Sunday, June 2, 2019

Terbaik Download Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Perihal Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Indonesia

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah usaha bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan impian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengaturan wacana bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 wacana Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Indonesia.

Download selengkapnya UU No. 24 Tahun 2009, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Tema Peringatan Hari Anak Nasional (Han) Tahun 2015 “Wujudkan Lingkungan Dan Keluarga Ramah Anak”

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Pedoman Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, anak yakni bab yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup insan dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Hal ini secara tegas diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 B Ayat (2) bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas sumbangan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Indonesia sebagai bab dari anggota PBB telah berkomitmen di tingkat internasional yang ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung gerakan dunia untuk membuat ”World Fit for Children” (dunia yang layak bagi anak), melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Selain itu, banyak sekali peraturan dan kebijakan juga ditetapkan untuk memenuhi hak dan melindungi anak, utamanya yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah juga mempertegas bahwa sub-urusan pemerintahan di bidang sumbangan anak merupakan urusan wajib pemerintah non pelayanan dasar, yang harus dilakukan oleh pemerintah tempat provinsi, kabupaten dan kota.

Banyak kebijakan, kegiatan dan kegiatan yang telah dibentuk dan dilaksanakan di seluruh tingkatan wilayah, namun pemenuhan hak dan sumbangan anak belum sanggup dilakukan secara optimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih banyaknya anak yang tidak mempunyai kutipan sertifikat kelahiran, informasi yang ada belum ramah anak, masih terbatasnya wadah partisipasi anak dan bunyi anak belum mewarnai proses pembangunan, di bidang kesehatan masih banyaknya problem kesehatan anak, di bidang pendidikan belum semua anak mendapat pendidikan, di bidang sumbangan banyaknya pekerja anak, maraknya kekerasan kepada anak baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang remaja lainnya, anak mendapat kekerasan di rumah, di jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, yang dampaknya akan mengganggu tumbuh kembang anak bahkan anak pada dikala remaja akan menjadi pelaku kekerasan.

Hal tersebut perlu dicegah dengan cara membuat lingkungan yang aman untuk mewujudkan peningkatan sumbangan dan tumbuh kembang anak. Lingkungan yang aman harus dimulai dari dalam keluarga alasannya yakni keluarga yakni forum pertama dan utama yang sanggup membuat anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air, melalui pengasuhan yang berkualitas. Pengasuhan yang berkualitas juga sanggup membangun abjad anak serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan dari semenjak usia dini.

Namun kondisi keluarga di Indonesia tidak semuanya mempunyai kualitas yang memadai untuk sanggup memenuhi hak dan memperlihatkan sumbangan kepada anak. Banyak keluarga yang belum memahami peran, kiprah dan kewajiban sebagai orang bau tanah untuk memenuhi hak anak-anaknya. Apalagi di masa globalisasi, dimana informasi bebas melanda seluruh lapisan masyarakat. Globalisasi tidak sanggup terbendung dan akan besar lengan berkuasa terhadap kehidupan setiap individu serta berdampak terhadap kehidupan dan perkembangan kepribadian anak, maupun hubungan antar anggota keluarga.

Banyak anak yang harus ditinggalkan di rumah dikarenakan orangtuanya harus bekerja. Kondisi tersebut tentunya tidak akan menjadi permasalahan apabila orang bau tanah siap menyikapi tantangan jaman. Pola pengasuhan yang berkualitas harus menjadi konsep utama, dengan memperlihatkan pemenuhan hak anak dan membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga. Dengan kata lain, ketahanan keluarga harus lebih ditingkatkan sehingga orangtua/keluarga sanggup menjalankan kiprah dan fungsinya dengan baik dalam pembentukan abjad anak sebagai generasi penerus bangsa.

Di samping itu, rekonstruksi sosial masyarakat juga sangat diharapkan dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah-masalah yang dialami anak. Partisipasi, kepedulian dan kepekaan masyarakat sangat diharapkan sebelum anak menjadi korban dari eksploitasi dan diskriminasi yang dilakukan oleh orang remaja lainnya atau antar teman sebaya. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015 diselenggarakan dengan memperhatikan banyak sekali insiden dan insiden yang menimpa dan dialami sebagian anak Indonesia beberapa waktu terakhir ini, dimana pemberitaan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak semakin marak di banyak sekali media.

