Showing posts with label UJIAN NASIONAL TAHUN 2016. Show all posts
Showing posts with label UJIAN NASIONAL TAHUN 2016. Show all posts

Saturday, February 16, 2019

Terbaik Download Kisi-Kisi Un Smp / Mts Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Untuk mempersiapkan penerima didik jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah) dalam mengikuti Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2015/2016 mendatang.

Berikut admin share Kisi-kisi soal UN Tahun Ajaran 2015/2016 untuk jenjang SMP dan MTs yang admin rilis dari situs resmi BSNP Indonesia.


Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) Tahun 2016 menurut pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 perihal Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016).

Download selengkapnya kisi-kisi UN (Ujian Nasional) untuk jenjang pendidikan SMP/MTs tahun 2016 untuk seluruh mata pelajaran / bidang studi yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA silahkan klik pada links berikut.

Demikian share kisi-kisi UN SMP/MTs di tahun aliran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Download Kisi-Kisi Un Sma / Ma / Smtk Dan Smak Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Untuk mempersiapkan penerima didik dalam mengikuti Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2015/2016 mendatang khususnya untuk jenjang Sekolah Menengan Atas (Sekolah Menengah Atas), MA (Madrasah Aliyah), SMTK (Sekolah Menengah Teologi Kristen), dan untuk jenjang SMAK (Sekolah Menengah Atas Katolik).

Oleh alasannya itu, berikut admin share Kisi-kisi soal UN Tahun Ajaran 2015/2016 untuk jenjang SMA/MA/SMTK/SMAK yang admin rilis dari situs resmi BSNP Indonesia.


Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) Tahun 2016 menurut pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 perihal Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016).

Download selengkapnya kisi-kisi UN (Ujian Nasional) untuk jenjang pendidikan SMA/MA/SMTK/SMAK tahun 2016 untuk seluruh mata pelajaran / bidang studi silahkan klik pada links berikut.

Demikian share kisi-kisi UN SMA/MA/SMTK/SMAK di tahun aliran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Download Kisi-Kisi Un Smk / Mak Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Untuk mempersiapkan penerima didik jenjang Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Atas) dan MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) dalam mengikuti Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2015/2016 mendatang.

Oleh alasannya ialah itu, dalam kesempatan kali ini, admin share Kisi-kisi soal UN Tahun Ajaran 2015/2016 untuk jenjang Sekolah Menengah kejuruan / MAK yang admin rilis dari situs resmi BSNP Indonesia.


Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) Tahun 2016 menurut pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 ihwal Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016).

Download selengkapnya kisi-kisi UN (Ujian Nasional) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah kejuruan / MAK tahun 2016 untuk seluruh mata pelajaran / bidang studi silahkan klik pada links berikut.

Demikian share kisi-kisi UN Sekolah Menengah kejuruan / MAK di tahun fatwa 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Peraturan Bsnp No. 0035/P/Bsnp/Ix/2015 Ihwal Kisi-Kisi Soal Un (Ujian Nasional) Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Saat ini, kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016 telah dirilis oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) sebagai pedoman khususnya bagi rekan-rekan guru serta satuan pendidikan pada umumnya dalam mempersiapkan seluruh penerima didiknya yang duduk di kelas 9 SMP (sederajat) dan kelas 12 Sekolah Menengan Atas (sederajat) dalam mengikuti Ujian Nasional (UN) di tahun 2016 mendatang.


Berikut beberapa file yang sanggup diunduh terkait dengan Peraturan BSNP Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 wacana Kisi-Kisi Soal UN (Ujian Nasional) Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016 ini, di antaranya sebagai berikut :

1.   Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 wacana Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dowload Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016).

2.   Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2015/2016 (Download Kisi-Kisi Ujian Nasional SMP / MTs Tahun 2016).

3.  Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Kristen Tahun Pelajaran 2015/2016 (Download Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengan Atas / sederajat Tahun 2016).

4.   Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016 (Download Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah kejuruan / MAK Tahun 2016).

Demikian share warta mengenai Peraturan BSNP Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 wacana Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016). Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Referensi artikel : Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016 – http://bsnp-indonesia.org

Terbaik Panduan Manual Aplikasi Registrasi Calon Penerima Un Sd/Smp/Sma/Smk Tahun 2016 Berbasis Dapodik

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia...

Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2016 akan memakai data Peserta Didik yang terdaftar di Aplikasi Dapodik. Sekolah yang melaksanakan mekanisme registrasi calon peserta UN melalui Aplikasi Dapodik ialah sekolah yang berada di bawah naungan KEMENDIKBUD dengan bentuk pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sekolah diperlukan segera mengusut kelengkapan dan kemutakhiran data peserta didik calon peserta UN di Aplikasi Dapodik menyerupai identitas langsung peserta didik, NISN, dan data orang bau tanah peserta didik. Verifikasi data peserta didik yang menjadi Calon Peserta UN sanggup dilakukan di website Manajemen UN.

Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) di website administrasi diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.


Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) di website administrasi diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.

Untuk sekolah dengan bentuk pendidikan SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB tidak memakai mekanisme di atas namun mempunyai mekanisme tersendiri sesuai aba-aba panitia UN.

Selanjutnya, berikut panduan lengkap cara melaksanakan pendataan calon peserta UN Tahun 2016 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK selengkapnya:

1.   Login di administrasi UN, untuk SD/SMP silahkan klik di sini, dan untuk SMA/SMK silahkan klik di sini.

2.   Tampilan Beranda.

3.   Menu Utama Peserta UN.

4.   Filter Data Peserta Didik.

     Data Peserta Didik yang berwarna merah membuktikan data Peserta Didik dengan NISN masih kosong dan atau tidak valid. Lakukan verifikasi dan validasi data NISN di vervalpd.data.kemdikbud.go.id
     Menu Filter Data Peserta Didik mempunyai fungsi untuk memudahkan dalam mendeteksi data Peserta Didik yang sudah mempunyai NISN dan belum mempunyai NISN.

5.   Pengaturan Nomor Kursi.

Menu pengaturan mempunyai fungsi untuk pengaturan urutan Rombel biar sanggup dipakai untuk urutan ruangan ujian dan kursi siswa.

6.   Unduh data calon peserta UN dan Berita Acara.

Data yang diunduh terdiri dari :

     File data Calon (.dz)
     File Berita Acara (.pdf)

Contoh Hasil Unduhan :

Panduan Penggunaan Website Manajemen UN Kabupaten/Kota, berfungsi sebagai lembar monitoring sekolah yang sudah dan belum mengumpulkan DCP dan mencatat tanggal dan keterangan dikala mengumpulkan DCP dari sekolah.

1.   Login di administrasi UN.

2.   Tampilan Beranda.

3.   Menu utama sekolah yang sudah mengumpulkan DCP.

4.   Gunakan sajian Ubah dan Simpan untuk menginputkan data status dan tanggal penerimaan data UN.

Catatan Penting :

1.   Jika ada perubahan/perbaikan, data diperbaiki melalui sinkronisasi pada aplikasi Dapodik. Perubahan tersebut otomatis mengubah data di administrasi UN secara realtime.
2.   Pastikan NISN valid melalui aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id
3.   Jika sekolah mempunyai hambatan dalam mengunduh data sanggup meminta sumbangan KKDATADIK.
4.   Periksa data kebutuhan khusus peserta didik sebab peserta didik dengan kebutuhan khusus akan mendapat soal sesuai kebutuhan khususnya.
5.   Proses pengisian Dapodik untuk registrasi calon peserta UN berakhir pada 31 Desember 2015.

Demikian Panduan Manual Penggunaan Website Manajemen UN SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2015/2016. Download file selengkapnya mengenai artikel ini silahkan klik pada links sumber berikut ini. Dan untuk download Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016 silahkan di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Macam-Macam Jenis Data Akseptor Latih Yang Harus Dipersiapkan Untuk Un Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Setelah data akseptor didik pada jenjang pendidikan dasar kelas 6 SD dan kelas 9 Sekolah Menengah Pertama serta untuk kelas 12 SMA/SMK pada semester I tahun pelajaran 2015/2016 telah simpulan dan telah tersinkronisasi dengan server Dapodik pusat, maka kita perlu cek kembali keakuratan data semoga nantinya, yakni pada semester 2 kita tidak harus mengalami permasalahan yang disebabkan lantaran adanya kesalahan data calon akseptor Ujian Nasional tahun 2016 nantinya.

