Showing posts sorted by relevance for query kriteria-kelulusan-un-tahun-2015. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kriteria-kelulusan-un-tahun-2015. Sort by date Show all posts

Friday, October 25, 2019

Terbaik Kriteria Kelulusan Un Tahun 2015 Menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 Wacana Kriteria Kelulusan Penerima Ajar Ujian Nasional

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut Kriteria Kelulusan Ujian menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat.


Download / unduh POS UN Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Kriteria kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan dan pencapaian kompetensi lulusan dalam ujian nasional (UN) tahun 2015 tercantum dalam pasal 2 hingga dengan pasal 6 dan seterusnya, berikut kutipan dari Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tersebut :

Pasal 2

(1)  Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.   menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran;
b.   memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.   lulus Ujian S/M/PK.
(2)  Kelulusan akseptor didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3)  Kelulusan akseptor didik dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
(4)  Kelulusan akseptor didik ditetapkan sehabis satuan pendidikan mendapatkan hasil UN akseptor didik yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)  Penyelesaian seluruh jadwal pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter a, untuk akseptor didik:
a.   SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
b.   SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
c.   SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
(2)  SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c harus mempunyai izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)  Ketentuan keikutsertaan akseptor didik dari sekolah penyelenggara sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c diatur dalam POS UN.

Pasal 4

(1)  Kriteria kelulusan akseptor didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter c ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut perolehan Nilai S/M.
(2)  Kriteria kelulusan akseptor didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok berguru pada SKB.
(3)  Kriteria kelulusan akseptor didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4)  Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh dari gabungan:
a.   Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) hingga dengan 70% (tujuh puluh persen):
1.   semester I hingga dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
2.   semester III hingga dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
3.   semester I hingga dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.
b.   Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% hingga dengan 50% (lima puluh persen).
(5)  Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus persen).
(6)  Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus).

Pasal 5

Kelulusan akseptor didik dari:

a.   SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.

Pasal 6

(1)  Setiap akseptor didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
(2)  SHUN sekurang-kurangnya berisi:
a.   biodata siswa,
b.   nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
c.   tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3)  Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus).
(4)  Tingkat pencapaian kompetensi lulusan menyerupai yang dimaksud pada ayat (1) disusun dalam kategori sebagai berikut.
a.   sangat baik, kalau nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
b.   baik, kalau nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c.   cukup, kalau nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d.   kurang, kalau nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

Lihat Daftar PTN Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban UN Tahun 2015 SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK pada links artikel berikut.

Silahkan download selengkapnya Permendikbud Nomor Permendikbud No.5 Tahun 2015 wacana Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN pada links sumber artikel berikut dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Friday, February 15, 2019

Terbaik Kriteria Kelulusan Penerima Didik Dari Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 disebutkan bahwasannya hasil dari Ujian Nasional Tahun 2015/2016 dipakai untuk pemetaan mutu aktivitas dan/atau Satuan Pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan sebagai materi pertimbangan dalam training dan pemberian proteksi kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Sedangkan mengenai Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil UN (Ujian Nasional) tahun pelajaran 2015/2016 juga telah disebutkan pada POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016 pada bab Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil UN sebagai berikut :

1.   Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:

a.   sangat baik, jikalau nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
b.   baik, jikalau nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c.   cukup, jikalau nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d.   kurang, jikalau nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

2.   Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:

a.   Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b.   Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.

Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Pencapaian Kompetensi Lulusan Dalam Ujian Nasional

Berdasarkan Berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015, Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan sehabis memenuhi kriteria:

a. menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian S/M/PK.

Penyelesaian seluruh aktivitas pembelajaran untuk penerima didik diuraikan menurut jenjang pendidikan sebagai berikut :

a.   SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
b.   SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
c.   SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau aktivitas akselerasi apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
d.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.

Sedangkan bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau aktivitas akselerasi harus mempunyai izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ketentuan keikutsertaan penerima didik dari Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS atau aktivitas akselerasi diatur dalam POS UN.

Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Satuan Pendidikan menurut perolehan nilai Ujian S/M.

Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut perolehan nilai Ujian PK dari sentra kegiatan berguru masyarakat (PKBM)/kelompok berguru pada sanggar kegiatan berguru (SKB).

Kelulusan penerima didik dari:

e.   SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru sehabis pengumuman hasil UN.
f.    Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal sehabis pengumuman hasil UN.

Demikian info mengenai kriteria kelulusan penerima didik penerima UN Tahun Pelajaran 2015/2016 berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui UN dan Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan sederajat. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Perbandingan Antara Un Tahun 2015 Dengan Un Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 dengan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2015/2016 terdapat beberapa perbedaan sekaligus terdapat juga bebera persamaan.

Salah satu referensi perbedaan antara UN 2015 dengan UN 2016 yakni pada aspek Kisi-kisi UN yang mana pada UN tahun 2015 sesuai dengan KTSP, sedangkan kisi-kisi UN tahun 2016 merupakan irisan cakupan materi antara KTSP dan Kurikulum 2013.