Pemerintah juga telah meresponnya melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak, yang menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk mencegah dan memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Untuk itu, tema yang ditetapkan dalam HAN 2015 terkait perlunya mewujudkan lingkungan yang aman bagi peningkatan tumbuh kembang dan sumbangan anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Diharapkan momen Perayaan HAN 2015 ini diselenggarakan untuk menggugah setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha serta pemerintah sentra dan tempat akan pentingnya peran, kiprah dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak.

MAKNA HARI ANAK NASIONAL 2015

Peringatan HAN 2015 dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap pemenuhan hak dan sumbangan anak Indonesia semoga anak sanggup tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi forum pertama dan utama dalam pengasuhan yang berkualitas, mempunyai pengetahuan, keterampilan dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak dan sumbangan anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.

Selain itu, Peringatan HAN 2015 merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak, yaitu melaksanakan upaya sumbangan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memperlihatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

DASAR PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL 2015

1.   Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat (2);
2.   Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia;
3.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak;
4.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah;
5.   Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 ihwal Hari Anak Nasional;
6.   Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 ihwal Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi ihwal Hak Anak); dan

MAKSUD DAN TUJUAN HARI ANAK NASIONAL 2015

1. Maksud

a.   Peringatan HAN dimaksudkan semoga seluruh komponen bangsa Indonesia, yaitu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, dan individu secara gotong royong mewujudkan pemenuhan hak dan sumbangan anak, termasuk pencegahan dan pemberantasan banyak sekali bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
b.   Menggugah dan meningkatkan kesadaran seluruh komponen bangsa Indonesia bahwa anak merupakan generasi penerus harapan usaha bangsa, dan oleh alasannya yakni itu kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesejukan jasmani semoga sanggup tumbuh dan bermetamorfosis anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.
c.   Mendorong keluarga semoga mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam pengasuhan semoga bisa memenuhi hak dan melindungi anak dalam keluarga.
d.   Mendorong keluarga mempunyai perilaku dan bisa menjadi model bagi belum dewasa dan masyarakat.

2. Tujuan Umum

Menumbuhkan kepedulian, kesadaran dan kiprah aktif setiap individu, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara dalam membuat lingkungan yang berkualitas untuk mewujudkan peningkatan sumbangan dan tumbuh kembang anak serta memperlihatkan informasi yang seluas-luasnya kepada seluruh anak Indonesia dan masyarakat ihwal penyelenggaraan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015.

3. Tujuan Khusus

a.   Mensosialisasikan dan memperlihatkan banyak sekali informasi kepada keluarga, masyarakat, dan dunia usaha ihwal pemenuhan hak dan sumbangan anak;
b.   Mensukseskan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak;
c.   Memberikan informasi kepada masyarakat dan keluarga ihwal pentingnya membangun abjad anak melalui peningkatan pengasuhan keluarga guna mempercepat penanaman nilai-nilai kebangsaan;
d.   Mendorong peningkatan kesepakatan ihwal kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, dunia usaha, masyarakat, keluarga dan orang bau tanah dalam pelaksanaan pemenuhan hak dan sumbangan anak;
e.   Meningkatkan jejaring kerja dan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dunia swasta, media massa dan semua pihak untuk mendukung pemenuhan hak dan sumbangan anak di seluruh tanah air; dan
f.    Mendorong pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam upaya pemenuhan hak dan sumbangan anak.

TEMA DAN SUB TEMA HARI ANAK NASIONAL 2015

1.   Tema HAN Tahun 2015 adalah: “Wujudkan Lingkungan dan Keluarga Ramah Anak“.
2.   Sub-Tema HAN 2015 adalah:
1)   Bangun abjad anak Indonesia yang berkualitas dan berakhlak mulia;
2)   Wujudkan ketahanan keluarga untuk mendorong tumbuh kembang anak Indonesia yang sehat dan berprestasi;
3)   Wujudkan rekonstruksi sosial dalam membuat lingkungan yang melindungi hak anak.

