Showing posts sorted by date for query undang-undang-nomor-20-tahun-2003. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query undang-undang-nomor-20-tahun-2003. Sort by relevance Show all posts

Friday, May 1, 2020

Soal Uas Ppkn Kelas 5 Semester 1 Terbaru Tahun Fatwa 2018/2019

Berikut ini yakni teladan soal UAS PPKn kelas 5 semester 1 terbaru tahun anutan 2018/2019. Soal sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. Semoga soal UAS PPKn semester 1 ini sanggup dijadikan rujukan untuk berguru khususnya adik-adik kelas 5 guna persiapan diri menghadapi Ulangan Akhir Semester 1.

Soal UAS PPKn Kelas 5 Semester 1 


Berikut ini yakni teladan soal UAS PPKn kelas  Soal UAS PPKn Kelas 5 Semester 1 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019

I. Berilah tanda silang (x) pada karakter a, b, c atau d di depan balasan yang paling benar !
1. Bentuk negara Indonesia yakni kesatuan. Hal tersebut mengandung arti ....
a. kekuasaan untuk mengatur daerah-daerah berada di tangan pemerintah pusat
b. negara berada pada negara-negara bagian
c. dalam negara ada negara lain
d. kekuasaan untuk mengatur negara berada dalam kekuasaan tempat khusus

2. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menentukan bentuk negara kesatuan. Bentuk negara kesatuan dipilih dengan alasan sesuai ....
a. perkembangan zaman
b. amanat pendiri bangsa
c. daerahnya yang luas
d. tuntunan jiwa Pancasila dan kondisi bangsa

3. Salah satu teladan pemberontakan yang terjadi sehabis Indonesia merdeka dan sangat membahayakan keutuhan NKRI dengan gugurnya para Pahlawan Revolusi yakni pemberontakan ....
a. Andi Aziz
b. DITII
c. G-30 S/PKI
d. RMS

4. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang sudah berhasil dibina kembali harus dipertahankan dan dijaga dengan cara ....
a. mengagung-agungkan suku bangsanya
b. saling menjaga kerukunan hidup, saling menghormati dan menghargai
c. saling menonjolkan rasa kesukuannya
d. saling meragukan dan

5. Agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tetap kokoh, bersatu, dan tidak tercerai beral, maka harus dijaga dan dilindungi oleh ....
a. TNI
b. polisi
c. pemerintah
d. seluruh rakyat Indonesia

6. Bangsa penjajah atau Belanda berhasil memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia (Nusantara) dengan politik sabung domba. Politik tersebut kita kenal dengan istilah ....
a. Devide et Impera
b. La Vida de Lahoya
c. Era et Labora
d. Kooperasi

7. Pentingnya makna persatuan ditegaskan oleh pemuda-pemuda seluruh Indonesia dalam Sumpah Pemuda tanggal ....
a. 20 Oktober 1908
b. 27 Desember 1928
c. 28 Oktober 1928
d. 18 Agustus 1945
.
8. Negara Indonesia yakni negara yang berdasarkan hukum. Pernyataan tersebut termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal ....
a. 1 Ayat 1
b. 1 Ayat 2
c. 1 Ayat 3
d. 2 Ayat 1

9. Tata urutan perundangan yang tingkatannya paling simpulan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 yakni ....
a. peraturan tempat kabupaten/kota
b. peraturan tempat provinsi
c. ketetapan MPR
d. undang-undang

10. Jiwa nasionalisme dalam diri seseorang berbeda-beda. Adakalanya seseorang mempunyai jiwa nasionalisme tinggi, tetapi adakalanya seseorang tidak memilikinya sama sekali. Hal berikut yang sanggup menumbuhkan rasa nasionalisme yakni ....
a. perbedaan cara pandang
b. perbedaan pandangan
c. kesamaan pekerjaan
d. perasaan senasib

11. Unsur konstitutif yang mencakup rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat merupakan unsur pokok berdirinya sebuah negara. Pernyataan berikut yang benar mengenai unsur wilayah yakni ....
a. wilayah suatu negara tidak harus mencakup darat, laut, dan udara
b. wilayah Austria hanya mencakup daratan, sehingga tidak bisa disebut negara
c. Afganistan tidak mempunyai wilayah perairan sehingga tidak bisa disebut negara
d. hanya negara yang daerahnya mencakup darat, laut, dan udara yang sempurna disebut negara

