Showing posts sorted by relevance for query hari-anak-nasional-di-indonesia. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query hari-anak-nasional-di-indonesia. Sort by date Show all posts

Sunday, June 2, 2019

Terbaik Tema Peringatan Hari Anak Nasional (Han) Tahun 2015 “Wujudkan Lingkungan Dan Keluarga Ramah Anak”

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Pedoman Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, anak yakni bab yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup insan dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Hal ini secara tegas diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 B Ayat (2) bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas sumbangan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Indonesia sebagai bab dari anggota PBB telah berkomitmen di tingkat internasional yang ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung gerakan dunia untuk membuat ”World Fit for Children” (dunia yang layak bagi anak), melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Selain itu, banyak sekali peraturan dan kebijakan juga ditetapkan untuk memenuhi hak dan melindungi anak, utamanya yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah juga mempertegas bahwa sub-urusan pemerintahan di bidang sumbangan anak merupakan urusan wajib pemerintah non pelayanan dasar, yang harus dilakukan oleh pemerintah tempat provinsi, kabupaten dan kota.

Banyak kebijakan, kegiatan dan kegiatan yang telah dibentuk dan dilaksanakan di seluruh tingkatan wilayah, namun pemenuhan hak dan sumbangan anak belum sanggup dilakukan secara optimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih banyaknya anak yang tidak mempunyai kutipan sertifikat kelahiran, informasi yang ada belum ramah anak, masih terbatasnya wadah partisipasi anak dan bunyi anak belum mewarnai proses pembangunan, di bidang kesehatan masih banyaknya problem kesehatan anak, di bidang pendidikan belum semua anak mendapat pendidikan, di bidang sumbangan banyaknya pekerja anak, maraknya kekerasan kepada anak baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang remaja lainnya, anak mendapat kekerasan di rumah, di jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, yang dampaknya akan mengganggu tumbuh kembang anak bahkan anak pada dikala remaja akan menjadi pelaku kekerasan.

Hal tersebut perlu dicegah dengan cara membuat lingkungan yang aman untuk mewujudkan peningkatan sumbangan dan tumbuh kembang anak. Lingkungan yang aman harus dimulai dari dalam keluarga alasannya yakni keluarga yakni forum pertama dan utama yang sanggup membuat anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air, melalui pengasuhan yang berkualitas. Pengasuhan yang berkualitas juga sanggup membangun abjad anak serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan dari semenjak usia dini.

Namun kondisi keluarga di Indonesia tidak semuanya mempunyai kualitas yang memadai untuk sanggup memenuhi hak dan memperlihatkan sumbangan kepada anak. Banyak keluarga yang belum memahami peran, kiprah dan kewajiban sebagai orang bau tanah untuk memenuhi hak anak-anaknya. Apalagi di masa globalisasi, dimana informasi bebas melanda seluruh lapisan masyarakat. Globalisasi tidak sanggup terbendung dan akan besar lengan berkuasa terhadap kehidupan setiap individu serta berdampak terhadap kehidupan dan perkembangan kepribadian anak, maupun hubungan antar anggota keluarga.

Banyak anak yang harus ditinggalkan di rumah dikarenakan orangtuanya harus bekerja. Kondisi tersebut tentunya tidak akan menjadi permasalahan apabila orang bau tanah siap menyikapi tantangan jaman. Pola pengasuhan yang berkualitas harus menjadi konsep utama, dengan memperlihatkan pemenuhan hak anak dan membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga. Dengan kata lain, ketahanan keluarga harus lebih ditingkatkan sehingga orangtua/keluarga sanggup menjalankan kiprah dan fungsinya dengan baik dalam pembentukan abjad anak sebagai generasi penerus bangsa.

Di samping itu, rekonstruksi sosial masyarakat juga sangat diharapkan dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah-masalah yang dialami anak. Partisipasi, kepedulian dan kepekaan masyarakat sangat diharapkan sebelum anak menjadi korban dari eksploitasi dan diskriminasi yang dilakukan oleh orang remaja lainnya atau antar teman sebaya. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015 diselenggarakan dengan memperhatikan banyak sekali insiden dan insiden yang menimpa dan dialami sebagian anak Indonesia beberapa waktu terakhir ini, dimana pemberitaan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak semakin marak di banyak sekali media.

Pemerintah juga telah meresponnya melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak, yang menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk mencegah dan memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Untuk itu, tema yang ditetapkan dalam HAN 2015 terkait perlunya mewujudkan lingkungan yang aman bagi peningkatan tumbuh kembang dan sumbangan anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Diharapkan momen Perayaan HAN 2015 ini diselenggarakan untuk menggugah setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha serta pemerintah sentra dan tempat akan pentingnya peran, kiprah dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak.

