran 11. KI dan KD K-13 SMP-MTs. IPS
12. Lampiran 12. KI dan KD K-13 SMA-MA. Ekonomi
13. Lampiran 13. KI dan KD K-13 SMA-MA. Sosiologi
14. Lampiran 14. KI dan KD K-13 SD-MI. Matematika
15. Lampiran 15. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Matematika
16. Lampiran 16. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Matematika
17. Lampiran 17. KI dan KD K-13 SMA-MA. Matematika Peminatan
18. Lampiran 18. KI dan KD K-13 SD-MI. PPKn
19. Lampiran 19. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PPKn
20. Lampiran 20. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PPKn
21. Lampiran 21. KI dan KD K-13 SD-MI. PJOK
22. Lampiran 22. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PJOK
23. Lampiran 23. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PJOK
24. Lampiran 24. KI dan KD K-13 SD-MI. PA Islam & BP
25. Lampiran 25. KI dan KD K-13 SD. PA Kristen & BP
26. Lampiran 26. KI dan KD K-13 SD. PA Kristen & BP
27. Lampiran 27. KI dan KD K-13 SD. PA Hindu & BP
28. Lampiran 28. KI dan KD K-13 SD. PA Buddha & BP
29. Lampiran 29. KI dan KD K-13 SD. PA Khonghucu & BP
30. Lampiran 30. KI dan KD K-13 SD-MI. Seni Budaya & Prakarya
31. Lampiran 31. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PA Islam & BP
32. Lampiran 32. KI dan KD K-13 SMP. PA Kristen & BP
33. Lampiran 33. KI dan KD K-13 SMP. PA Kristen & BP
34. Lampiran 34. KI dan KD K-13 SMP. PA Buddha & BP
35. Lampiran 35. KI dan KD K-13 SMP. PA Hindu & BP
36. Lampiran 36. KI dan KD K-13 SMP. PA Khonghucu & BP
37. Lampiran 37. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Bahasa Inggris
38. Lampiran 38. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Seni Budaya
39. Lampiran 39. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Prakarya
40. Lampiran 40. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PA Islam & BP
41. Lampiran 41. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Kristen & BP
42. Lampiran 42. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Kristen & BP
43. Lampiran 43. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Hindu & BP
44. Lampiran 44. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Buddha & BP
45. Lampiran 45. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Khonghucu & BP
46. Lampiran 46. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Sejarah Indonesia
47. Lampiran 47. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. B. Inggris Umum
48. Lampiran 48. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Seni Budaya
49. Lampiran 49. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Prakarya & Kewirausahaan
50. Lampiran 50. KI dan KD K-13 SMA-MA. Geografi
51. Lampiran 51. KI dan KD K-13 SMA-MA. Sejarah
52. Lampiran 52. KI dan KD K-13 SMA-MA. B. Inggris Peminatan
53. Lampiran 53. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Arab
54. Lampiran 54. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Mandarin
55. Lampiran 55. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Jepang
56. Lampiran 56. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Korea
57. Lampiran 57. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Jerman
58. Lampiran 58. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Perancis
59. Lampiran 59. KI dan KD K-13 SMA-MA. Antropologi

Download salinan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 jenjang pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampiran selengkapnya sanggup diunduh pada link berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Kriteria Syarat Peserta Derma Profesi Guru (Tpg) Tahun 2016 Bagi Guru Pnsd Menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Tunjangan Profesi Guru (TPG) ialah pertolongan yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Dan untuk salah satu target pertolongan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Berikut kriteria guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD) akseptor Tunjangan Profesi sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut:

1.   guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

2.   pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3.   memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.

4.   memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5.   bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.  

6.   guru yang mendapat kiprah tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan kiprah tambahannya dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).