Berikut beberapa cuilan data serta data dasar yang menjadi contoh data pada masing-masing akseptor didik, selengkapnya sebagai berikut :


Untuk jenjang SD / sederajat yang menjadi contoh data utama di antaranya yaitu :

1.   Akta Lahir sebagai dasar untuk data nama Peserta Didik, daerah tanggal lahir, Nama Ayah dan Ibu Kandungnya.
2.   Selanjutnya diharapkan KK (Kartu Keluarga) untuk input NIK (Nomor Induk Kependudukan) akseptor didik, jumlah saudara akseptor didik, serta untuk melengkapi data tahun lahir maupun pekerjaan orang tua.
3.   Cek Validasi NIS (Nomor Induk Sekolah) pada buku induk atau buku registrasi di sekolah, dan cek NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) secara online pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id.

Jenjang Sekolah Menengah Pertama / sederajat yang menjadi contoh data utama di antaranya yaitu :

1.   Ijazah SD/MI/sederajat untuk contoh data nama akseptor didik, daerah dan tanggal lahir, NISN, Nomor Peserta Ujian Sekolah, serta nama ayah.
2.   Selanjutnya diharapkan KK (Kartu Keluarga) untuk input NIK (Nomor Induk Kependudukan) akseptor didik, jumlah saudara akseptor didik, serta untuk melengkapi data tahun lahir maupun pekerjaan orang tua.
3.   Cek Validasi NIS (Nomor Induk Sekolah) pada buku induk atau buku registrasi di sekolah, dan cek NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) secara online pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id.

Jenjang SMA, Sekolah Menengah kejuruan / sederajat yang menjadi contoh data utama di antaranya yaitu :

1.   Ijazah SMP/MTs/sederajat untuk contoh data nama akseptor didik, daerah dan tanggal lahir, NISN, Nomor Peserta Ujian Nasional dari jenjang pendidikan sebelumnya, serta nama ayah.
2.   Selanjutnya diharapkan KK (Kartu Keluarga) untuk input NIK (Nomor Induk Kependudukan) akseptor didik, jumlah saudara akseptor didik, serta untuk melengkapi data tahun lahir maupun pekerjaan orang tua.
3.   Cek Validasi NIS (Nomor Induk Sekolah) pada buku induk atau buku registrasi di sekolah, dan cek NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) secara online pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id.

Setelah itu, diharapkan input secara jeli mulai dari Nomor Peserta Ujian Sekolah maupun Nomor Peserta Ujian Nasional pada jenjang pendidikan sebelumya, Nomor SKHUN, dan juga Nomor Ijazah secara teliti dan hati-hati.

Segera memperbaiki data PD yang masih ada ketidaksesuaian dengan data dasar / dokumen bukti fisik dari akseptor didik bersangkutan melalui aplikasi Dapodik maupun pada laman Verval PD / Verval NISN, khususnya pada nama akseptor didik, jenis kelamin, agama, daerah tanggal lahir, nama orang tua, dan  data penting terkait akseptor didik yang akan mengikuti Ujian Sekolah untuk jenjang SD dan Ujian Nasional (UN) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK di tahun pelajaran 2015/2016 mendatang.

Sebagaimana dijelaskan pada laman pd.data.kemdikbud.go.id bahwasannya Data akseptor didik 2014/2015 merupakan hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online. Karena bersifat online maka perlu adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan, Dinas Kab-Kota, Dinas Provinsi dan Pusat.

Tabel-tabel data individual akseptor didik dan rangkuman data mulai dari satuan pendidikan, kab-kota, provinsi dan nasional merupakan hasil akumulasi dari proses pengelolaan DAPODIK (pengumpulan, integrasi, verifikasi-validasi, dan kompilasi) .

Baca juga : Panduan Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2016 Berbasis Dapodik

Setelah data OK, maka data calon akseptor UN tersebut siap dilakukan VerVal Data Peserta UN Tahun 2016 yang pada semester 2 (genap) mendatang akan sanggup dilakukan termasuk juga kita akan sanggup unduh pribadi dari aplikasi Dapodik khususnya untuk daftar calon akseptor UN tahun 2016 mendatang. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!