LOGO HARI ANAK NASIONAL 2015

Makna Logo Menggambarkan figur anak wanita dan anak pria yang secara gotong royong merangkai simbol nasionalisme (bendera), intelektual dan etika mulia (buku), harapan dan prestasi (bintang). Bermakna sebagai generasi penerus harus mempunyai nasionalisme, rasa cinta tanah air, solidaritas, kecerdasan, berkhlak mulia, dan harapan yang tinggi.

PENYELENGGARAAN HARI ANAK NASIONAL 2015

a. Tingkat Pusat

Penyelenggara HAN Tahun 2015 di tingkat sentra dilaksanakan oleh Panitia Pusat HAN Tahun 2015 yang ditetapkan menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

b. Tingkat Daerah

Penyelenggara HAN Tahun 2015 di tempat dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN Tahun 2015 yang ditetapkan menurut Keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi dan ditetapkan menurut Keputusan Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota secara berjenjang.

c. Di Luar Negeri

Penyelenggaraan HAN Tahun 2015 di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN Tahun 2015 yang ditetapkan menurut Keputusan Kepala Perwakilan RI di masing-masing negara.

SIFAT PENYELENGGARAAN

a. Koordinatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 melibatkan banyak sekali pihak dari unsur pemerintahan, forum masyarakat, forum pendidikan, organisasi perempuan, organisasi masyarakat, organisasi profesi, kalangan pemerhati anak, komunitas remaja, dunia usaha, media massa, NGO internasional dan organisasi/komunitas lain yang terkait. Setiap unsur mempunyai kiprah dan program/kegiatan yang di tingkat nasional dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak, adapun di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dikoordinasikan oleh Badan/Biro/Kantor PP- PA.

b. Apresiatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 dimaksudkan untuk menghargai prestasi dan kreativitas anak, dan juga kiprah kalangan pendidik dan pemerhati anak, serta tokoh masyarakat yang sangat peduli terhadap tumbuh kembang anak secara optimal dan pemenuhan haknya.

c. Komunikatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 membangun komunikasi lintas sektor, lintas pemangku kepentingan pada masyarakat dan dunia usaha untuk mendengarkan bunyi anak, dan berpartisipasi dalam banyak sekali bidang dan pembelajaran untuk anak dalam rangka pemenuhan hak dan sumbangan anak.

d. Partisipatif

Penyelenggaran Peringatan HAN 2015 dilakukan secara sederhana, bermakna, dan gampang diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan di pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha untuk mendukung terwujudnya pemenuhan hak-hak anak.

AGENDA HARI ANAK NASIONAL 2015

Acara Puncak HAN Tahun 2015 dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2015 bertempat di Istana Bogor, Jawa Barat. X. KEPANITIAAN HARI ANAK NASIONAL 2015

a. Nasional

Penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 Tingkat Nasional dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Repubik Indonesia.

b. Daerah

Penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan menurut Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

c. Luar Negeri

Penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 di Luar Negeri dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan menurut Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara masing-masing.

DANA

Dana untuk penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 yakni sebagai berikut.

A. Nasional dan Luar Negeri : APBN. Swadaya masyarakat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
B. Daerah : APBD. Swadaya masyarakat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

PENUTUP

a.   Pedoman ini merupakan isyarat umum dan penyelenggaraannya diubahsuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan setempat.
b.   Hal-hal yang belum tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan ini sanggup dikembangkan oleh Panitia setempat.
c.   Setelah penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 dilaksanakan, penanggung jawab masing-masing segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan dilampiri foto dokumentasi dan dikirim ke :

Panitia Hari Anak Nasional Tahun 2015 Tingkat Nasional

·       Ketua Umum: WAHYU HARTOMO Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
·       Ketua Acara Puncak: LENNY N. ROSALIN Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Jalan Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat
·       Sekretaris: Maydian Werdiastuti Hp. 0815168725 email Maydian Werdiastuti@yahoo.com
·       Bendahara: Sudarmaji Hp. 081399958167 email sudarsasaa@gmail.com