MAKNA HARI ANAK NASIONAL 2015

Peringatan HAN 2015 dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap pemenuhan hak dan sumbangan anak Indonesia semoga anak sanggup tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi forum pertama dan utama dalam pengasuhan yang berkualitas, mempunyai pengetahuan, keterampilan dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak dan sumbangan anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.

Selain itu, Peringatan HAN 2015 merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak, yaitu melaksanakan upaya sumbangan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memperlihatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

DASAR PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL 2015

1.   Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat (2);
2.   Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia;
3.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak;
4.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah;
5.   Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 ihwal Hari Anak Nasional;
6.   Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 ihwal Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi ihwal Hak Anak); dan

MAKSUD DAN TUJUAN HARI ANAK NASIONAL 2015

1. Maksud

a.   Peringatan HAN dimaksudkan semoga seluruh komponen bangsa Indonesia, yaitu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, dan individu secara gotong royong mewujudkan pemenuhan hak dan sumbangan anak, termasuk pencegahan dan pemberantasan banyak sekali bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
b.   Menggugah dan meningkatkan kesadaran seluruh komponen bangsa Indonesia bahwa anak merupakan generasi penerus harapan usaha bangsa, dan oleh alasannya yakni itu kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesejukan jasmani semoga sanggup tumbuh dan bermetamorfosis anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.
c.   Mendorong keluarga semoga mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam pengasuhan semoga bisa memenuhi hak dan melindungi anak dalam keluarga.
d.   Mendorong keluarga mempunyai perilaku dan bisa menjadi model bagi belum dewasa dan masyarakat.

2. Tujuan Umum

Menumbuhkan kepedulian, kesadaran dan kiprah aktif setiap individu, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara dalam membuat lingkungan yang berkualitas untuk mewujudkan peningkatan sumbangan dan tumbuh kembang anak serta memperlihatkan informasi yang seluas-luasnya kepada seluruh anak Indonesia dan masyarakat ihwal penyelenggaraan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015.

3. Tujuan Khusus

a.   Mensosialisasikan dan memperlihatkan banyak sekali informasi kepada keluarga, masyarakat, dan dunia usaha ihwal pemenuhan hak dan sumbangan anak;
b.   Mensukseskan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak;
c.   Memberikan informasi kepada masyarakat dan keluarga ihwal pentingnya membangun abjad anak melalui peningkatan pengasuhan keluarga guna mempercepat penanaman nilai-nilai kebangsaan;
d.   Mendorong peningkatan kesepakatan ihwal kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, dunia usaha, masyarakat, keluarga dan orang bau tanah dalam pelaksanaan pemenuhan hak dan sumbangan anak;
e.   Meningkatkan jejaring kerja dan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dunia swasta, media massa dan semua pihak untuk mendukung pemenuhan hak dan sumbangan anak di seluruh tanah air; dan
f.    Mendorong pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam upaya pemenuhan hak dan sumbangan anak.

TEMA DAN SUB TEMA HARI ANAK NASIONAL 2015

1.   Tema HAN Tahun 2015 adalah: “Wujudkan Lingkungan dan Keluarga Ramah Anak“.
2.   Sub-Tema HAN 2015 adalah:
1)   Bangun abjad anak Indonesia yang berkualitas dan berakhlak mulia;
2)   Wujudkan ketahanan keluarga untuk mendorong tumbuh kembang anak Indonesia yang sehat dan berprestasi;
3)   Wujudkan rekonstruksi sosial dalam membuat lingkungan yang melindungi hak anak.

LOGO HARI ANAK NASIONAL 2015

Makna Logo Menggambarkan figur anak wanita dan anak pria yang secara gotong royong merangkai simbol nasionalisme (bendera), intelektual dan etika mulia (buku), harapan dan prestasi (bintang). Bermakna sebagai generasi penerus harus mempunyai nasionalisme, rasa cinta tanah air, solidaritas, kecerdasan, berkhlak mulia, dan harapan yang tinggi.

PENYELENGGARAAN HARI ANAK NASIONAL 2015

a. Tingkat Pusat

Penyelenggara HAN Tahun 2015 di tingkat sentra dilaksanakan oleh Panitia Pusat HAN Tahun 2015 yang ditetapkan menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

b. Tingkat Daerah

Penyelenggara HAN Tahun 2015 di tempat dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN Tahun 2015 yang ditetapkan menurut Keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi dan ditetapkan menurut Keputusan Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota secara berjenjang.

c. Di Luar Negeri

Penyelenggaraan HAN Tahun 2015 di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN Tahun 2015 yang ditetapkan menurut Keputusan Kepala Perwakilan RI di masing-masing negara.