12. Persekutuan hidup yang berdiri sendiri di mana dari tiap-tiap anggota komplotan hidup tersebut terikat oleh kesatuan ras, bahasa, agama, dan watak istiadat.
Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari ....
a. masyarakat
b. bangsa
c. negara
d. rakyat

13. Negara dalam keadaan darurat sebab persediaan beras impor di pasaran melimpah, sehingga harga beras lokal turun drastis. Dalam kondisi ibarat ini, pemerintah mengeluarkan ....
a. peraturan pemerintah
b. kode pemerintah
c. peraturan presiden
d. peraturan pemerintah pengganti undang-undang

14. Peraturan pemerintah memang ditetapkan oleh presiden. Namun demikian, peraturan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden harus mendapat persetujuan ....
a. DPR
b. MPR
c. BPK
d. MK

15. Indonesia menganut sistem trias politica, yaitu adanya tiga forum negara yang mencakup forum eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden dan menteri dalam pemerintahan termasuk forum ....
a. administrator
b. yudikatf
c. legislatif
d. eksaminatif

16. Tiap warga negara Indonesia mempunyai hak. Hak tersebut salah satunya tercantum pada Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi tiap-tiap warga berhak untuk memperoleh ....
a. kebebasan
b. kehidupan yang layak
c. mendapat pendidikan
d. perlakuan yang sama

17. Tahap pertama penyusunan peraturan tempat yakni pengajuan rancangan peraturan perundangan. Rancangan peraturan tempat yang berasal darl DPRD disampaikan oleh ....
a. pimpinan rapat campuran komisi
b. kepala daerah
c. gubernur
d. bupati

18. Menurut Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, tiap pengendara sepeda motor di jalan yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi  (SIM) akan dipidana kurungan minimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00. Unsur yang terkandung dalam pasal tersebut yakni ....
a. dalam peraturan perundang-undangan terdapat sanksi
b. aturan dibentuk untuk dipatuhi semua orang
c, aturan bersifat memaksa golongan atas
d. aturan bersifat mengatur pergaulan

19. Korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, sehingga harus ditangani dengan serius. Untuk itu, pemerintah membentuk forum khusus untuk menangani korupsi. Lembaga negara tersebut yakni ....
a. KPU
b. KPK
c. KPI
d. KPUD

20. Peraturan tempat tingkat kabupaten dibentuk oleh ....
a. bupati dan DPRD kabupaten
b. bupati dan DPR
c. gubernur dan DPRD provinsi
d. gubernur dan DPR

21. Memperoleh pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia. Pernyataan berikut yang benar wacana hak memperoleh pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yakni ....
a. Warga negara yang tinggal di wilayah terpencil tidak perlu mendapat pendidikan.
b. Warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat
c. Warga negara yang sudah pandai atau mempunyai kecerdasan istimewa sudah tidak berhak bersekolah
d. Warga negara yang memiłiki kekurangan fisik, emosional, dan mental tidak berhak memperoleh pendidikan apa pun

22. Tiap warga negara berhak dan wajlb ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hal itu sesual dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal ....
a. 27 Ayat (1)
b. 27 Ayat (2)
c. 30 Ayat (1)
d. 30 Ayat (2)

23. Undang-undang yang mengatur wacana pemberian anak yakni ....
a. UU No. 20 Tahun 2001
b: UU No. 23 Tahun 2002
c. UU No. 19 Tahun 2002
d. UU No. 18 Tahun 2000

24. Salah satu hak anak yang harus dilindungi yakni hak untuk mendapat pendidikan. Undang-undang yang mengatur sistem pendidikan nasional, yaitu ....
ar UU No. 20 Tahun 2003
b. UU No. 23 Tahun 2002
c. UU No. 19 Tahun 2002
d. UU No. 18 Tahun 2000

25. Peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Lembaga yang berhak mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan yakni ....
a. MPR
b. DPR
c. MA
d. MK

26. Hukum dasar tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional yakni ....
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. keletapan MPR
c. undang-undang (UU)
d. peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)

27. Aksi premanisme dan kekerasan merupakan perbuatan tercela yang sanggup memecah keutuhan bangsa. Segala bentuk agresi premanisme dan kekerasan harus diberantas sebab ....
a. merugikan keuangan negara
b. menjadikan solidaritas
c. mengakibatkan kemacetan
d. menjadikan ketakutan dan melanggar hak asasi manusia

28. Korupsi merupakan tindak kejahatan yang merugikan negara. Negara pun berupaya memberantasnya melalui penetapan peraturan yang sifatnya legal. Pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam ....
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012

29. Kemerdekaan Indonesia diperoleh tidak dengan cara yang mudah. Perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaannya sanggup tercapai sebab ....
a. hadiah dari penjajah
b. kerja keras pemimpin
c. usaha segelintir orang
d. persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia

30. Perjuangan para jagoan yang rela mengorbankan harta benda, bahkan nyawa dijiwai oleh semangat ....
a. nasionalisme
b. chauvinisme
c. ingin pamer
d. keberanian

31. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami beberapa perubahan (amandemen). Lembaga negara yang berhak melaksanakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yakni ....
a. Presiden
b. DPR
c. MPR
d. MK

32. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 mengatur wacana ....
a. pemberian anak
b. sistem pendidikan nasional
c. pemberantasan korupsi
d. hak asasi manusia

33. Berikut ini teladan acara yang sanggup mengancam keutuhan wilayah Indonesia yakni ....
a. upaya suatu wilayah untuk memisahkan diri
b. penebangan hutan secara liar
c. penangkapan ikan secara besar-besaran
d. menggunakan baju watak dari tempat lain

34. Bangsa yang bisa menghadapi rintangan berarti bangsa yang ....
a. mempunyai kecerdasan yang tinggi
b, mempunyai ketahanan menuju kemajuan
c. tidak mempunyai kasih sayang
d. cinta perdamaian

35. Budaya bangsa lain yang masuk ke Indonesia harus ....
a. indah dan disenangi masyarakat
b. sesuai kepribadian bangsa
c. berasal dari negara timur
d. seagama dengan bangsa kita

36. Tujuan Negara Indonesia yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV yakni ....
a. melindungi salah satu suku bangsa Indonesia
b. memajukan kesejahteraan umum
c. mencerdaskan kaum bangsawan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kekuatan salah satu blok

37. Titik puncak usaha seluruh bangsa Indonesia yakni ....
a. Sumpah Pemuda
b. pembangunan nasional
c. pengobaran semangat
d. Proklamasi Kemerdekaan

38. Seluruh elemen bangsa Indonesia sanggup berpartisipasi dalam mengisi kemerdekaan. Partisipasi seorang pelajar dalam rangka mengisi kemerdekaan yakni ....
a. berguru giat
b. berdoa untuk kemajuan bangsa
c. melaksanakan unjuk rasa
d. menjadi tokoh masyarakat

39. Indonesia tidak sanggup terlepas dari bermacam-macam ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu teladan ancaman yang berasal dari luar, yaitu ....
a. kolaborasi bangsa Indonesia
b. budaya absurd yang kurang sesuai dengan Indonesia
c. pertukaran pelajar
d. pengiriman duta-duta bangsa

40. Menjaga keutuhan wilayah NKRI sanggup kita lakukan dengan cara ....
a. merusak kemudahan umum
b. memusuhi suku lain
c. membela sahabat yang salah
d. mematuhi peraturan

II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan uraian yang terang dan benar!
1. Sebutkan tugas penting peraturan perundang-undangan!
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

2. Apakah makna Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 bagi usaha bangsa dalam melawan penjajah?
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

3. Jelaskan wacana unsur deklaratif berdirinya suatu negara !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

4. Mengapa di dalam suatu kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara harus ada peraturan?
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

5. Apa yang dimaksud dengan supremasi hukum?
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

6. Mengapa korupsi di Indonesia harus diberantas?
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

7. Berikan teladan pengamalan nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

8. Sebutkan manfaat peraturan perundang-undangan bagi kehidupan bermasyarakat !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ketetapan MPR?
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

10. Bagaimana menjaga persatuan dan kesatuan dalam lingkungan sekolah?
Jawab : .................................................................................................................................................................
.....................................................................