Download Pedoman Peringatan Hari Anak (HAN) Tahun 2015, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

Terbaik Tahapan Alir Pegoperasian Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 Tahun Aliran 2015/2016

Tahapan Alir Pegoperasian Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 Tahun Ajaran 2015/2016

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Panduan singkat ini menjelaskan tahapan mengoperasikan aplikasi dapodikdas secara garis besar, untuk lebih detil dan lengkap baca manual aplikasi dapodik versi 4.0.0. Tahapan ini dibentuk untuk memandu dan memudahkan operator sekolah dalam mengupdate data di tahun anutan 2015-2016 dari data awal tahun anutan sebelumnya.

Berikut diagram alir tahapan pengoperasian Aplikasi Dapodikdasa V.4.0.0 Tahun 2015, sebagaimana Diagram alir tahapan 2015, sebagaimana diagram alir tahapan di bawah ini :


Ketentuan awal :

1.   Kode pendaftaran masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, pastikan koderegistrasi ini bersifat rahasia, unik dan tidak diketahui oleh orang-orang yang tidak berkepentingan
2.   Jika koderegistrasi ini bocor/ DIKETAHUI OLEH ORANG LAIN YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB hubungi dinas pendidikan setempat untuk dilakukan reset ulang koderegistrasi. Dampak dari reset koderegistrasi akan mencegah pengiriman data dari koderegistrasi lama.
3.   Sebelum insstal versi 4.00 harus dilakukan unistalasi aplikasi versi sebelumnya (3.03)
4.   Prosedur instalasi dan generate ulang prefill sama dengan aplikasi sebelumnya.
5.   Pastikan 1 sekolah hanya terinstal di 1 komputer, namun 1 komputer sanggup dipakai lebih dari 1 sekolah dengan memakai aba-aba pendaftaran yang berbeda (mengakomodir sekolah yang tidak mempunyai computer).
6.   Selalu mengusut web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id untuk menjamin kesesuaian data di lokal aplikasi dengan di data yang diterima di server KEMDIKBUD.
7.   Pastikan data = fakta tanpa ada rekayasa, selalu memutakhirkan data sesuai dengan dinamika data yang ada di sekolah.
8.   jika berpindah-pindah computer lakukan Siklus generate sync -ulang prefill. Prefill usang akan hilang dengan sendirinya sehabis di pendaftaran (jangan dikoleksi/disimpan)
9.   Validasi di aplikasi tidak mencegah sinkronisasi , namun pastikan validasi = 0 untuk menjamin kualitas data sekolah anda lengkap, benar, mutakhir dan shahih.
10.    Koneksi internet hanya diharapkan ketika melaksanakan sinkronisasi,
11.    Manfaatkan mekanisme tambah penerima didik secara ONLINE (baca penjelasan) semoga memudahkan operator bekerja secara efektif dan efisien (tidak input ulang dari awal)

Penjelasan :

A. Uninstall versi 3.03 dan install aplikasi versi 4.00

1.   Lakukan uninstall aplikasi versi 3.03
2.   install aplikasi 4.00
3.   registrasi dengan memakai koderegistrasi , gunakan email aktif untuk didaftarkan sebagai pengguna dapodik, email ini akan dipakai pengguna di aplikasi-aplikasi pemanfaatan data dapodik
4.   klik icon/shortcut dapodik atau buka browser kemudian ketik http://localhost:8080
5.   aplikasi dapodik akan terbuka
6.   tekan ctrl+f5 untuk memastikan penyegaran aplikasi sesuai dengan aplikasi yang gres , aplikasi dapodik versi 4.00 akan muncul

B. Generate ulang prefill

1.   Lakukan generate ulang prefill di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik tunggu beberapa ketika hingga dengan muncul unduhan file prefill nya
2.   Unduh prefill pastikan namanya tidak mengandung duplikasi (1) / (2)
3.   Buat folder di c:/ dengan nama “prefill_dapodik, letakkan file tersbut di direktori c:/prefill_dapodik
4.   Pastikan nama prefill nya tidak ada duplikat copy yang berakhiran (…(angka)) pola salah :