SIFAT PENYELENGGARAAN

a. Koordinatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 melibatkan banyak sekali pihak dari unsur pemerintahan, forum masyarakat, forum pendidikan, organisasi perempuan, organisasi masyarakat, organisasi profesi, kalangan pemerhati anak, komunitas remaja, dunia usaha, media massa, NGO internasional dan organisasi/komunitas lain yang terkait. Setiap unsur mempunyai kiprah dan program/kegiatan yang di tingkat nasional dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak, adapun di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dikoordinasikan oleh Badan/Biro/Kantor PP- PA.

b. Apresiatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 dimaksudkan untuk menghargai prestasi dan kreativitas anak, dan juga kiprah kalangan pendidik dan pemerhati anak, serta tokoh masyarakat yang sangat peduli terhadap tumbuh kembang anak secara optimal dan pemenuhan haknya.

c. Komunikatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 membangun komunikasi lintas sektor, lintas pemangku kepentingan pada masyarakat dan dunia usaha untuk mendengarkan bunyi anak, dan berpartisipasi dalam banyak sekali bidang dan pembelajaran untuk anak dalam rangka pemenuhan hak dan sumbangan anak.

d. Partisipatif

Penyelenggaran Peringatan HAN 2015 dilakukan secara sederhana, bermakna, dan gampang diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan di pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha untuk mendukung terwujudnya pemenuhan hak-hak anak.

AGENDA HARI ANAK NASIONAL 2015

Acara Puncak HAN Tahun 2015 dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2015 bertempat di Istana Bogor, Jawa Barat. X. KEPANITIAAN HARI ANAK NASIONAL 2015

a. Nasional

Penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 Tingkat Nasional dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Repubik Indonesia.

b. Daerah

Penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan menurut Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

c. Luar Negeri

Penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 di Luar Negeri dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan menurut Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara masing-masing.

DANA

Dana untuk penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 yakni sebagai berikut.

A. Nasional dan Luar Negeri : APBN. Swadaya masyarakat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
B. Daerah : APBD. Swadaya masyarakat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

PENUTUP

a.   Pedoman ini merupakan isyarat umum dan penyelenggaraannya diubahsuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan setempat.
b.   Hal-hal yang belum tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan ini sanggup dikembangkan oleh Panitia setempat.
c.   Setelah penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 dilaksanakan, penanggung jawab masing-masing segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan dilampiri foto dokumentasi dan dikirim ke :

Panitia Hari Anak Nasional Tahun 2015 Tingkat Nasional

·       Ketua Umum: WAHYU HARTOMO Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
·       Ketua Acara Puncak: LENNY N. ROSALIN Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Jalan Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat
·       Sekretaris: Maydian Werdiastuti Hp. 0815168725 email Maydian Werdiastuti@yahoo.com
·       Bendahara: Sudarmaji Hp. 081399958167 email sudarsasaa@gmail.com

Download Pedoman Peringatan Hari Anak (HAN) Tahun 2015, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

Friday, February 1, 2019

Terbaik Hari Anak Nasional Di Indonesia Diperingati Pada Setiap Tanggal 23 Juli

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Anak merupakan generasi penerus harapan usaha bangsa dan oleh jadinya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsa an serta kesejukan jasmani biar sanggup tumbuh dan berubah menjadi insan yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Hari Anak Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 23 Juli pada setiap tahunnya. Peringatan Hari Anak Nasional di Indonesia ini mempunyai tujuan utama yaitu menghormati hak-hak anak di Indonesia tentunya.

Hari anak yang juga diperingati di aneka macam negara di dunia yang mana even ini diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda. 

Namun untuk Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Dan peringatan / perayaan ini mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.

Tanggal 23 Juli pada setiap tahunnya di Indonesia ditetapkan sebagai Peringatan Hari Anak Nasional ini menurut pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 perihal Hari Anak Nasional yang sanggup diunduh pada link artikel berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam Edukasi...!

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Ajaran Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Peringatan Hari Pendidikan Nasional dilaksanakan pada setiap tanggal 2 Mei, di mana pada tanggal ini bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, pendekar nasional yang dihormati sebagai bapak pendidikan nasional di Indonesia.

Ki Hadjar Dewantara lahir dari keluarga kaya Indonesia selama masa kolonialisme Belanda, ia dikenal alasannya yakni berani menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, yang hanya memperbolehkan belum dewasa kelahiran Belanda atau orang kaya yang dapat mengenyam kursi pendidikan.

