Showing posts sorted by date for query standar-nasional-pendidikan-paud. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query standar-nasional-pendidikan-paud. Sort by relevance Show all posts

Monday, November 18, 2019

Terbaik Standar Nasional Pendidikan Paud Menurut Permendikbud No. 137 Tahun 2014 Wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Beberapa istilah penting terkait PAUD menurut Permendikbud No. 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN PAUD) di antaranya ialah :

a.   Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD ialah kriteria perihal pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.   Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA ialah kriteria perihal kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
c.   Standar Isi ialah kriteria perihal lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
d.   Standar Proses ialah kriteria perihal pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau jadwal PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
e.   Standar Penilaian ialah kriteria perihal penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
f.    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ialah kriteria perihal kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
g.   Standar Sarana dan Prasarana ialah kriteria perihal persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
h.   Standar Pengelolaan ialah kriteria perihal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan acara pendidikan pada tingkat satuan atau jadwal PAUD.
i.    Standar Pembiayaan ialah kriteria perihal komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau jadwal PAUD.
j.    Pendidikan Anak Usia Dini ialah upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pertolongan rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani supaya anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
k.   Satuan atau jadwal PAUD ialah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu forum pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
l.    Kurikulum PAUD ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pengembangan serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
m.  Pembelajaran ialah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber berguru pada suasana berguru dan bermain di satuan atau jadwal PAUD.

Lingkup, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini menurut Permendikbud No. 137 Tahun 2014

Standar PAUD terdiri atas 8 standar, yakni :

a.   Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b.   Standar Isi;
c.   Standar Proses;
d.   Standar Penilaian;
e.   Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f.    Standar Sarana dan Prasarana;
g.   Standar Pengelolaan; dan
h.   Standar Pembiayaan.

Standar PAUD berfungsi sebagai:

a. dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
b.   acuan setiap satuan dan jadwal PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
c.   dasar penjaminan mutu PAUD.

Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka menunjukkan landasan untuk:

a. melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
b.   mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan
c.   mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.

Download Permendikbud No. 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan PAUD beserta lampiran I, II, dan III dari Permendikbud No. 137 Tahun 2014, silahkan klik pada links berikut :


Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Lingkup bahan Standar Isi pada PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) meliputi jadwal pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema. Tema dan sub tema disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal.

Pelaksanaan tema dan sub tema dilakukan dalam aktivitas pengembangan melalui bermain dan pembiasaan. Tema dan sub tema dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.

Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni sebagaimana terdapat pada Lampiran I yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Nilai agama dan adab meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.

Fisik-motorik meliputi:

a. motorik kasar, meliputi kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan;
b.   motorik halus, meliputi kemampuan dan kelenturan memakai jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam banyak sekali bentuk; dan
c.   kesehatan dan sikap keselamatan, meliputi berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.

Kognitif meliputi:

a.   belajar dan pemecahan masalah, meliputi kemampuan memecahkan duduk masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru;
b.   berfikir logis, meliputi banyak sekali perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat; dan
c.   berfikir simbolik, meliputi kemampuan mengenal, menyebutkan, dan memakai konsep bilangan, mengenal huruf, serta bisa merepresentasikan banyak sekali benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.

Bahasa terdiri atas:

a.   memahami bahasa reseptif, meliputi kemampuan memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan;
b.   mengekspresikan bahasa, meliputi kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang diketahui, berguru bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide, dan impian dalam bentuk coretan; dan
c.   keaksaraan, meliputi pemahaman terhadap relasi bentuk dan suara huruf, menjiplak bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.

Sosial-emosional meliputi:

a.   kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta bisa menyesuaian diri dengan orang lain;
b.   rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, meliputi kemampuan mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama; dan
c.   perilaku prososial, meliputi kemampuan bermain dengan sobat sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.

Seni meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan bermacam-macam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta bisa mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta drama.

Demikian Standar Isi pada PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) menurut Permendikbud No. 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional PAUD. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencakup:

a.   perencanaan pembelajaran;
b.   pelaksanaan pembelajaran;
c.   evaluasi pembelajaran; dan
d.   pengawasan pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal.

Perencanaan pembelajaran meliputi:

a.   program semester (Prosem);
b.   rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM); dan
c.   rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH).

Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau jadwal PAUD.

(1)  Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta menunjukkan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak.
(2)  Interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya.
(3)  Inspiratif merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak.
(4)  Menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran.
(5)  Kontekstual merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya.
(6)  Berpusat pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Pelaksanaan pembelajaran harus menerapkan prinsip:

a.   kecukupan jumlah dan keragaman jenis materi didik serta alat permainan edukatif dengan akseptor didik; dan
b.   kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan menurut planning pelaksanaan pembelajaran harian yang meliputi :

a.   kegiatan pembukaan;

Kegiatan pembukaan pembelajaran merupakan upaya mempersiapkan akseptor didik secara psikis dan fisik untuk melaksanakan banyak sekali acara belajar.

b.   kegiatan inti;

Kegiatan inti merupakan upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang menunjukkan pengalaman berguru secara eksklusif kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan.

c.   kegiatan penutup.

Kegiatan epilog merupakan upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.

Evaluasi pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan planning pembelajaran. Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara planning dan hasil pembelajaran. Hasil penilaian sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.

Pengawasan pembelajaran merupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Pengawasan pembelajaran dilakukan dengan teknik supervisi pendidikan. Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau jadwal PAUD terhadap Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara terpola minimum satu kali dalam satu bulan.

Demikian Standar Proses pada PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) menurut Permendikbud No. 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional PAUD. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Standar Evaluasi Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Standar Penilaian dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan kriteria wacana evaluasi proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya

Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak mencakup:

a.   prinsip penilaian;
b.   teknik dan instrumen penilaian;
c.   mekanisme penilaian;
d.   pelaksanaan penilaian; dan
e.   pelaporan hasil penilaian;

Prinsip evaluasi meliputi prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan mempunyai kebermaknaan. Prinsip edukatif merupakan evaluasi yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal. Prinsip otentik merupakan evaluasi yang berorientasi pada aktivitas berguru yang berkesinambungan dan hasil berguru yang mencerminkan kemampuan anak ketika melakukan aktivitas belajar.

Prinsip objektif merupakan evaluasi yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari dampak subjektivitas penilai dan yang dinilai. Prinsip akuntabel merupakan pelaksanaan evaluasi sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran. Prinsip transparan merupakan evaluasi mekanisme dan hasil evaluasi yang sanggup diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Teknik evaluasi sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Instrumen evaluasi terdiri atas instrumen evaluasi proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen evaluasi hasil kemampuan anak.  Hasil simpulan evaluasi merupakan integrasi antara banyak sekali teknik dan instrumen evaluasi yang digunakan.

Mekanisme evaluasi terdiri atas:

a.   menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen evaluasi serta memutuskan indikator capaian perkembangan anak;
b.   melaksanakan proses evaluasi sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian;
c.   mendokumentasikan evaluasi proses dan hasil berguru anak secara akuntabel dan transparan; dan
d.   melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.

Pelaksanaan evaluasi dilakukan memakai mekanisme yang sesuai dengan rencana penilaian. Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.

Pelaporan hasil evaluasi berupa deskripsi capaian perkembangan anak. Deskripsi capaian perkembangan anak berisi wacana keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya.

Pelaporan evaluasi disusun secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan berguru anak. (4) Hasil evaluasi dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang renta dalam kurun waktu semester. Hasil evaluasi ditindaklanjuti dalam aktivitas berikutnya.

Demikian Standar Penilaian pada PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) menurut Permendikbud No. 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional PAUD. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Standar Sarana Dan Prasarana Paud (Pendidikan Anak Usia Dini)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan proteksi anak usia dini. Pengadaan sarana dan prasarana perlu diubahsuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan.

Prinsip pengadaan sarana prasarana meliputi:

a.   aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
b.   sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
c.   memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak.


Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:

1.   TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi:
a.   memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
b.   memiliki ruang kegiatan anak yang kondusif dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia akomodasi basuh tangan dengan air bersih;
c.   memiliki ruang guru;
d.   memiliki ruang kepala;
e.   memiliki ruang daerah UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
f.    memiliki jamban dengan air higienis yang gampang dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;
g.   memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
h.   memiliki alat permainan edukatif yang kondusif dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);
i.    memiliki akomodasi bermain di dalam maupun di luar ruangan yang kondusif dan sehat; dan
j.    memiliki daerah sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.

2. Kelompok Bermain (KB), meliputi:

a.   memiliki jumlah ruang dan luas lahan diubahsuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
b.   memiliki ruang dan akomodasi untuk melaksanakan acara anak di dalam dan di luar sanggup membuatkan tingkat pencapain perkembangan anak;
c.   memiliki akomodasi basuh tangan dan kamar mandi/jamban yang gampang dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan gampang bagi guru dalam melaksanakan pengawasan; dan
d.   memiliki daerah sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Taman Penitipan Anak (TPA), mencakup :

a.   memiliki jumlah ruang dan luas lahan diubahsuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b.   memiliki ruangan untuk melaksanakan acara anak di dalam dan luar;
c.   memiliki akomodasi basuh tangan dengan air bersih;
d.   memiliki kamar mandi/jamban dengan air higienis yang cukup, kondusif dan sehat bagi anak serta gampang bagi melaksanakan pengawasan;
e.   memiliki akomodasi permainan di dalam dan di luar ruangan yang kondusif dan sehat;
f.    memiliki akomodasi ruang untuk tidur, makan, mandi, yang kondusif dan sehat;
g.   memiliki daerah sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
h.   memiliki susukan dengan akomodasi layanan kesehatan ibarat rumah sakit ataupun puskesmas; dan
i.    PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, mempunyai ruang pertolongan ASI yang nyaman dan sehat.

Satuan PAUD Sejenis (SPS), meliputi:

a.   memiliki jumlah ruang dan luas lahan diubahsuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b.   memiliki ruangan untuk melaksanakan acara anak didik di dalam dan luar;
c.   memiliki akomodasi basuh tangan dengan air bersih;
d.   memiliki kamar mandi/jamban yang gampang dijangkau oleh anak dengan air higienis yang cukup, kondusif dan sehat bagi anak, dan gampang bagi guru melaksanakan pengawasan;
e.   memiliki akomodasi permainan di dalam dan di luar ruangan yang kondusif dan sehat;
f.    memiliki daerah sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Demikian Standar Penilaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) menurut Permendikbud No. 137 Tahun 2014 ihwal Standar Nasional PAUD. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Pendidikan Anak Usia Dini)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Standar pengelolaan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.

Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia mencakup :

a. perencanaan program;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan planning kerja; dan
d. pengawasan.

Perencanaan jadwal merupakan penyusunan aktivitas forum PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Setiap satuan atau jadwal mempunyai kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan instruksi etik.

Pengorganisasian merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan planning aktivitas merupakan aktivitas pelaksanaan jadwal kerja yang sudah direncanakan. Pengawasan, mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan jadwal PAUD.

Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau jadwal Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kegiatan layanan PAUD mencakup jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.

Jenis layanan terdiri atas:

a.   usia lahir – 2 tahun sanggup melalui TPA dan atau SPS;
b.   usia 2 – 4 tahun sanggup melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c.   usia 4 – 6 tahun sanggup melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

Waktu aktivitas sesuai usia dan frekuensi pertemuan terdiri atas:

a.   Usia Lahir – 2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
b.   Usia 2 – 4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu.
c.   Usia 4 – 6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

Rasio guru dan anak didik terdiri atas:

a.   Usia Lahir – 2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b.   Usia 2 – 4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c.   Usia 4 – 6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.

Demikian Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menurut Permendikbud No. 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional PAUD. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!