Kunci Jawaban Room I

1. a. kekuasaan untuk mengatur daerah-daerah berada di tangan pemerintah pusat
2. d. tuntunan jiwa Pancasila dan kondisi bangsa
3. c. G-30.S/PKI
4. b. saling menjaga kerukunan hidup, saling menghormati dan menghargai
5. d. seluruh rakyat Indonesia
6. a. Devide et Impera
7. c. 28 Oktober 1928
8. c. 1 Ayat 3
9. a. peraturan tempat kabupaten/kota
10. d. perasaan senasib
11. d. hanya negara yang daerahnya mencakup darat, laut, dan udara yang sempurna disebut negara
12. b. bangsa
13. d. peraturan pemerintah pengganti undang-undang
14. a. DPR
15. a. administrator
16. c. mendapat pendidikan
17. a. pimpinan rapat campuran komisi
18. a. dalam peraturan perundang-undangan terdapat sanksi
19. b. KPK
20. a. bupati dan DPRD kabupaten
21. b. Warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat
22. c. 30 Ayat (1)
23. b: UU No. 23 Tahun 2002
24. a. UU No. 20 Tahun 2003
25. b. DPR
26. a. Undang-Undang Dasar 1945
27. d. menjadikan ketakutan dan melanggar hak asasi manusia
28. c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
29. d. persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia
30. a. nasionalisme
31. c. MPR
32. d. hak asasi manusia
33. a. upaya suatu wilayah untuk memisahkan diri
34. b, mempunyai ketahanan menuju kemajuan
35. b. sesuai kepribadian bangsa
36. b. memajukan kesejahteraan umum
37. d. Proklamasi Kemerdekaan
38. a. berguru giat
39. b. budaya absurd yang kurang sesuai dengan Indonesia
40. d. mematuhi peraturan

Kunci Jawaban Room II

1. menawarkan kepastian aturan bagi warga negara, melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara, menawarkan rasa keadilan bagi warga negara, membuat ketertiban dan ketenteraman
2. Peristiwa Sumpah Pemuda yakni sebagai tonggak penegas persatuan dan kesatuan, dengan adanya Sumpah Pemuda arah usaha semakin terang dan tegas yaitu mencapai kemerdekaan
3. Unsur deklaratif berdirinya suatu negara yakni adanya ratifikasi dari negara lain
4. semoga kehidupan masyarakat menjadi teratur dan tertata
5. aturan sebagai kekuasaan tertinggi
6. sebab merugikan bangsa dan negara
7. gotong royong, saling membantu, rukun dengan tetangga
8. kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tertib
9. bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan
10. rukun dengan teman, mengerjakan piket bersama-sama, mengutamakan musyawarah

Download Soal UAS PPKn Kelas 5 Semester 1 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019 plus Kunci Jawaban

Note : Soal UAS PPKn Kelas 5 Semester 1 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019 yakni konten yang disusun oleh dan dilindungi undang-undang hak cipta. Dilarang mengcopy paste dan mempublish ulang konten dalam bentuk apapun ! Terima kasih

Itulah Soal UAS PPKn Kelas 5 Semester 1 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019 yang bisa saya bagikan. Semoga bermanfaat.

Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Aliran Pelaksanaan Acara Ekstrakurikuler Di Sekolah / Madrasah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan potensi penerima didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui acara ekstrakurikuler yang merupakan salah satu acara dalam agenda kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yaitu agenda kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa acara ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam planning kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.

Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan penerima didik yang berbeda; menyerupai perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam acara ekstrakurikuler penerima didik sanggup berguru dan berbagi kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan berbagi potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga menawarkan manfaat sosial yang besar.

Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini yaitu sebagai berikut :

1.   Ekstrakurikuler yaitu acara pendidikan yang dilakukan oleh penerima didik di luar jam berguru kurikulum standar sebagai ekspansi dari acara kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk berbagi kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan penerima didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut, maka acara di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan kiprah berguru suatu mata pelajaran bukanlah acara ekstrakurikuler.
2.   Ekstrakurikuler wajib merupakan agenda ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh penerima didik, terkecuali bagi penerima didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti acara ekstrakurikuler tersebut.
3.   Ekstrakurikuler pilihan merupakan agenda ekstrakurikuler yang sanggup diikuti oleh penerima didik sesuai dengan talenta dan minatnya masing-masing.

Visi acara ekstrakurikuler pada satuan pendidikan yaitu berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian penerima didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar acara intrakurikuler.

Sedangkan misi acara ekstrakurikuler pada satuan pendidikan yaitu sebagai berikut:

a.   Menyediakan sejumlah acara yang sanggup dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat penerima didik.
b.   Menyelenggarakan sejumlah acara yang menawarkan kesempatan kepada penerima didik untuk sanggup mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui acara berdikari dan atau berkelompok.

Fungsi acara ekstrakurikuler pada satuan pendidikan mempunyai fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir :

a.   Fungsi pengembangan, yakni bahwa acara ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal penerima didik melalui ekspansi minat, pengembangan potensi, dan pertolongan kesempatan untuk pembentukan abjad dan training kepemimpinan.
b.   Fungsi sosial, yakni bahwa acara ekstrakurikuler berfungsi untuk berbagi kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial penerima didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan menawarkan kesempatan kepada penerima didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c.   Fungsi rekreatif, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan penerima didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup mengakibatkan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi penerima didik.
d.   Fungsi persiapan karir, yakni bahwa acara ekstrakurikuler berfungsi untuk berbagi kesiapan karir penerima didik melalui pengembangan kapasitas.

Tujuan pelaksanaan acara ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:

a.   Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor penerima didik.
b.   Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup berbagi talenta dan minat penerima didik dalam upaya pembinaan langsung menuju pembinaan insan seutuhnya.

Prinsip acara ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut :

1.   Bersifat individual, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat penerima didik masing-masing.
2.   Bersifat pilihan, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh penerima didik secara sukarela.
3.   Keterlibatan aktif, yakni bahwa acara ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan penerima didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4.   Menyenangkan, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi penerima didik.
5.   Membangun etos kerja, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat penerima didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6.   Kemanfaatan sosial, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

Jenis acara ekstrakurikuler sanggup berbentuk :

1.   Krida; mencakup Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
2.   Karya ilmiah; mencakup Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), acara penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.   Latihan/olah bakat/prestasi; mencakup pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
4.   Jenis lainnya.

Format acara ekstrakurikuler sanggup diselenggarakan dalam banyak sekali bentuk :

1.   Individual; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik secara perorangan.
2.   Kelompok; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok penerima didik.
3.   Klasikal; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik dalam satu kelas.
4.   Gabungan; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik antarkelas.
5.   Lapangan; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah penerima didik melalui acara di luar sekolah atau acara lapangan.

Pengembangan Program dan Kegiatan Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan menurut kaitan acara tersebut dengan kurikulum, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.

Ekstrakurikuler wajib merupakan agenda ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh penerima didik, terkecuali penerima didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti acara ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai acara ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) sampai sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar sampai sekolah menengah atas. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat.

Ekstrakurikuler pilihan merupakan acara yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, acara ini sanggup juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang acara ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, contohnya klub olahraga menyerupai klub sepak bola atau klub bola voli.

Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat penerima didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam acara ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi penerima didik. Ide pengembangan suatu acara ekstrakurikuler sanggup pula berasal dari penerima didik atau sekelompok penerima didik.

Program ekstrakurikuler berikut yaitu pola yang sanggup dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya :

1.   Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, banyak sekali kesenian daerah
2.   Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
3.   Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
4.   Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
5.   Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
6.   Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
7.   Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.

Satuan pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan mendiseminasikannya kepada penerima didik pada setiap awal tahun pelajaran.