C. Registrasi dan login

1.   Buka aplikasi dan pilih tombol pendaftaran , lengkapi form isian registrasi, pastikan email yang diinputkan aktif dan password yang kondusif , alasannya username dan password ini akan dipakai untuk saluran login ke aplikasi-aplikasi pemanfaatan dapodik
2.   Masukkan koderegistrasi yang sesuai , kllik login
3.   Tahapan ini sanggup bekerja secara online maupun offline

D. Luluskan PD tingkat final dan naikkan kelas PD

1.   Tahap pertama perhatikan kelengkapan datanya, data yang akan muncul yaitu data tahun anutan sebelumnya terakhir operator melaksanakan sinkronisasi, pastikan sesuai dan lengkap sesuai sinkronisasi terakhir tahun anutan lama.
2.   Buka masing masing tab, Sekolah – prarasana – Peserta Didik – PTK –Rombel.
3.   Rombel tahun kemudian Nampak “hilang” tersembunyi alasannya terdaftar sebagai “histori”
4.   Buka tabel rombel, klik fitur action hidangan luluskan PD tingkat final secara kolektif (bersamaan) dengan memakai fitur tersebut.
5.   Fitur ini akan mengeluarkan penerima didik kelas ahir secara bersamaan/kolektif per rombel. Lakukan untuk seluruh rombel tingkat akhir. Lengkapi isian tanggal keluar/ lulus dan tuliskan alasan “lulus”
6.   Jika ada anak yang tidak lulus, fitur tersebut masih tetap sanggup digunakan, caranya buka tabel PD keluar – cari anak tersebut –batalkan . kemudian penerima didik tinggal kelas akan muncul kembali di tabel PD. Masukkan PD tinggal kelas tersebut kedalam rombel dengan status tinggal kelas.
7.   Lakukan hal ini, untuk semua rombel tingkat akhir
8.   Naikkan secara kolektif penerima didik lainnya , dengan fitur action hidangan – kenaikan kelas dengan catatan kelompok romebl penerima didik nya tidak diacak. Jika diacak, jangan gunakan fitur ini tapi gunakan metode tambah rombel gres ibarat biasa.

E. Tambah PD/peserta didik baru

1.   Jika mekanisme kenaikan dan kelulusan selesai kita beranjak ke penerima didik baru. Tambah penerima didik gres di bagi 2 metode : OFFLINE (lewat aplikasi dapodik) dan ONLINE lewat aplikasi web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
2.   Metode OFFLINE memakai applikasi dapodik ibarat biasa, sama dengan cara sebelumnya.
3.   Metode ONLINE memakai web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. tujuan metode ini semoga penerima didik gres tidak perlu input ulang dari awal lagi, dengan cara mencari penerima didik gres tersbut di sekolah lamanya.
4.   Motode ini berlaku dengan beberapa persyaratan dan tahapan:
-     Hanya dipakai untuk penerima didik Sekolah Menengah Pertama kelas 7 (peserta didik baru) atau mutasi
-     Sekolah usang PD tersebut sudah di keluarkan dari sekolah usang (lulus/mutasi)
-     Hanya dilakukan dengan cara full online (lewat website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id)
-     Cari sekolah usang  prop-kab-kota-kec-nama sekolah, kemudian lakukan pencarian penerima didik menurut nama atau NISN,
-     PASTIKAN penerima didik yang di temukan yaitu benar periksa detil penerima didik semoga menjamin penerima didik tersebut yang di maksud sebelum di lakukan perintah pindah/masuk ke sekolah anda.
-     Setelah di sanksi lewat web tersebut (sampai dengan tahap konfirmasi), lakukan sync di aplikasi semoga sanggup menurunkan penerima didik yang dimaksud. Secara otomatis penerima didik yang dipindahkan secara online akan turun semua ke aplikasi.
-     Periksa kelengkapan atribut data penerima didik gres tersebut bila ada yang kurang segera lengkapi.
-     Lakukan mapping ke dalam rombel sesuai dengan tingkatnya.
-     Lakukan sync untuk mengupdate data penerima didik gres tersebut.
-     Periksa hasil sync terakhir di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, pastikan isi data di web sudah sesuai dan lengkap sesuai dengan di aplikasi dapodik sekolah.
5.   Setelah mekanisme PD Baru selesai kini beralih ke tabel PTK, Lakukan salin penugasan di action hidangan pada tabel PTK. Hal ini untuk menyalin penugasan PTK di tahun sebelumnya
6.   Periksa kelengkapan PTK, mapping ulang penugasan PTK di pembelajaran di tabel ROMBEL sesuai dengan SK pembagian kiprah mengajar oleh KEPSEK.
7.   Periksa kelengkapan tabel prasarana dan sarana bila ada yang kurang segera lengkapi