7.   beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

8.   beban kerja guru ialah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

9.   ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:

a.   mengajar pada rombongan mencar ilmu di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

b.   mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;

c.   Mendapat kiprah perhiasan sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

d.   mendapat kiprah perhiasan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembayaran pertolongan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran pertolongan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.

e.   mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua aktivitas keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.    kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;

g.   kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang Sekolah Menengah Pertama sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah aktivitas peminatan atau aktivitas keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.

h.   bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;

i.    bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;

j.    bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di tempat khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan tempat khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

k.   bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran sebab kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa;

l.    bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di tempat khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, supaya Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:
1)   mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
2)   menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau aktivitas pendidikan kesetaraan;
3)   menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
4)   menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
5)   membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
6)   melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
7)   mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
8)   menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
9)   mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
10)    menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
11)    membina kegiatan sanggup berdiri diatas kaki sendiri terstruktur bagi peserta didik;
12)    membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat, contohnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb.

Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

m.  bertugas sebagai guru yang diharapkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
1)   guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2)   guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.

n.    bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas tempat yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian menurut ajuan dinas pendidikan setempat.

10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas tempat untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

11. belum pensiun dan mempunyai hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.

12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.

13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

14. tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 perihal Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota perihal Penataan dan Pemerataan Guru PNS menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapat pertolongan profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 perihal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

16. nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.

17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka pertolongan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

19. bagi pengawas sekolah, baik yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran maupun pengawas BK, berhak mendapat Tunjangan Profesi apabila:

a.   memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang Taman Kanak-kanak dan SD, dan 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal satu guru pada satuan pendidikan binaannya.
b.   memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60 (enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk satuan pendidikan SMP/SMA/SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan minimal 40 (empat puluh) guru pada sekolah binaannya untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
c.   apabila Pengawas tidak sanggup memenuhi beban kerja sebagaimana karakter a atau b, pengawas sanggup memenuhi jumlah guru binaannya dari satuan pendidikan lain.
d.   pengawas sekolah yang bertugas di tempat khusus :
1)   memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru lintas jenis dan jenjang;
2)   memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 15 (lima belas) guru untuk satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada sekolah binaannya.
e.   khusus pengawas bimbingan konseling memenuhi jumlah minimal guru binaan, yaitu 40 (empat puluh) guru bimbingan konseling dan boleh antar lintas jenjang. Dalam hal di tempat tertentu jumlah guru BK tidak mencukupi, pengawas BK sanggup memantau 8 (delapan) standar nasional pendidikan minimal 1 (satu) pada satuan pendidikan.
f.    guru yang menjadi binaan pengawas sekolah ialah guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

20. masa kerja pengawas dihitung semenjak diangkat menjadi pengawas sekolah.

21. bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.

22. beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:

a.   guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan kiprah perhiasan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai penggalan dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan ialah sebagai berikut :
1)   Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2)   Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3)   Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4)   Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.

b.   bagi guru Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, sebab guru tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesulitan saluran dibandingkan dengan jarak dan waktu.

c.   jenis dan akta pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013:
1)   guru Sekolah Menengah Pertama yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
2)   guru paket kejuruan Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengampu matapelajaran prakarya di Sekolah Menengah Pertama atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
3)   guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
4)   guru Sekolah Menengah kejuruan yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
5)   guru paket keahlian yang sesuai dengan aktivitas yang dibuka sanggup mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
6)   guru kewirausahaan di Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan;
7)   guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku pada rombongan mencar ilmu yang dibinanya.

d.   satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban mencar ilmu muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban mencar ilmu muatan lokal ditanggung oleh pemerintah tempat yang menetapkan.

e.   bertugas sebagai guru pembimbing TIK/KKPI memperlihatkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.

f.    bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.

g.   bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapat kiprah perhiasan sebagai wakil kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala bengkel/ketua aktivitas keahlian/kepala unit produksi yang melaksanakan kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.

h.   bagi satuan pendidikan jenjang sekolah dasar yang memakai kurikulum 2013 sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran agama dan penjasorkes.

i.    bagi satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang memakai kurikulum 2013 sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.


Persyaratan Administrasi

Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai imbas dari pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri perihal Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:

1.  Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota perihal alih kiprah antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
2.  Surat keterangan pembagian kiprah mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Referensi artikel : Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016