Showing posts sorted by relevance for query tidak-ada-penjaringan-data-pendidikan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query tidak-ada-penjaringan-data-pendidikan. Sort by date Show all posts

Wednesday, January 22, 2020

Terbaik Tidak Ada Penjaringan Data Pendidikan Di Luar Dapodik

Sahabat Operator Sekolah dan PTK di tahun 2015 yang berbahagia… 

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan ialah siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Keberadaannya dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang dipakai Kemdikbud.

Untuk menegaskan kembali Instruksi tersebut dan memberi amanat kepada instansi atau institusi yang tercantum dalam regulasi itu, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 ihwal Pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011

Surat tertanggal 11 Februari 2014 tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I di lingkungan Kemdikbud, Sekretaris unit utama Kemdikbud, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, forum donor, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, dan Pimpinan PTN di lingkungan Kemdikbud.

Ada lima hal pokok yang disampaikan Mendikbud, yaitu:

1.   Untuk menjamin tersedianya data dan data statistik pendidikan sempurna waktu dan akurat, Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksanakan Diktum Kedua Instruksi dimaksud (Instruksi Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011).

2. Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bersifat relasional dan longitudinal, telah meliputi 3 (tiga) entitas data pokok ialah Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta data Peserta Didik.

3.   Apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, sanggup menginformasikan kepada PDSP untuk segera sanggup melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melaksanakan penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem pendataan Dapodik.

4.   Dengan terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik yang meliputi 3 entitas data pokok pendidikan, maka PDSP segera menerbitkan statistik pendidikan dan memperlihatkan susukan warta kepada pemangku kepentingan lainnya semoga data yang dikumpulkan merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan acara dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang di data.

5. Melaporkan secara bersiklus hasil pelaksanaan pengumpulan data kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Melalui surat ini, Mendikbud kembali menegaskan bahwa “tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.


Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Jadwal Padamu Negeri Kala Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 Mulai 1 Agustus S.D. 31 Desember 2015

Berikut share info terbaru terkait pendataan di Padamu Negeri 2015 yang disampaikan Kepada seluruh Pengguna Padamu selengkapnya :

Kami informasikan bahwa tanggal 30 Juni 2015 merupakan batas final dari proses-proses usulan dari akun individu GTK di Padamu Negeri periode semester 2 TA. 2014/2015, meliputi: usulan NUPTK, usulan VerVal NRG, usulan PKG lanjutan, usulan EDS lanjutan hingga usulan Keaktifan PTK.


Adapun selama tanggal 1 Juli s/d 31 Juli 2015, semua proses persetujuan berjenjang baik di tingkat Admin Dinas/Mapenda, Admin LPMP/Kanwil, Admin Kemenag Pusat, Admin Pusbangprodik masih tetap dibuka.

Agenda jadwal PADAMU NEGERI periode semester 1 TA. 2015/2016 akan dibuka mulai 1 Agustus 2015 hingga 31 Desember 2015, meliputi:

1. Pengisian Jadwal Pembelajaran Kelas
2. Cetak Kartu Digital GTK (Keaktifan GTK)
3. Laporan Penilaian Kinerja Guru
4. VerVal NRG tahap 2
5. DIO (Diklat Interaksi Online) Guru Reguler
6. Program ProDEP PKB Kepala Sekolah dan Pengawas
7. Uji Kompetensi Guru Nasional
8. Ajuan dan Penerbitan NUPTK baru

Adapun untuk transaksi-transaksi reguler yang masih dibuka tanpa batas waktu, antara lain: mutasi GTK, alih fungsi GTK, penonaktifan GTK, pendaftaran GTK gres dan pemutakhiran portofolio GTK

Demikian informasinya, agar banyak memberi nilai manfaat. Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat

++ Satu Sistem Multi Solusi ++

Sumber tumpuan artikel : Padamu Negeri

Info Update...! 
Untuk SD, SMP, SMA, SMK, DAN SLB dalam naungan Ditjen GTK Kemdikbud, mulai tahun fatwa 2015/2016 tidak lagi memakai Padamu Negeri akan tetapi hanya memakai Dapodik, berikut info selengkapnya :

Berdasarkan surat edaran Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 perihal Surat Edaran ihwal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).

Berikut isi surat edaran Dirjen GTK tersebut selengkapnya :

Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 ihwal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.