F. Pastikan Validasi 0

1.   Validasi dalam aplikasi dapodik ini tidak mencegah pengiriman data tapi bertujuan untuk menjamin data invalid masuk ke server pada ketika sinkronisasi online.
2.   Untuk menjamin validitas data sekolah, anda pastikan validasi = 0

G. Sinkronisasi

1.   Jika pengguna sudah terkoneksi internet, maka akan terlihat tampilan [Koneksi Anda dengan Internet : CONNECTED] berwarna hijau, namun bila pengguna tidak terkoneksi internet maka tampilan yang akan telihat yaitu [Koneksi Anda dengan Internet: DISCONNECTED] berwarna merah.

Demikian beberapa langkah / tahapan-tahapan kerja memakai aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 pada semester I tahun anutan 2015/2016 menurut Manual Aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Satu Data Berkualitas...!

Terbaik Dedikasi Selalu Identik Dengan Pengorbanan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Tanpa pengorbanan dalam sesuatu, maka dalam sesuatu hal tersebut tak pantas kalau disebut pengabdian. Sehingga dalam melaksanakan segala acara kebaikan yang sekiranya tidak sanggup dibalas dengan bahan ataupun akhir jasa lainnya layaklah kiranya disebut dengan pengabdian.

Pengabdian berkaitan dengan ketulusan dan moral, dalam arti lain urusannya yakni dengan Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam momentum HUT RI Ke-70 menjadi pengingat akan jasa-jasa para jagoan bangsa. Mereka gugur di medan juang dengan mengorbankan segala sesuatu yang ia miliki sampai mengorbankan jiwa dan raganya sendiri. 

Tentu, sebagai bab dari bangsa Indonesia yang telah merdeka semenjak 17 Agustus 1945 yang kemudian dan di tahun 2015 ini genap sudah pada Dirgahayu RI ke-70 tahun.

Sebagai generasi penerus usaha bangsa, sebagai apapun kita, mari terus kita jalin dan jaga persatuan dan kesatuan bangsa, kita junjung tinggi nilai keanegaraman dalam kerangka NKRI ini yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Setiap dari kita niscaya mempunyai beberapa potensi unik, dan tentu saja dengan saling sinergis, saling melengkapi, saling bekerja sama, sampai saling membuatkan hanya dalam hal kebaikan dan bernilai positif, tentu akan sanggup membangun bangsa ini untuk terus menjadi lebih baik.

Dalam aneka macam sisi kehidupan, hendaknya pengorbanan yang baik perlu kita lakukan, di manapun dan sebagai apapun kita. Sejatinya semua pengorbanan dalam rangkaian proses dedikasi niscaya kelak kebaikan dan berkah akan juga kembali pada pelakunya. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Setiap Pekerjaan / Kiprah Menjanjikan Pengalaman & Kompetensi Berharga Untuk Kesuksesan Masa Depan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam dunia pendidikan, seorang siswa / penerima didik harus mau berguru rajin dan serius, mengerjakan kiprah yang diberikan oleh bapak/ibu gurunya di sekolah dan juga berbakti kepada orang renta di rumah, masyarakat hingga di lingkungan di mana beliau tinggal. 

Dengan begitu, maka si anak tersebut mempunyai kemungkinan yang besar untuk meraih sukses di masa depan dibandingkan dengan siswa yang yang melaksanakan hal sebaliknya.