Kritiknya terhadap kebijakan pemerintah kolonial menjadikan ia diasingkan ke Belanda, dan ia lalu mendirikan sebuah forum pendidikan berjulukan Taman Siswa sehabis kembali ke Indonesia. Ki Hadjar Dewantara diangkat sebagai menteri pendidikan sehabis kemerdekaan Indonesia. Filosofinya, Tut Wuri Handayani (di belakang memberi dorongan), dipakai sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia. Ia wafat pada tanggal 26 April 1959.

Untuk menghormati jasa-jasanya terhadap dunia pendidikan Indonesia, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional.

Dan selanjutnya, dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016, menurut pada surat edaran Mendikbud RI Nomor 19180/MPK.A/MS/2016 tertanggal 15 April 2016 yang ditujukan kepada Yang Terhormat :


1.   Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
2.   Menteri Agama Republik Indonesia
3.   Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
4.   Para Gubemur Seluruh Indonesia
5.   Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
6.   Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
7.   Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Seluruh Indonesia
8.   Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Seluruh Indonesia
9.   Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
10. Para Kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Seluruh Indonesia
11. Para Kepala Sekolah/Madrasah Seluruh Indonesia

Dalam surat yang ditandatangani oleh Mendikbud (Bpk. Anies Baswedan) tersebut disebutkan bahwasannya dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 diperingati selama satu bulan penuh pada bulan Mei sebagai Bulan Pendidikan dengan konsep gerakan bersama yang melibatkan semua unsur masyarakat dengan tema pokok "Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-Cita".

Rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 diawali dengan pelaksanaan upacara bendera secara serentak pada hari Senin, 2 Mei 2016 pukul 08.00 waktu setempat di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintah daerah, seluruh unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan seluruh institusi penyelenggara pendidikan di Indonesia yang akan diatur lebih lanjut dalam fatwa pelaksanaan upacara bendera.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional disemarakkan dengan kegiatan-kegiatan yang dirancang dalam tema yang berbeda di setiap minggunya selama bulan Mei. Adapun tema-tema setiap minggunya yakni sebagai berikut:

Minggu ke-1 : Sub Tema : "Kembali ke Sekolah". Contoh Kegiatan:

1. Profesi Kembali ke Sekolah
2. Muliakan Guru
3. Bantu Sekolah
4. Peningkatan Minat dan Daya Baca

Minggu ke-2 : Sub Tema : "Ekspresi Merdeka". Contoh Kegiatan:

1. Tunjukkan Ekspresi Merdekamu
2. Buah Pendidikan dan Kebudayaan
3. Pahlawan Pendidikan dan Kebudayaan

Minggu ke-3 : Sub Tema : "Anak yakni Bintang". Contoh Kegiatan:

1. Karya Anak
2. Suara Anak
3. Petualangan Anak

Minggu ke-4 : Sub Tema : "Semua Murid, Semua Guru", Contoh Kegiatan:

1. Semua Murid, Semua Guru
2. Gotong Royong untuk Pendidikan dan Kebudayaan

Puncak rangkaian kegiatan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 dilaksanakan pada hari Minggu, 29 Mei 2016 di Jakarta dengan melibatkan para komunitas pegiat pendidikan dan masyarakat.

Untuk lebih memupuk rasa patriotisme, selain mengadakan upacara bendera, panitia nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 akan melaksanakan ziarah ke makam Ki Hadjar Dewantara di Yogyakarta. Berkenaan dengan itu, dihimbau kiranya Gubemur dan Bupati/Walikota juga berkenan melaksanakan ziarah ke taman makam pendekar di wilayah masing-masing.

Agar lebih memaknai Peringatan Hari Pendidikan Nasional, dihimbau kepada masing-masing institusi untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan semangat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 ini dan untuk menyemarakkannya dibutuhkan masing-masing institusi memasang spanduk dengan tema tersebut di atas. 

Baca juga : Pidato Mendikbud RI Dalam Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016

Download selengkapnya Pedoman / Juknis Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016, silahkan klik pada link berikut ini:


Demikian share warta mengenai Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Referensi artikel :

·       https://id.wikipedia.org

Friday, February 15, 2019

Terbaik Menpan-Rb Menghimbau Guru Untuk Menghindari Semua Bentuk Kegiatan Yang Sanggup Mengurangi Gambaran Guru Sebagai Pendidik Profesional

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pada tanggal 24 Desember 2015, dalam puncak  program peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Joko Widodo memberikan beberapa pesan bahwa guru berperan penting dalam pendidikan huruf bangsa. Guru juga merupakan pelukis masa depan bangsa Indonesia.

"Saya meyakini bahwa karya guru-guru  yang akan melukis wajah masa depan Republik ini. Kualitas insan Indonesia di masa depan ditentukan oleh guru-guru kita hari ini," ujar Presiden di hadapan ribuan guru di Istora Senayan, Jakarta, (24/11/2015).