Kami sampaikan bahwa semenjak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh alasannya yaitu itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini dipakai untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan aktivitas yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut disampaikan pula tembusan kepada : Sekretariat Jenderal Kemdikbud, Inspektur Jenderal Kemdikbud, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal), Kepala PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan), Kepala Pustekom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan), dan Staf Khusus Mendikbud Bidang Pendidikan.

Baca juga : Tidak Ada Penjaringan Data Pendidikan Di Luar Dapodik

Demikian Sahabat share info ihwal Surat Edaran Dirjen GTK ihwal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mulai tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!


Monday, November 18, 2019

Terbaik Padamu Negeri Resmi Ditutup Dirjen Gtk Tahun 2015 - Surat Edaran Dirjen Gtk Wacana Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru Dan Tenaga Kependidikan (Gtk) Mulai Tahun Anutan 2015/2016

Sahabat Operator Dapodikdas dan Dapodikmen yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 perihal Surat Edaran perihal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).

Berikut isi surat edaran Dirjen GTK tersebut selengkapnya :

Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 perihal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.

Kami sampaikan bahwa semenjak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh sebab itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini dipakai untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan acara yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut disampaikan pula tembusan kepada : Sekretariat Jenderal Kemdikbud, Inspektur Jenderal Kemdikbud, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal), Kepala PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan), Kepala Pustekom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan), dan Staf Khusus Mendikbud Bidang Pendidikan.

Baca juga : Tidak Ada Penjaringan Data Pendidikan Di Luar Dapodik

Demikian Sahabat share info perihal Surat Edaran Dirjen GTK perihal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mulai tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!

Sumber surat : Bpk. Yusuf Rokhmat

Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Surat Edaran Dirjen Gtk Perihal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru Dan Tenaga Kependidikan (Gtk) Mulai Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Operator Dapodikdas dan Dapodikmen yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 perihal Surat Edaran ihwal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).

Berikut isi surat edaran Dirjen GTK tersebut selengkapnya :

Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 ihwal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.

Kami sampaikan bahwa semenjak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh alasannya ialah itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini dipakai untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan acara yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut disampaikan pula tembusan kepada : Sekretariat Jenderal Kemdikbud, Inspektur Jenderal Kemdikbud, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal), Kepala PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan), Kepala Pustekom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan), dan Staf Khusus Mendikbud Bidang Pendidikan.

Baca juga : Tidak Ada Penjaringan Data Pendidikan Di Luar Dapodik

Demikian Sahabat share warta ihwal Surat Edaran Dirjen GTK ihwal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mulai tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!

Sumber surat : Bpk. Yusuf Rokhmat

Monday, March 20, 2017

Terbaik Brainstorming Bagaimana Sistem Dapodik Bekerja

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia… Dalam kesempatan yang berbahagia ini saya akan share perihal brainstorming bagaimana sistem Dapodik bekerja.

Tantangan yang dihadapi dalam proses penjaringan data modern ialah kondisi SDM maupun perangkat di lapangan yang masih minim. Sistem pendataan diciptakan untuk mencari solusi , tetapi tidak menutup mata kondisi infrastruktur yang ada.

Sekolah sebagai client/sumber data sanggup dikategorikan menjadi 3 kelompok :

1. Sekolah Online (30%)

Sekolah tersebut mempunyai komputer dan jaringan internet, sekolah kategori ini bisa melaksanakan acara Pendataan secara full online, alasannya ialah akomodasi dan SDM mendukung tidak menjadi hambatan bila harus terhubung internet kapanpun.

2. Sekolah Offline (50%)

Sekolah memilikI komputer namun tidak mempunyai jaringan internet.

3. Sekolah Tanpa Teknologi (20%)

Sekolah tidak mempunyai komputer apalagi terhubung dengan jaringan internet.

Dapodik telah menganalisis dalam studi awalnya dan menghasilkan tanggapan atas tantangan-tantangan tersebut di atas untuk sekolah online tidak duduk kasus tentunya.

Sedangkan untuk sekolah offline, dalam sistem aplikasi Dapodik sanggup bekerja secara offline (tanpa terhubung dengan internet), kebutuhan internet hanya ketika melaksanakan pengiriman data saja. Sehingga meringankan beban Sekolah dalam hal keterbatasan kanal internet

Kemudian untuk sekolah tanpa teknologi, 1 instance (instalasi) Aplikasi Dapodik sanggup dipakai lebih dari 1 (satu) pengguna dengan akun sekolah yang berbeda. 