Panduan acara ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling sedikit memuat :

1.   Kebijakan mengenai agenda ekstrakurikuler;
2.   Rasional dan tujuan kebijakan agenda ekstrakurikuler;
3.   Deskripsi agenda ekstrakurikuler meliputi:
a.   ragam acara ekstrakurikuler yang disediakan;
b.   tujuan dan kegunaan acara ekstrakurikuler;
c.   keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
d.   jadwal kegiatan; dan
e.   level supervisi yang diharapkan dari orang bau tanah penerima didik.
4.   Manajemen agenda ekstrakurikuler meliputi:
a.   Struktur organisasi pengelolaan agenda ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
b.   Level supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing acara ekstrakurikuler; dan
c.   Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing acara ekstrakurikuler.
5.   Pendanaan dan prosedur pendanaan agenda ekstrakurikuler.

Dalam pelaksanaan acara ekstrakurikuler, penerima didik harus mengikuti agenda ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan sanggup mengikuti suatu agenda ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.

Penjadwalan waktu acara ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan penerima didik. Jadwal waktu acara ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan acara kurikuler atau sanggup mengakibatkan gangguan bagi penerima didik dalam mengikuti acara kurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang berkala setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler menyerupai OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari sehabis jam pelajaran usai. Sementara itu acara lain menyerupai Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan acara lain yang memerlukan waktu panjang sanggup direncanakan sebagai acara dengan waktu tertentu (blok waktu).

Khusus untuk Kepramukaan, acara yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan banyak sekali satuan pendidikan lainnya, menyerupai Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur supaya tidak bersamaan dengan waktu berguru kurikuler rutin.

Penilaian acara ekstrakurikuler perlu diberikan terhadap kinerja penerima didik dalam acara ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan penerima didik dalam acara ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik diwajibkan untuk mendapat nilai memuaskan pada acara ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada acara ekstrakurikuler wajib Kepramukaan besar lengan berkuasa terhadap kenaikan kelas penerima didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun menawarkan hukuman bahwa penerima didik tersebut harus mengikuti agenda khusus yang diselenggarakan bagi mereka.

Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi penerima didik yang mengikuti agenda ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, evaluasi tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi penerima didik dalam suatu acara ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.

Satuan pendidikan sanggup dan perlu menawarkan penghargaan kepada penerima didik yang mempunyai prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu acara ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan acara dalam satu kurun waktu akademik tertentu; contohnya pada setiap selesai semester, selesai tahun, atau pada waktu penerima didik telah menuntaskan seluruh agenda pembelajarannya.

Penghargaan tersebut mempunyai arti sebagai suatu perilaku menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan menawarkan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi belahan dari diri penerima didik sehabis mereka menuntaskan pendidikannya.

Demikian beberapa ulasan mengenai pedoman acara ekstrakurikuler di sekolah / madrasah. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Info Update : Setelah berlakunya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 perihal Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 perihal Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Friday, October 25, 2019

Terbaik Perilaku Guru Yang Profesional Dalam Kehidupan Sehari-Hari, Di Lingkungan Sekolah, Dan Masyarakat Dibutuhkan Semua Pihak

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Membicarakan guru selalu menarik, sebab banyak aspek yang sanggup dibahas. Pada kesempatan kali ini, kita menguliknya dari aspek profesionalitas guru.

Ada pendapat yang mengaitkan profesionalitas guru dengan kesejahteraan dan kompetensi.

Kesejahteraan dan kompetensi guru mirip sebuah mata uang dengan dua sisi yang berbeda tapi menyatu, tidak sanggup dipisahkan satu sisi dengan sisi lainnya.

Maka, peningkatkan kesejahteraan sebaiknya diikuti dengan peningkatan kompetensi, sedangkan kompetensi akan melahirkan perilaku profesional. Hal sanada pernah disampaikan oleh  Wapres RI, Jusuf Kalla. 

Sebagaimana diberitakan, pada kesempatan menghadiri peringatan Hari Guru Nasional 2014 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (27/11), Jusuf Kalla menyatakan bahwa meningkatkan kesejahteraan guru harus diikuti dengan peningkatan kualitas guru.