Begitu juga dalam lingkungan pekerjaan, seorang karyawan / pegawai pun kalau mau melaksanakan pekerjaan ataupun tugasnya dengan baik dan serius, maka dalam setiap harinya, pengalaman / kompetensinya pun akan semakin meningkat.

Dengan peningkatan kompetensi serta semakin bertambahnya pengalaman dalam suatu bidang kiprah maupun pekerjaan, maka gelar profesional pun layak mereka dapatkan seiring dengan kualitas kinerja yang semakin baik tersebut. 

Sehingga tentu saja secara ekonomi atau finansial, baik dalam bentuk gaji, tunjangan, ataupun bentuk penghargaan lainnya pun akan mengikuti seberapa tingkat profesionalitas dari seorang pegawai / karyawan tersebut.

Kesimpulannya Sahabat…! Dapatkan pengalaman berharga bahkan tak ternilai jumlahnya ialah dengan menikmati semua proses penyelesaian pekerjaan dari 1 ke lainnya, begitu seterusnya hingga sampailah pada titik pencapaian yang lebih baik dari yang pernah diimpikan sebelumnya, dan begitulah seterusnya... Selamat berkarya Sahabat...! Salam Edukasi…!

Terbaik Jikalau Hutang Tak Dibayar, Ikhlaskan Sebagai Sedekah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Seperti kata bijak, di balik kesulitan niscaya ada kemudahan. Tuhan pun membebani seorang insan tidak akan pernah lebih dari kemampuan yang intinya telah IA anugerahkan kepada seseorang.

Niat baik dan ketulusan dalam hidup ini selalu menjadi kunci ke mana seseorang tersebut ke depannya, dan pada hakikatnya bukan semata kehidupan di dunia, akan tetapi juga di akherat kelak.

Dan pada suatu ketika, ada seseorang teman atau siapapun yang kebetulan meminjam hutang berupa uang ataupun bahan yang lainnya. Silahkan ditagih bila sudah datang tempo berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati bersama sebelumnya, alasannya ialah itu ialah hak Anda.

Akan tetapi ada suatu ketika, seseorang yang meminjam uang kepada kita tersebut malah seolah-olah tidak memikirkan untuk mengembalikannya dengan cara yang santun dan tetap menjunjung nilai-nilai etika yang baik. Khusus hal ini, berdasarkan ekonomis saya, jangan pernah Anda salahkan diri-sendiri, bencana yang sudah dan memang secara bahan kita memang pernah dirugikan, toh yang kita lakukan juga baik kok, yakni kita membantu meringankan beban saudara / sesama bukan…?

Dan percayalah Sobat, Allah Maha Adil, Maha Pemurah, dan juga Maha Kaya.ikhlaskan saja uang tersebut, anggap sebagai sedekah kita. Insya Allah nanti rejeki kita pun akan semakin berlipat dan berkah di kemudian hari. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Panduan Cek / Mengetahui Profil Forum Paud (Pendidikan Anak Usia Dini) Tahun Pelajaran 2015 - 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia….

NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yaitu isyarat pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.

Penerapan isyarat pengenal sekolah selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan isyarat pengenal sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain.

Dengan prosedur proteksi isyarat pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada jadinya tidak bisa menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.

Tak terkecuali pada forum PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di tahun 2015/2016 yang telah mempunyai NPSN telah sanggup mulai mempersiapkan diri untuk aktivitas pendataan PAUD ke depannya.

Untuk mengetahui / cek NPSN serta profil forum PAUD di tahun fatwa 2015/2016 yaitu sebagai berikut :

1.   Silahkan kunjungi situs http://referensi.data.kemdikbud.go.id

2.   Pilih Provinsi

3.   Pilih Kabupaten

4.   Pilih Kecamatan

5.   NPSN, Nama Sekolah dan profil singkat PAUD akan tampil.

Untuk melihat profil sekolah PAUD selengkapnya, silahkan klik pada links aktif pada NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), ibarat gambar di bawah ini :

Setelah itu akan muncul profil lengkap pada Pusat Data Pokok Pendidikan (PDSP) Kemdikbud. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!