Hal ini untuk memfasilitasi bila sekolah tidak punya perangkat komputer, internet maupun SDM. Dengan demikian sekolah tersebut sanggup dibantu dengan menggunakan/meminjam komputer dinas/UPTD/sekolah lain.

Dengan sistem cerdas sinkronisasi data 2 arah hambatan di atas sanggup diatasi secara efektif alasannya ialah guru guru tidak perlu meninggalkan kelas dan efisien, 1x kerja untuk majemuk manfaat.

Beberapa hasil dari penggunaan Dapodik di antaranya ialah :

1.   Dapodik bisa menilai PTK yang eligible (tepat dan berkualitas, red) untuk mendapat pertolongan profesi dan aneka pertolongan lainnya.

2.  Dapodik bisa mendeteksi kekurangan dan kelebihan guru tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, sekolah bahkan hingga individu guru yang dimaksud secara detail.

3.   Dapodik bisa mendistribusikan NISN ke satuan pendidikan.

4.   Dapodik bisa memotret realita fakta yang ada menjadi sebuah binary data untuk lalu dimanfaatkan dalam penyelesaian permasalahan seputar dunia pendidikan.

5.   Dan lain-lain.

Dan yang paling penting ialah data individu termasuk diam-diam penguasaan data wajib oleh negara, tanpa ada unsur komersialisasi di dalamnya. Ini semua alasannya ialah kerja keras dan kerja cerdas operator sekolah seluruh nusantara dengan 1 (satu) semangat data berkualitas.

Tak terlupa kinerja KK-Datadik Dinas Kabupaten/Kota, para Relawan Dapodik yang tidak dibayar bukan alasannya ialah tidak bernilai tapi alasannya ialah tak ternilai.

Dear rekans OPS seluruh Nusantara, Kita sudah mencapai titik ini. Single source of data. Salam 1 data berkualitas untuk pendidikan yang lebih berkelas. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!

Referensi sumber artikel : Info Pendataan Ditjen Dikdas

Thursday, January 23, 2020

Terbaik Mendikbud Berharap Aplikasi Dapodik ‘Mengunci’ Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum 2013

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terletak di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015. 

Didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad, Anies masuk ke ruang Dapodik melalui ruang Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas pukul 12.30 WIB. Kehadirannya kontan menarik perhatian para pegawai yang tengah memasuki jam istirahat.

Di ruang Dapodik, Anies berbincang banyak hal perihal Dapodik terkait dengan penerapan Kurikulum 2013. Turut hadir dalam ruangan itu Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas Yudistira, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Supriyatno, dan Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran Muhammad Akbar.

Salah satu pertanyaan yang diutarakan Anies adalah bagaimana Dapodik memastikan sekolah yang seharusnya kembali ke Kurikulum 2006 tidak menerapkan Kurikulum 2013. Edy Setiadi, salah satu pengelola Dapodik, menjelaskan bahwa aplikasi Dapodik telah dirancang untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.

Ketika data dimasukkan ke sistem Dapodik, jelasnya, operator sekolah memilih sekolah yang menjadi tanggung jawabnya menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013 melalui sajian pilihan. Masing-masing pilihan sajian akan menampilkan struktur mata pelajaran di mana struktur mata pelajaran Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 berbeda. “Struktur mata pelajaran kuat pada alokasi jam mengajar guru,” ucapnya.

Anies berharap, ke depan, aplikasi Dapodik eksklusif ‘mengunci’ satuan pendidikan yang telah ditentukan sebagai sekolah rintisan Kurikulum 2013. “Selain itu, semua sekolah menerapkan Kurikulum 2006,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Supriyatno memberikan kondisi operator sekolah yang memegang peranan penting dalam penjaringan data Dapodik. Kesejahteraan mereka, katanya, kurang diperhatikan Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah. Sebagian operator sekolah tidak mendapatkan gaji dari pekerjaan penting yang dilakukannya. “Meskipun itu sudah diatur dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah,” katanya.

Sementara Hamid menjelaskan ihwal efisiensi keberadaan Dapodik. Dulu, sebelum ada Dapodik, kenangnya, banyak sekali forum dan institusi melaksanakan penjaringan data tiap melaksanakan program. Penjaringan itu dilakukan berkali-kali tiap tahun dan alhasil selalu berbeda. “Sekarang, semua sanggup memakai satu data di Dapodik. Tak perlu melaksanakan penjaringan data lagi,” ucapnya.