Seorang guru dihentikan berhenti mencar ilmu sebab ilmu berkembang dengan sangat cepat. Selain harus mengajar dengan cara yang baik dan menyenangkan, guru juga harus menjadi pembelajar yang baik dan mencar ilmu terus menerus. Misalnya dengan rajin mengikuti penataran dan banyak membaca dari banyak sekali sumber.

Anjuran Jusuf Kalla demikian itu mengatakan bahwa guru harus bersikap profesional dengan melaksanakan kebiasaan yang sanggup meningkatkan kompetensinya sebagai guru. Hanya saja, sebagian besar guru beranggapan, kesejahteraan merupakan belahan dari profesionalitasnya. Jadi, profesionalitas bukan hanya diukur dari kompetensi semata.
Ilustrasi : Skema Kompetensi Guru Profesional
Guru dinilai kurang bersemangat kalau peningkatan kompetensi tanpa disertai peningkatan kesejahteraan. Bahkan sanggup jadi guru mencari aksesori dengan menjalankan profesi lainnya untuk menutupi kebutuhan hidupnya, mirip menjadi tukang ojek misalnya. Tentu saja, hal ini akan sanggup mengganggu konsentrasi guru dalam menjalankan kewajibannya di depan kelas, di hadapan penerima didik.

Sebaliknya, meningkatkan kesejahteraan saja tanpa disertai dengan peningkatkan kompetensi guru, tidak akan mengakibatkan guru  lebih kreatif daripada sebelumnya. Padahal kreativitas sangat diperlukan dalam sebuah pembelajaran, semoga penerima didik istiqomah dalam mengikuti proses mencar ilmu dan lebih gampang dalam menangkap bahan pembelajaran. Tanpa ada kreativitas, proses pembelajaran akan terasa membosankan bagi penerima didik.

Sebenarnya, semenjak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional diundangkan, guru di manapun berada ialah seorang profesional. Selain mempunyai keahlian khusus di bidangnya, guru selalu dituntut bersikap lebih mengutamakan untuk terlibat secara aktif dalam upaya mencerdaskan bangsa. Artinya, menempatkan hal-hal di luar urusan pembelajaran, contohnya kenaikkan gaji/tunjangan, pada urutan yang kesekian. Bukan pada urutan yang pertama.

Begitu pula dengan upaya menambah ilmu untuk meningkatkan kompetensinya, sudah menjadi hal yang seharusnya dilakukan oleh seorang guru profesional. Menambah ilmu ialah belahan dari profesionalitas itu sendiri.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 itu disebutkan, pendidik merupakan tenaga profesional. Penempatan kedudukan pendidik/guru sebagai tenaga profesional bertujuan meningkatkan martabat guru serta kiprahnya sebagai biro pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pendidikan nasional itu sendiri bertujuan membuatkan potensi penerima didik menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Mengaca pada UU tersebut, masyarakat menempatkan guru pada posisi sangat strategis dalam membangun generasi muda penerus bangsa. Guru berperan  dalam setiap upaya peningkatan mutu, serta efektivitas dan efisiensi pendidikan. Maka, peningkatan dan pengembangan aspek kompetensi profesional guru merupakan kebutuhan dasar bagi pendidikan.

Telah banyak bukti yang dikemukakan bahwa pendidikan, di dalamnya termasuk pengajaran, mengalami kemajuan berkat kepiawan guru dalam menerapkan kompetensi standar yang dimilikinya, termasuk kompetensi profesional.

Tidak berlebihan kalau kita berharap, semua guru bersikap profesional dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat. (*)

Thursday, October 10, 2019

Terbaik Fatwa Pemilihan Kepala Sekolah Sma/Ma Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kepala Sekolah sebagai guru yang menerima kiprah komplemen mempunyai multi-peran, antara lain sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, dan entrepreneur.

Oleh alasannya yaitu itu, kepala sekolah mempunyai kiprah yang strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Dengan demikian, untuk mengemban kiprah dan tanggung jawabnya, kepala sekolah perlu mempunyai kompetensi, komitmen, dan kreativitas yang tinggi.

Pemilihan kepala Sekolah Menengan Atas berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diupayakan pemerintah untuk kepala Sekolah Menengan Atas yang telah bisa meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya.