Ia juga menuturkan, guru yakni referensi bagi generasi masa depan dan referensi pembelajar yang terus belajar. Dengan karya seorang guru, kata presiden, akan ada jutaan anak Indonesia yang karakternya terbentuk dengan etos kerja berbasis karya.

"Karena itu, guru bukan sekedar pendidik melainkan peletak dasar masa depan kita semua," ujarnya.

Presiden juga mengapresiasi tema Hari Guru Nasional 2015, yaitu "Guru Mulia Karena Karya". Ia meminta guru-guru Indonesia untuk terus berkarya dan jangan merasa lelah dalam berkarya. Guru harus aktif menyebarkan aneka macam metode pembelajaran yang  kreatif, inovatif, serta mendorong penerima didik untuk aktif dan berpikir kritis.

Seperti yang admin rilis dari situs Kemdikbud RI bahwasannya dalam rangka peringatan hari guru nasional tersebut juga diselenggarakan Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan 2015 yang merupakan kegiatan lokakarya berguru bersama para guru-guru Indonesia.

Ada 3.336 karya yang masuk dari seluruh Indonesia untuk menjadi penerima simposium. Karya-karya itu kemudian diseleksi oleh tim dari perguruan tinggi tinggi dan menghasilkan 360 karya terbaik yang dipresentasikan dalam simposium. Para penerima simposium pun tersebar dalam 16 ruang tematik.

Terkait dengan hal tersebut, maka peringatan hari guru dianggap telah dilaksanakan hingga pada upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2015 yang telah digelar pada tanggal 25 Desember 2015 sehingga MenPAN-RB menghimbau kepada Guru di seluruh Indonesia untuk menghindari semua bentuk acara yang sanggup mengurangi gambaran Guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai penggalan dan Hari Guru Nasional.

Himbauan resmi tersebut dikirimkan melalui Surat Edaran MenPAN-RB B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 wacana Perayaan Hari Guru 2015 yang tujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia yang isi / poin pentingnya sebagai berikut :


Guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melakukan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi penerima didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Tugas utama Guru yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 Untuk sanggup mewujudkan hal tersebut, kami meminta para Guru di seluruh Indonesia untuk Iebih fokus menawarkan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada penerima didik di mana pun Bapak/ Ibu Guru bertugas, sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Oleh sebab itu semua acara Guru sebagai pendidik profesional harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan isyarat etik Guru Republik Indonesia.  

Atas hal tersebut kami menghimbau supaya para Guru di seluruh Indonesia untuk menghindari semua bentuk acara yang sanggup mengurangi gambaran Guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai penggalan dan Hari Guru Nasional.

Perlu kami sampaikan bahwa semua kegiatan yang terkait dengan hari Guru Nasional Tahun 2015 telah tamat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo pada tanggal 24 November 2015 sebagai Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2015 yang diikuti oleh perwakilan Guru yang tiba dari seluruh Indonesia. Upacara peringatan hari Guru nasional sudah dilakukan pada tanggal 25 November 2015 di seluruh Indonesia.

Demikian share warta mengenai surat edaran resmi KemenPAN-RB wacana Perayaan Hari Guru Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam edukasi…!

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Pidato Mendikbud Ri Dalam Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia... 

Peringatan Hari Pendidikan Nasional dilaksanakan pada setiap tanggal 2 Mei, di mana pada tanggal ini bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, hero nasional yang dihormati sebagai bapak pendidikan nasional di Indonesia.

Berikut pidato / sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei 2016, selengkapnya sebagai berikut :
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua,

Hari ini kita kembali merayakan Hari Pendidikan Nasional. Mari kita panjatkan puji dan puja ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, atas ijin, rahmat dan karunia-Nya kita sanggup kembali berkumpul merayakan semangat, capaian dan harapan pendidikan dan kebudayaan bangsa.

Kepada para pegiat pendidikan di seluruh penjuru Nusantara, ijinkan saya memberikan apresiasi atas kiprah aktifnya dalam mencerdaskan saudara sebangsa. Kepada Ibu dan Bapak pendidik di seluruh jenjang, yang tak lelah menyalurkan inspirasi, membuka jalan pencerahan, dan membangkitkan asa setiap insan yang dididiknya supaya menjadi insan yang berkarakter, berpengetahuan dan menunjukkan faedah bagi sekitarnya, ijinkan saya atas nama pemerintah menghaturkan rasa hormat mendalam.