Sedangkan salah satu referensi aspek yang sama antara UN 2015 dengan UN Tahun 2016 yakni pada aspek fungsi dari Ujian Nasional yakni Nilai UN tidak menjadi penentu kelulusan dari satuan pendidikan.

Untuk mengetahui secara rinci dan lengkap wacana perbedaan dan persamaan antara UN Tahun 2015 dengan UN Tahun 2016, sanggup dilihat pada tabel perbandingan antara UN tahun 2015 dengan UN tahun 2016 sebagai berikut :

Tabel Perbandingan UN Tahun 2015 Dengan UN Tahun 2016
No.
Aspek
UN 2015
UN 2016
Ket.
1
Fungsi Ujian Nasional

Nilai UN tidak menjadi penentu kelulusan dari satuan pendidikan
Sama
2
Kelulusan
Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan
Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan
Sama
3
Permendikbud
Berlaku satu tahun



Mengatur Kriteria Kelulusan dan Penyelenggaraan UN
Mengatur kebijakan dasar, berlaku multi tahun

Mengatur Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan beda
Beda



Beda
4
Kisi-kisi UN
Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014








Sesuai KTSP
Peraturan BSNP Nomor Kisi-kisi menurut kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama yang memuat level kognitif dan lingkup materi.
beda

Irisan cakupan materi antara KTSP dan Kurikulum 2013
Beda









Beda
5
Paket Soal UN
Setiap akseptor mendapatkan paket soal yang berbeda
Setiap akseptor mendapatkan paket soal yang berbeda sama
Sama
6
Peran BSNP
Penyelenggara
Penyelenggara
Sama
7
Instansi terkait
Pelaksana
Pelaksana
Sama
8
Peran Perguruan Tinggi

·   Berperan sebagai koordinator pemindaian LJUN untuk SMA/MA/ SMAK/SMTK, dan SMK.

·   Dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan UN Sekolah Menengan Atas sederajat di Kabupaten/Kota.
·      Panitia tingkat sentra
·      Berperan sebagai koordinator pemindaian LJUN untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK.
·      Dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan UN Sekolah Menengan Atas sederajat di Kabupaten/Kota.
Beda
9
Peran LPMP
Dilibatkan dalam pemantauan UN Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas sederajat, dan Paket C di Kabupaten/Kota.
Dilibatkan dalam pemantauan UN Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas sederajat, dan Paket C di Kabupaten/Kota.
Sama
10
Pencetakan materi UN
Dilaksanakan oleh provinsi berkoordinasi dengan Panitia UN Pusat.
Dilaksanakan oleh provinsi berkoordinasi dengan Panitia UN Pusat.
Sama
11
Pengawasan Satuan Pendidikan
Tidak ada pengawas satuan pendidikan.
Kepala sekolah yakni pengawas satuan pendidikan. Peran pengawas ruangan dioptimalkan
Tidak ada pengawas satuan pendidikan. Kepala sekolah yakni pengawas satuan pendidikan.
Peran pengawas ruangan dioptimalkan
Sama
12
Peran Kepolisian dalam pelaksanaan UN
Pengamanan pencetakan, pendistribusian hingga titik transit di kabupaten/kota. (Polisi tidak berada di lingkungan satuan pendidikan pada ketika pelaksanaan UN).
Pengamanan pencetakan, pendistribusian hingga daerah penyimpanan materi UN di kabupaten/kota. (Polisi tidak berada di lingkungan satuan pendidikan pada ketika pelaksanaan UN).
Sama

13
Bahan UN
mata pelajaran Bahasa Inggris untuk Listening Comprehension
Menggunakan Compact
Disk. Menggunakan Compact Disk.
Sama
14
Pelaksanaan UNBK

Verifikasi dan penetapan satuan pendidikan pelaksana UN-BK dilakukan oleh Panitia UN Pusat Melibatkan lima Perguruan Tinggi Negeri untuk verifikasi calon pelaksana UN-BK di Provinsi di Pulau Jawa.
Penetapan satuan pendidikan pelaksana UN-BK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi

Beda
15
Sekolah terkena efek asap
Tidak diatur
Pengaturan UN khusus untuk sekolah terkena efek asap
Beda
16
Satuan Pendidikan Kerjasama
Tidak diatur
Diatur khusus
Beda
17
Pendaftaran peserta
Melalui Dinas
Dapat melalui DAPODIK termasuk UNPK
Beda
18
Pembobotan nilai
Ada pengaturan pembobotan nilai selesai S/M
Tidak diatur
Beda
19
Penyerahan nilai S/M
nilai ujian dikirim sebelum UN
paling lambat seminggu sebelum pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan beda

20
Pemusnahan soal UN di satuan pendidikan
Satu bulan sehabis pelaksanaan UN
Satu bulan sehabis
pengumuman hasil UN
Beda
Demikian warta mengenai Perbandingan antara UN Tahun 2015 dengan UN Tahun 2016 yang memuat secara lengkap daftar persamaan dan perbedaan antara UN 2015 dan UN 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!