Friday, February 15, 2019

Terbaik Info Dan Klarifikasi Penting Wacana Kurikulum Yang Dipakai Pada Un Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peserta Ujian Nasional (Unas) 2016 harus berguru memakai Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13). Pemerintah tetapkan kisi-kisi maupun soal antara siswa yang berguru dengan KTSP dan K-13 tidak dibedakan.

Keputusan itu disampaikan Mendikbud Anies Baswedan sesudah rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Rakor tersebut juga diikuti Menristek Dikti Muhammad Nasir, Kepala Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal A. Hasibuan, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Anies mengakui selama ini, khususnya menjelang Unas 2016, muncul keresahan di masyarakat. ’’Orang renta yang anaknya tahun depan unas juga cemas. Apakah unasnya berbeda antara siswa KTSP dan K-13,’’ jelasnya.

Anies menegaskan bahwa kisi-kisi maupun soal ujian siswa KTSP dan K-13 tidak dibedakan. Menurut dia, hasil kajian dari BSNP, Balitbang Kemendikbud, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, dan kepala sekolah penyelenggara KTSP maupun K-13 menyebutkan bahwa persamaan dua kurikulum itu mencapai 95 persen.

Persamaan tersebut, khususnya, terlihat pada standar kompetensi lulusan (SKL). Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada gaya atau model mengajar.

’’Untuk membuat soal unas kan tidak mengacu pada gaya guru mengajar, tapi merujuk pada SKL,’’ jelasnya. Dengan kepastian tersebut, Anies berharap para orang tua, siswa, dan guru tidak galau lagi dalam menyambut Unas 2016. Dia memastikan tahun depan unas tetap tidak menjadi contoh kelulusan siswa.

Anies juga memberikan pelaksanaan unas di daerah-daerah yang sempat terpapar asap kebakaran hutan. Menurut dia, kondisi paling parah terjadi di Provinsi Jambi dan Kalimantan Tengah. Meski begitu, unas di dua provinsi tersebut tidak hingga diundur.

’’Hanya ujian sekolahnya yang dilaksanakan sesudah unas,’’ tutur Anies. Waktu yang biasanya untuk ujian sekolah digunakan untuk mengejar ketertinggalan belajar. Libur selesai tahun 2015 juga diperpendek untuk mengganti hari berguru yang diliburkan.

Menteri Koordinator PMK Puan Mahari menyambut baik keputusan yang diambil Kemendikbud. ’’Tolong segera disosialisasikan kepada masyarakat. Supaya masyarakat tidak galau menyambut unas,’’ jelasnya.

Dia mengakui selama ini banyak yang menanyakan kejelasan Unas 2016. Sebab, tahun ini sudah ada siswa kelas selesai (VI SD, III SMP, dan III SMA/SMK) yang berguru memakai K-13. Puan berharap saat ini guru dan siswa dapat fokus mempersiapkan unas tahun depan.

Kepala BSNP Zainal A. Hasibuan mengungkapkan, kisi-kisi Unas 2016 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK sudah selesai. ’’Kisi-kisinya sudah dapat dipelajari siswa,’’ katanya. Menurut dia, dalam waktu bersahabat dilansir kisi-kisi untuk jenjang SD sederajat. BSNP yaitu pemegang otoritas pelaksanaan unas yang bekerja sama dengan Kemendikbud.

Zainal menjelaskan, kebijakan unas terkait penggunaan KTSP dan K-13 memang harus diputuskan. Sebab, untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan saja, ada 3.400 unit sekolah yang berguru berbasis K-13. ’’Sekarang semua sudah jelas, tidak ada perbedaan unas siswa KTSP maupun K-13,’’ pungkasnya.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mewaspadai tingkat kesamaan antara KTSP dan K-13 mencapai 95 persen. ’’Kalau persamaannya hingga begitu besar, kenapa kita ramai tolak K-13,’’ tuturnya.

Retno mengakui ada irisan persamaan antara K-13 dan KTSP, tetapi tidak hingga sebegitu besar. Menurut dia, pemerintah harus bertanggung jawab atau konsisten. Sebab, yang membuat dualisme kurikulum juga Kemendikbud.

Saat ini, ada sekitar 6,5 persen sekolah yang melakukan K-13. Karena itu, siswanya harus dilayani dengan unas berbasis K-13. Begitu sebaliknya dengan belum dewasa yang berguru berbasis KTSP. (wan/c17/end)

Terbaik Tujuan Dan Fungsi Manfaat Un (Ujian Nasional) Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 akan digelar mulai pada tanggal 4-6 April 2016 untuk jenjang SMA, 4-7 April 2016 untuk jenjang SMK, serta 9-12 Mei 2016 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama sederajat, lihat jadwal selengkapnya mulai dari UN Utama, UN Susulan, UNBK Utama, dan UNBK Susulan untuk seluruh jenjang pendidikan pada links artikel berikut.

Adapun motto UN tahun pelajaran 2015/2016 ini yaitu Ujian Nasional Jujur dan Berprestasi (“Prestasi Ya, Jujur Harus”).

Selanjutnya, tujuan penyelenggaraan UN yang mana UN merupakan amanah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2005 ihwal Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Selain itu, UN diadakan dalam melaksanakan amanah PP 19/2015 yang direvisi menjadi PP 32/2014 dan PP 13/2015. UN sebagai sub-sistem evaluasi dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah satu tolak ukur pencapaian SNP dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

Oleh alasannya yaitu itu, seluruh siswa wajib mengikuti UN untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan siswa secara nasional

Beberapa manfaat UN (Ujian Nasional) tahun pelajaran 2015/2016, di antaranya hasil UN akan digunakan untuk:

1.   pemetaan mutu jadwal pendidikan dan/atau satuan pendidikan,

2.   pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan

3. dasar pelatihan dan pemberian pemberian kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.

Terdapat juga beberapa manfaat UN bagi Pemda yang mana dengan adanya Ujian Nasional, maka Pemda sanggup memanfaatkan hasil UN tersebut untuk melaksanakan pemetaan pencapaian standar penerima didik, satuan pendidikan maupun wilayah. Pemetaan ini sanggup dipakai untuk menyusun jadwal pelatihan untuk satuan pendidikan dan wilayah.

Demikian isu mengenai motto serta tujuan dan manfaat UN Tahun Pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Download Pos Un Tahun 2016 Smp/Mts (Sederajat) Dan Sma/Smk (Sederajat)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Saat ini, Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional (POS UN) tahun pelajaran 2015/2016 secara resmi telah diterbitkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).

POS UN tahun pelajaran 2015/2016 mengatur perihal penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa, SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2015/2016.

Secara komprehensif dalam POS UN mengatur beberapa hal penting terkait pelaksanaan Ujian Nasional di tahun 2016 mendatang yang secara garis besar sanggup dibaca pada serpihan daftar isi yang terdiri dari 12 serpihan penting serta beberapa lampiran terkait pada POS UN SMP/MTs/SMPLB (sederajat) dan SMA/MA, SMK/MAK, SMALB (sederajat) tahun pelajaran 2015/2016 diantaranya yakni sebagai berikut  :

I. PENGERTIAN
II. PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
B. Pendaftaran Peserta Ujian
III. PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL
A. Penyelenggara UN
B. Pelaksana UN
C. Panitia UN Tingkat Provinsi
D. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota
E. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan
IV. BAHAN UJIAN NASIONAL
A. Kisi-Kisi UN
B. Bahan UN
C. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
D. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan UN
V. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
A. Pelaksanaan UN
B. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer
C. Prosedur Pelaksanaan Ujian Nasional
VI. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL
A. Pengumpulan Hasil Ujian
B. Pengolahan Hasil Ujian
VII. KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN
HASIL UN
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
IX. BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
X. PROSEDUR TINDAK LANJUT
XI. SANKSI
XII. KEJADIAN LUAR BIASA
LAMPIRAN 1 Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2015/2016
LAMPIRAN 2 Petunjuk Pelaksanaan UNBK

Dalam Prosedur Operasi Standar UN Tahun Pelajaran 2015/2016 terdapat beberapa istilah penting di bawah ini yang dimaksud dengan:

1.   Satuan Pendidikan yakni satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
2.   Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK yakni satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3.   Pendidikan Kesetaraan yakni pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK meliputi Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
4.   Jenjang pendidikan yakni tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
5.   Program Wustha yakni pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
6.   Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK yakni kegiatan pengukuran dan evaluasi kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
7.   Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yakni kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
8.   Ujian Nasional berbasis Komputer (Computer Based Test atau CBT) yang selanjutnya disebut UNBK yakni ujian yang memakai komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
9.   Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yakni kegiatan pengukuran dan evaluasi penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs/SMPTK dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
10.    Ujian kompetensi keahlian yakni ujian nasional yang terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.
11.    UN Susulan yakni ujian nasional untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN sebab alasan tertentu yang sanggup diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
12.    Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN yakni nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
13.    Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP yakni tubuh berdikari dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
14.    Kisi-kisi UN yakni pola dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
15.    Paket naskah soal UN yakni variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
16.    Bahan UN yakni naskah soal, kaset/compact disk (CD) listening comprehension (LC), lembar balasan UN, info acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
17.    Dokumen UN yakni materi UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, balasan peserta ujian, daftar hadir, info acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan Compact Disk untuk Listening Comprehension.
18.    Lembar balasan UN yang selanjutnya disebut LJUN yakni lembaran kertas yang dipakai oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
19.    Dokumen pendukung UN yakni seluruh materi UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko info acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
20.    Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yakni surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
21.    Pendistribusian materi UN yakni rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan materi UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan daerah tujuan.
22.    Titik simpan Provinsi yakni gedung yang terletak di ibukota provinsi atau kota lain yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Provinsi, yang disewa atau dimiliki perusahaan percetakan yang dijadikan daerah untuk menyimpan dan serah terima materi UN dari percetakan ke Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
23.    Titik simpan Kabupaten/Kota yakni daerah di Kabupaten/Kota atau daerah lain yang memenuhi persyaratan keamanan dan kerahasiaan yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota sebagai daerah untuk menyimpan dan serah terima materi UN dari Panitia UN Tingkat Provinsi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
24.    Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP yakni panitia yang dibuat oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian materi UN.
25.    Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN yakni ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
26.    Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
27.    Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
28.    Pemerintah yakni pemerintah pusat.
29.    Pemerintah Daerah yakni pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya, dalam POS UN tahun 2016 tersebut, ketentuan perihal Persyaratan Peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :

1.  Persyaratan umum peserta UN sebagai berikut:

a.   Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b.   Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama hingga dengan semester I tahun terakhir;
c.   Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu pada Pendidikan Kesetaraan; dan
d.   Peserta didik belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan.

2.  Persyaratan peserta UN dari pendidikan formal sebagai berikut :

a.   Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK/SPK;
b.   Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 tahun sanggup mengikuti UN;
c.   Peserta didik yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta jadwal SKS atau akselerasi;
d.   Untuk peserta UN dari jadwal SKS atau akselerasi, berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan mempunyai izin penyelenggaraan jadwal SKS atau akselerasi;
e.   Peserta didik WNI pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan yang berlaku pada pendidikan formal;
f.    Peserta didik yang mencar ilmu di SPK di Indonesia sanggup mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang terakreditasi atau satuan pendidikan pelaksana UN terdekat;
g.   Warga negara Indonesia yang mencar ilmu di sekolah gila di luar negeri sanggup mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama;
h.   Peserta UN yang sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UN di satuan pendidikannya, sanggup mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama;
i.    Peserta UN yang sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UN sanggup mengikuti UN susulan;
3.  Persyaratan peserta UN dari pendidikan nonformal sebagai berikut:

a.   Peserta terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara jadwal Wustha, atau kelompok mencar ilmu sejenis yang mempunyai izin dan mempunyai laporan hasil mencar ilmu lengkap;
b.   Peserta telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri;
c.   Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan; dan
d.   Peserta didik dari kelompok mencar ilmu lainnya sanggup mendaftar pada PKBM, SKB, dan Pondok Pesantren yang mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

4.  Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)

a.   Peserta terdaftar pada sekolah rumah yang mempunyai izin dari Dinas Pendidikan;
b.   Peserta mempunyai laporan hasil mencar ilmu lengkap dari pendidik;
c.   Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk mengikuti ujian tamat satuan pendidikan;
d.   Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.

5.  Persyaratan peserta UN pendidikan kesetaraan di luar negeri sebagai berikut:

a.   Peserta terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapat izin dan mempunyai laporan kegiatan tutorial dari forum pendidikan nonformal;
b.   Peserta telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri;
c.   Untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C peserta mempunyai ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tahun atau usia ijazah minimum 2 tahun bagi peserta UN yang berusia 25 tahun atau lebih;
d.   Adanya bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan forum pendidikan nonformal penyelenggara dan diserahkan pada ketika mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat;
e.   Dalam hal tidak berada dalam pelatihan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan forum pendidikan nonformal penyelenggara diserahkan pada ketika mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.

Selanjutnya terdapat juga mekanisme / mekanisme perihal Pendaftaran Peserta Ujian Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :

1.   Sekolah/madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.
2.   Sekolah/madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pelaksana UN Tingkat Provinsi melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
3.   Panitia UN Tingkat Provinsi melaksanakan koordinasi pendataan calon peserta dengan memakai perangkat lunak sesuai dengan POS pendataan peserta yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdikbud.
4.   Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah.
5.   Sekolah/madrasah melaksanakan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
6.   Panitia UN Tingkat Provinsi melakukan:
a.   Pemutakhiran data;
b.   Pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
c.   Pengiriman DNT peserta UN SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK ke Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d.   Pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB ke Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
7.   Data peserta SILN dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
8.   Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta;
9.   Mekanisme registrasi peserta UN Pendidikan Kesetaraan adalah:
a.   Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan;
b.   Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C pada Pondok Pesantren mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan entri dan verifikasi data calon peserta dengan memakai aplikasi yang dibuat oleh Puspendik dan menyerahkannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
c.   Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan melaksanakan verifikasi berkas registrasi dan menyusun Daftar Calon Peserta;
d.   Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e.   Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota melaksanakan entri data calon peserta dengan memakai aplikasi yang dibuat oleh Puspendik;
f.    Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Unit pelaksana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
g.   Unit Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
h.   Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronik dan cetakan ke Panitia UN Tingkat Provinsi;
i.    Panitia UN Tingkat Provinsi mengumpulkan, menggabungkan, menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta;
j.    Panitia UN Tingkat Provinsi memutuskan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
k.   Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
l.    Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan soft copy DNT ke Panitia UN Tingkat Pusat;
m.  DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat sudah tidak sanggup diubah lagi.

Pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. UN Susulan dilaksanakan sehabis UN, diperuntukkan bagi peserta yang sakit
atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan lain yang sah.

Berikut Jadwal pelaksanaan UN Tahun 2016 untuk jenjang SMA/MA yang mana UN Utama dilaksanakan mulai tanggal 4 s.d. 6 April 2015 dan untuk pelaksanaan UN Susulan pada tanggal 11 s.d. 13 April 2016 sebagaimana tabel berikut ini :

Berikut Jadwal pelaksanaan UN Tahun 2016 untuk jenjang SMK/MAK yang mana UN Utama dilaksanakan mulai tanggal 4 s.d. 7 April 2015 dan untuk pelaksanaan UN Susulan pada tanggal 11 s.d. 14 April 2016 sebagaimana tabel berikut ini :

Berikut Jadwal pelaksanaan UN Tahun 2016 untuk jenjang SMP/MTs yang mana UN Utama dilaksanakan mulai tanggal 9 s.d. 12 Mei 2015 dan untuk pelaksanaan UN Susulan pada tanggal 16 s.d. 19 Mei 2016 sebagaimana tabel berikut ini :

Download selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat silahkan klik di sini.

Kemudian, untuk download selengkapnya POS (Prosedur Operasional Standar) Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa, SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2015/2016 sanggup diunduh pada links berikut.



Demikian share POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016 yang admin rilis dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Indonesia. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!