Ibu, Bapak dan Hadirin yang mulia,

Hari Pendidikan Nasional kita rayakan sebagai hari kesadaran perihal pentingnya kualitas manusia. Presiden Jokowi menggariskan bahwa Indonesia akan menjadi bangsa yang disegani dunia dan akan berhasil dalam banyak sekali kompetisi era global kalau tinggi kualitas manusianya. insan yang terdidik dan tercerahkan yaitu kunci kemajuan bangsa. Segala capaian yang kita raih sebagai individu maupun sebagai bangsa kolektif tak lepas dari persinggungan dengan pendidikan. Mutu dan jenjang pendidikan berdampak besar pada ruang kesempatan untuk maju dan sejahtera. Maka memastikan setiap insan Indonesia mendapat saluran pendidikan yang bermutu sepanjang hidupnya sama dengan memastikan kejayaan dan keberlangsungan bangsa.  

Dunia ketika ini yaitu dunia yang sangat berbeda dengan dunia beberapa dekade lalu. Perubahan terjadi begitu cepat dalam skala eksponensial yang tidak pernah ditemui dalam sejarah umat insan sebelumnya. Revolusi teknologi menjadi pendorong lompatan perubahan yang akan besar lengan berkuasa pada cara kita hidup, cara kita bekerja, dan tentu saja, cara kita belajar. Meramalkan masa depan menjadi semakin sulit alasannya yaitu ketidakpastian perubahan yang ada. Namun yang harus kita pastikan kepada bawah umur kita yaitu bahwa kita menunjukkan santunan sepenuhnya kepada mereka untuk menyiapkan diri meraih kesempatan yang terpampang di hadapannya.

Salah satu santunan yang perlu kita berikan pada bawah umur Indonesia yaitu memastikan bahwa apa yang mereka pelajari ketika ini yaitu apa yang memang mereka butuhkan untuk menjawab tantangan jamannya. Keterampilan utuh yang diperlukan oleh bawah umur Indonesia di era 21 ini meliputi tiga komponen yaitu kualitas karakter, kemampuan literasi, dan kompetensi.

Karakter terdiri dari dua bagian. Pertama, aksara moral, sesuatu yang sering kita bicarakan. Karaker moral itu antara lain yaitu nilai Pancasila, keimanan, ketakwaan, intergitas, kejujuran, keadilan, empati, rasa welas asih, sopan santun. Yang kedua dan tak kalah pentingnya yaitu aksara kinerja. Di antara aksara kinerja yaitu kerja keras, ulet, tangguh, rasa ingin tahu, inisiatif, gigih, kemampuan beradaptasi, dan kepemimpinan. Kita ingin bawah umur Indonesia menumbuhkan kedua bab aksara
ini secara seimbang. Kita tak ingin bawah umur Indonesia menjadi anak yang jujur tapi malas, atau rajin tapi culas. Keseimbangan aksara baik ini akan menjadi pemandunya dalam menghadapi lingkungan perubahan yang begitu cepat.


Literasi dasar menjadi komponen kemampuan era 21 yang perlu kita perhatikan berikutnya. Literasi dasar memungkinkan bawah umur meraih ilmu dan kemampuan yang lebih tinggi serta menerapkannya kepada kehidupan hariannya. Bila selama ini kita berfokus pada literasi baca-tulis dan berhitung yang masih harus kita perkuat, maka sekarang kita perlu pula memperhatikan literasi sains, literasi teknologi, literasi finansial dan literasi budaya.

Terakhir dan tak kalah pentingnya yaitu komponen kompetensi. Abad 21 menuntut bawah umur Indonesia bisa menghadapi masalah-masalah yang kompleks dan tidak terstruktur. Maka mereka membutuhkan kompetensi kemampuan kreativitas, kemampuan berpikir kritis dan memecahkan masalah, kemampuan komunikasi serta kemampuan kolaborasi.  

Ibu, Bapak, dan Hadirin yang mulia,

Setiap anak lahir sebagai pembelajar, tumbuh sebagai pembelajar. Kita semua menyaksikan sendiri betapa bawah umur terlahir dengan rasa ingin tahu yang besar dan keberanian untuk mencoba. Proses belajarnya didapatkan melalui permainan dan petualangan. Lalu ketika beliau mulai melangkah masuk ke sekolah, beliau mulai berhadapan dengan struktur dan banyak sekali peraturan sebagai bab dari sebuah model masyarakat mini. Struktur dan banyak sekali peraturan yang beliau hadapi ini sanggup mengarahkan mereka
terus menjadi pembelajar, atau justru sebaliknya, meredupkan hasrat belajarnya.
Adalah kiprah kita semua untuk memastikan binar keingintahuan di mata setiap anak Indonesia, serta api semangat berkarya di dalam dirinya tidak akan padam. Adalah kiprah kita menunjukkan ruang bagi bawah umur Indonesia untuk berkontribusi, memajukan dirinya, memajukan masyarakatnya, memajukan kebudayaan bangsanya. Rasa percaya dari orang remaja kepada bawah umur untuk berkarya dan ikut membawa kebudayaan kita terus bergerak melangkah maju yaitu kunci kemajuan negara.