Penghargaan tersebut merupakan salah satu wujud ratifikasi dari pemerintah, sekaligus dorongan bagi kepala sekolah untuk selalu meningkatkan motivasi dan profesionalismenya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.

Kepala sekolah sebagai pendidik mempunyai kiprah yang sangat besar dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Kepala sekolah mempunyai tangggung jawab dalam membuat budaya dan iklim sekolah yang nyaman dan kondusif, untuk menjamin terselenggaranya proses belajar-mengajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

Dengan demikian, sanggup diperlukan bahwa sekolah bisa menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya-saing.

Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 Ayat (2) menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi rujukan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan dengan akidah yang diberikan kepadanya.

Mengingat fungsi strategis kiprah kepala sekolah dalam menyebarkan sekolah dan meningkatkan mutu forum yang dipimpinnya, sudah sepantasnya kepala sekolah yang secara positif berprestasi dianugerahi penghargaan yang layak.

Pemilihan Kepala Sekolah Menengan Atas Berprestasi ini diselenggarakan secara profesional, transparan, dan terukur. Dengan demikian, pemilihan ini merupakan sebuah jadwal pemerintah yang diperlukan bisa memperlihatkan pujian dan dorongan yang lebih besar lengan berkuasa bagi kepala sekolah dalam melakukan kiprah kesehariannya.

Tujuan selesai dari semua upaya ini yaitu untuk menghasilkan penerima didik yang unggul dan berprestasi baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Dengan kata lain, diperlukan bahwa melalui Pemilihan Kepala Sekolah Menengan Atas Berprestasi, kualitas pendidikan dan pengelolaan Sekolah Menengan Atas akan lebih meningkat, yang pada balasannya bisa menjawab tantangan kala global yang berbasis keunggulan.

Download selengkapnya Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SMA/MA Berprestasi Tahun 2015, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Friday, October 4, 2019

Terbaik Alasan Mengapa Di Tahun 2015, Seluruh Guru Harus Berijazah S1 Dan Bersertifikat Pendidik…?

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sedangkan dalam pendidikan tinggi, pendidiknya disebut dengan Dosen yakni pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.

Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor yakni jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Guru dan Dosen akan layak disebut dengan Profesional kalau pekerjaan atau acara yang dilakukan oleh Guru maupun Dosen yang menjadi sumber penghasilan kehidupan tersebut tentunya memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan itu telah memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Dan guru maupun dosen yang telah bersertifikat pendidik menjadi bukti formal sebagai legalisasi yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Dan pada tahun 2015 ini seluruh guru harus berijazah S-1 sekaligus bersertifikat pendidik. Dan ketentuan mengenai guru harus berijazah S-1 (Diploma IV) ada pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen Pasal 9 yang berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi jadwal sarjana atau jadwal diploma empat”.

Sedangkan hingga kapan kualifikasi akademik sekaligus sertifikasi bagi guru ini juga telah diatur dalam undang-undang yang sama, yakni pada Bab V (Ketentuan Penutup) Pasal 82 ayat 2 yang berbunyi “Guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik dan sertifikat, pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan akta pendidik paling usang 10 (sepuluh) tahun semenjak berlakunya Undang-Undang ini”.

Sedangkan Undang-undang ini terbit pada tahun 2005 yang mulai disahkan sekaligus diundangkan mulai tanggal 30 Desember 2005. Dan pada tahun 2015 merupakan batas selesai (deadline) dikarenakan telah 10 tahun semenjak UU No. 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen ditetapkan.

Download Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen sanggup diunduh pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sunday, February 17, 2019

Terbaik Dasar Aturan Pelaksanaan Ukg (Uji Kompetensi Guru)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan ialah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK.

Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bab dari evaluasi kinerja guru, oleh alasannya ialah itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan akta pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.

Dasar Hukum Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 dilaksanakan dengan mengacu pada dasar aturan sebagai berikut.

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
7.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
9.   Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
11.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian beberapa dasar aturan dari pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) menurut Pedoman Uji Kompetensi Guru (UKG) di tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!