Melalui layar monitor ukuran 55 inci, Anies mencari tahu perkembangan pengiriman data di Provinsi Maluku pada laman Dapodikdas (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id). Layar menampilkan prosentase pengiriman data jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB di 11 kabupaten/kota. Hingga Rabu siang, Kepulauan Aru tampak menjadi kabupaten terendah yang mengirimkan data adalah sebesar 81,98%. Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, dan Kota Tual masing-masing telah mencapai 100%.

Dalam rekapitulasi secara nasional, sampai Rabu siang, progres pengiriman data ke sistem Dapodik mencapai 98,8%. Angka itu meliputi 185.407 sekolah dari total 187.592 SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB.

Anies berharap Dapodik turut mengawal penerapan Kurikulum 2013. Sebab data yang dijaring melalui sistem Dapodik mempunyai validitas dan akurasi yang sangat tinggi dan sanggup diandalkan. Setelah setengah jam berdiskusi, Anies meninggalkan ruang Dapodik. Di luar ruangan, ia disambut hangat pegawai dan melaksanakan sebentar perbincangan. Ia kemudian meninggalkan Setditjen Dikdas sekitar pukul 13.00 WIB.* (Billy Antoro)


Thursday, December 12, 2019

Terbaik Aplikasi Dapodikdasmen Sebagai Integrasi Dapodikdas Dan Dapodikmen Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Berikut share isu terkait adanya planning dijadikannya satu / integrasi antara aplikasi Dapodikdas dan aplikasi Dapodikmen dari situs Ditjen Dikdas, selengkapnya sebagai berikut :

Seiring penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah akan diintegrasikan menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini disebutkan dalam BAB II (Organisasi), Pasal 4 (d).

Integrasi dua Direktorat Jenderal di atas, berimplikasi pada integrasi banyak sekali kegiatan dan kegiatan yang mulanya ada pada masing-masing Direktorat Jenderal. Salah satu yang akan bergabung ialah Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodikmen), menjadi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Melihat planning integrasi tersebut, Supriyatno, Kepala Subbagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, menyambut baik sebab dari sisi struktur data, antara Dapodikdas dan Dapodikmen cenderung sama.

“Cuma startnya tidak bersamaan, sehingga Dapodikdas itu memang lebih maju,” ujar Supriyatno di sela-sela kegiatan Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.
Ilustrasi: Peserta ToT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima. 
Pada saatnya nanti, mereka akan mengerjakan Dapodikdasmen. Sumber : Ditjen Dikdas.
Mengingat perbedaaan pada tingkat permulaan tersebut, Supriyatno berharap biar penggabungan antara keduanya sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit hingga hingga pada satu titik temu.

“Harapannya, pada tahun fatwa gres nanti, yaitu periode penjaringan data semester satu tahun 2015/2016, sudah sanggup diintegrasikan,” tambah Supriyatno.

Sementara ini, lanjut Supriyatno, sedang dipikirkan titik temu beberapa hal yang sifatnya tidak fundamental. Misalnya, untuk kontribusi profesi, di mana data yang tersaji dalam Dapodikmen belum sanggup digunakan. Sementara data di Dapodikdas sudah sanggup digunakan. “Nah, hal menyerupai ini yang harus ditemukan,” pungkasnya.* (M. Adib Minanurohim)

Friday, February 15, 2019

Terbaik Surat Edaran Dirjen Gtk Wacana Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Pinjaman Guru Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menjelang tahun 2016 ini, Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. 

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjen Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.

Surat Edaran Nomor : 1435/B4/PTK/2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut poin penting isinya yakni sebagai berikut :


Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 pada tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik dan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587/B/PTK/2015 pada tanggal 29 Juni 2015 perihal penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang sebelumnya sudah diterbitkan.

Selanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut di atas, melalui surat edaran ini, disampaikan bahwa memasuki tahun aliran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini memakai ADK (Arsip Data Komputer, red) tidak sanggup dipakai lagi sehingga untuk pencairan dana dukungan guru pendidikan menengah tahun 2016 memakai data yang terdapat pada sistem Dapodik.

Oleh alasannya yakni itu seluruh operator sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website htpp://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 31 Januari 2016.

Demikian share gosip mengenai Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 mendatang. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!