Ibu, Bapak dan Hadirin yang berbahagia,

Hari Pendidikan Nasional ini kita rayakan alasannya yaitu kita termasuk di antara yang sudah mencicipi dampaknya. Maka pada bulan Mei ini, di mana Hari Pendidikan Nasional terletak, ayo kita ikut bergerak, ikut terlibat dalam memperluas efek pendidikan terhadap saudara-saudara sebangsa yang belum sepenuhnya mencicipi kesempatan itu. Karena itulah pada tahun ini kita menentukan tema “Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-cita” sebagai tema keriaan Hari Pendidikan Nasional. Kita ingin pendidikan benar-benar berperan sebagai pelita bagi setiap anak Indonesia yang akan membuatnya bisa melihat peluang, mendorong kemajuan, menumbuhkan karakter, dan menunjukkan kejernihan dalam menata dan menyiapkan masa depannya.  

Mari kita perluas keriaan pendidikan dan kebudayaan selama sebulan ke depan. Kita bayar balik apa yang telah kita dapatkan dari pendidikan, kita gelorakan semangat bergerak untuk pendidikan, dan kita teruskan ikhtiar bersama ini.

Kepada semua yang telah mencicipi manfaat pendidikan dan di bulan pendidikan ini, sapalah para pendidik kita dulu. Tanyakan kabarnya, ucapkan terima kasih dan tunjukkan apreasiasi pada mereka, para pendidik dan pejuang pendidikan. Lalu mari sama-sama kita menetapkan bahwa ikhtiar memajukan pendidikan akan kita lanjutkan dan kembangkan.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Melapangkan dan Maha Meninggikan, selalu meridhai ikhtiar kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa kita tercinta.

Selamat Hari Pendidikan Nasional,

Selamat merayakan dan memeriahkan bulan pendidikan dan kebudayaan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jakarta, 2 Mei 2016


Anies Baswedan, Ph.D.

Download selengkapnya Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pada Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2016 silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...! 
 

Friday, February 1, 2019

Terbaik Download Undang-Undang / Uu Nomor 4 Tahun 1979 Ihwal Kesejahteraan Anak

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Kesejahteraan Anak yaitu suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang sanggup menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Usaha Kesejahteraan anak yaitu perjuangan kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.

Anak yaitu seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Orang bau tanah yaitu ayah dan atau ibu kandung. Wali yaitu orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang bau tanah terhadap anak.

Keluarga yaitu kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak. Anak yang tidak mempunyai orang bau tanah yaitu anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.

Baca juga : Baca juga : Hari Anak Nasional di Indonesia Diperingati Pada Tanggal 23 Juli

Anak yang tidak bisa yaitu anak yang lantaran suatu alasannya yaitu tidak sanggup terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar. Anak terlantar yaitu anak yang lantaran suatu alasannya yaitu orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak sanggup terpenuhi dengan masuk akal baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Anak yang mengalami problem kelakuan yaitu anak yang menunjukkan tingkah laris menyimpang dari norma-norma masyarakat. Anak cacat yaitu anak yang mengalami kendala rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Hak-hak Anak

Adapun, hak-hak anak terdiri atas:

(1)  Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan menurut kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2)  Anak berhak atas pelayanan untuk berbagi kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
(3)  Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun setelah dilahirkan.
(4)  Anak berhak atas proteksi terhadap lingkungan hidup yang sanggup membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak menerima pertolongan, bantuan, dan perlindungan.

Baca juga : Download UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak

Anak yang tidak mempunyai orang bau tanah berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
Anak yang tidak bisa berhak memperoleh pemberian biar dalam lingkungan keluarganya sanggup tumbuh dan berkembang dengan wajar. Anak yang mengalami problem kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi kendala yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya. Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.

Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.

Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Kesejahteraan Anak

Orang bau tanah yaitu yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Orang bau tanah yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal 9, sehingga mengakibatkan timbulnya kendala dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, sanggup dicabut kuasa asuhnya sebagai orang bau tanah terhadap anaknya. Dalam hal itu ditunjuk orang atau tubuh sebagai wali.

Pencabutan kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang bau tanah yang bersangkutan untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan, pemeliharaan, dan pendidikan anaknya. Yang mana, pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang bau tanah ditetapkan dengan keputusan hakim. Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Beberapa Usaha Kesejahteraan Anak yang termaktub dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, di antaranya yaitu sebagai berikut:

1.   Usaha kesejahteraan anak terdiri atas perjuangan pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi.
2.   Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
3.   Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar Panti.
4.   Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap perjuangan kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.

Selanjutnya, menurut klarifikasi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahateraan Anak bahwasannya kesejahteraan anak suatu bangsa dalam membangun dan mengurus rumah tangganya harus bisa membentuk dan membina suatu tata penghidupan serta kepribadiannya. Usaha ini merupakan suatu perjuangan yang terus menerus, dari generasi kegenerasi.

Untuk menjamin perjuangan tersebut, perlu setiap generasi dibekali oleh generasi yang terdahulu dengan kehendak, kesediaan, dan kemampuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kiprah itu.

Hal ini hanya akan sanggup tercapai jikalau generasi muda selaku generasi penerus bisa mempunyai dan menghayati falsafah hidup bangsa. Untuk itu perlu diusahakan biar generasi muda mempunyai contoh sikap yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Guna mencapai maksud tersebut dibutuhkan usaha-usaha pembinaan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan anak.

Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar tata masyarakat. Karena itu, usaha-usaha untuk memelihara, membina, dan meningkatkan kesejahteraan anak haruslah didasarkan falsafah Pancasila dengan maksud untuk menjamin kelangsungan hidup dan kepribadian bangsa.

Oleh lantaran anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial belum mempunyai kemampuan untuk berdiri sendiri, maka menjadi kewajiban bagi generasi yang terdahulu untuk menjamin, memelihara, dan mengamankan kepentingan anak itu. Pemeliharaan, jaminan dan pengamanan kepentingan ini selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhnya di bawah pengawasan dan bimbingan Negara, dan bilamana perlu, oleh Negara sendiri. Karena kewajiban inilah, maka yang bertanggungjawab atas asuhan anak wajib pula melindunginya dari gangguan-gangguan yang tiba dari luar maupun dari anak itu sendiri.

Asuhan anak, pertama-tama dan terutama menjadi kewajiban dan tanggung-jawab orang bau tanah di lingkungan keluarga; akan tetapi, demi untuk kepentingan kelangsungan tata sosial maupun untuk kepentingan anak itu sendiri, perlu ada pihak yang melindunginya.

Apabila orang bau tanah anak itu sudah tidak ada, tidak diketahui adanya, atau nyata-nyata tidak bisa untuk melaksanakan hak dan kewajibannya,maka dapatlah pihak lain, baik lantaran kehendak sendiri maupun lantaran ketentuan hukum, diserahi hak dan kewajiban itu.

Bilamana memang tidak ada pihak-pihak yang sanggup melaksanakannya maka pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab Negara.

Di samping belum dewasa yang kesejahteraannya sanggup terpenuhi secara wajar,di dalam masyarakat terdapat pula belum dewasa yang mengalami kendala rohani, jasmani, dan sosial ekonomi dan memerlukan pelayanan secara-khusus, yaitu:

1. Anak-anak yang tidak mampu.
2. Anak-anak terlantar.
3. Anak-anak yang mengalami problem kelakuan
4. Anak-anak yang cacat rohani dan atau jasmani.

Sejalan dengan tujuan Undang-undang, ini, maka Undang-undang ini mengurangi dan atau merubah ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh lantaran menurut pertimbangan kepentingan perjuangan kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut. Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun tidak mengurangi ketentuan batas umur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan anak melaksanakan perbuatan sejauh ia mempunyai kemampuan untuk itu menurut aturan yang berlaku.

Yang dimaksudkan dengan pelayanan antara lain kesempatan memperoleh pendidikan dan kesehatan. Yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup yaitu lingkungan hidup fisik dan sosial. Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan yang membahayakan yaitu keadaan yang sudah mengancam jiwa insan baik lantaran alam maupun perbuatan manusia.

Tanggungjawab orang bau tanah atas kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak sanggup tumbuh dan berubah menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskan impian bangsa menurut Pancasila.

Pengangkatan anak menurut pasal ini tidak memutuskan:Menetapkanhubungan darah antara anak dengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya menurut aturan yang berlaku bagi anak yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan antara lain perlu mengatur pencatatan sebagai bukti sah, adanya pengangkatan anak guna pemeliharaan kepentingan kesejahteraan anak yang bersangkutan. Dalam pengertian kerjasama internasional tercakup pula kerjasama regional.

Selanjutnya, penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bahu-membahu masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial.

Baca juga : Keputusan Presiden / Keppres Nomor 44 Tahun 1984 perihal Hari Anak Nasional

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan agenda dan acara dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional. Pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Download / unduh selengkapnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahteraan Anak, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!