Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia…
Sebagaimana pada setiap sekolah dipastikan pada setiap Rombongan Belajar (Rombel) mempunyai satu orang guru yang mendapat kiprah sebagai wali kelas.
Sebagaimana pada setiap sekolah dipastikan pada setiap Rombongan Belajar (Rombel) mempunyai satu orang guru yang mendapat kiprah sebagai wali kelas.
Selain itu pula terdapat beberapa guru yang mendapat kiprah sebagai Pembina aktivitas ekstrakurikuler di sekolah.
Akan tetapi selama ini beberapa kiprah pemanis bagi guru tersebut tidak diperhitungkan ataupun tidak termasuk sebagai linearitas jam mengajar lain halnya pada kiprah pemanis guru sebagai kepala sekolah mendapat JJM linear 18 jam, dan untuk Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium masing-masing mendapat JJM linear 12 jam.
Wacana akan adanya Permendikbud terkait diakuinya wali kelas dan Pembina ekstrakurikuler sebagai jam pemanis ini admin ketahui dari beberapa postingan Bpk. Asha Roed Andhin.
Tentu saja, ihwal ini sangat sempurna kiranya selain sebagai salah satu solusi penambahan jam yang diperhitungkan untuk sertifikasi maupun aneka pertolongan bagi guru, juga merupakan kebijakan yang sempurna oleh pemerintah terhadap guru-guru yang mendapat kiprah pemanis tersebut alasannya pelaksanaan tugas-tugas tersebut juga mempunyai kesulitan dan tanggung jawab yang tidak ringan.
Dan dengan diakuinya wali kelas maupun Pembina aktivitas ekstrakurikuler di sekolah sebagai jam pemanis akan berdampak kasatmata utamanya pada peningkatan kualitas kinerja yang notabene seorang wali kelas dan seorang Pembina ekstrakurikuler di sekolah itu berperan sebagai pengganti orang bau tanah akseptor didik di sekolah.
Semoga saja ada gosip baik selanjutnya terkait ihwal ini... Aamiin... Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment