Showing posts with label PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2015. Show all posts
Showing posts with label PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2015. Show all posts

Tuesday, October 15, 2019

Terbaik Tahapan Pkg (Penilaian Kinerja Guru) Oleh Tim Penilai Pk Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

PKG (Penilaian Kinerja Guru) ketika ini menjadi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat PNS hingga untuk keperluan validasi bagi guru yang bersertifikasi pendidik.

Penilaian dilakukan terhadap 14 sub-kompetensi guru dengan instrumen khusus, baik untuk guru kelas, guru mata pelajaran, maupun guru BK. Hasil evaluasi untuk setiap sub-kompetensi dinyatakan dengan skala nilai 1 hingga 4. Kemudian, jumlah nilai minimum 14 dan Jumlah nilai maksimum 56.

Contoh tahap awal evaluasi kinerja guru :

Indikator Kompetensi :

Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik.

Pernyataan Kompetensi :

Guru menyusun dan melakukan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melakukan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan akseptor didik. Guru menyusun dan memakai aneka macam mata pembelajaran dan sumber berguru sesuai dengan karakteristik akseptor didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran.

Indikator :

1.   Guru melakukan acara pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan acara tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti wacana tujuannnya
2. Guru melakukan acara pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses berguru akseptor didik, bukan untuk menguji sehingga menciptakan akseptor didik merasa tertekan
3.   Dst.

Tahap Penilaian Kinerja Guru (PKG) :

1.   Persiapan penilaian
2.   Pelaksanaan penilaian
·       Pertemuan sebelum masuk kelas
·       Pengamatan/observasi di kelas (video)
·       Pertemuan sehabis masuk kelas
·       Monitoring data administratif di sekolah, wawancara guru piket dan kepala sekolah
3.   Analisis hasil observasi/monitoring dengan pembandingan terhadap indikator standar
4.   Penetapan nilai untuk setiap sub-kompetensi
Tahapan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Untuk mengetahui klarifikasi selengkapnya terkait tahapan PKG ini, silahkan download file Simulasi Penilaian Kinerja Guru (Performance Appraisal) Oleh Bpk. Drs Suharji, M.Pd P2TK Dikdas pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Instrumen Dan Aplikasi Pkg (Penilaian Kinerja Guru) Lengkap

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

PKG (Penilaian Kinerja Guru) dikala ini menjadi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi guru PNS, sampai untuk keperluan validasi bagi guru yang bersertifikasi pendidik.

Instrumen PKG terdiri dari : Guru Kelas (mata pelajaran), Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (bengkel), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, dan PKG untuk Konselor (Guru BK / Bimbingan Konseling).
Tampilan Awal Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Selanjutnya untuk aplikasi PK Guru mempunyai kegunaan untuk mempermudah asesor (penilai) dalam melakukan PK Guru tersebut sesuai dengan kebutuhan serta sanggup dilakukan dengan lebih efektif dan efisien tentunya.

Berikut links download selengkapnya instrumen dan aplikasi PKG :


Untuk melihat tahapan PK Guru serta simulasi pelaksanaan PKG dari proses awal sampai final selengkapnya sanggup dilihat pada links artikel berikut. Dan lihat juga Pedoman Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru).

Demikian isu mengenai links download / unduh instrumen serta aplikasi PKG yang admin share dari aneka macam sumber. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Saturday, February 16, 2019

Terbaik Nilai Ukg Akan Digabung Dengan Pkg Sebagai Potret Utuh Kompetensi Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pelaksanaan Uji Komptensi Guru (UKG) secara nasional ketika ini masih berlangsung sampai final bulan November 2015 menurut jadwal serta TUK (tempat ujian kompetensi) pada masing-masing kawasan yang telah ditentukan.

Sebagaimana diketahui bersama bahwasannya, UKG tahun 2015 untuk pemetaan terhadap kompetensi guru baik yang PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun yang non PNS. Selain itu, nilai UKG akan dijadikan sebagai salah satu elemen dari kompetensi guru yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan PKG (Penilaian Kinerja Guru) di tahun 2016 mendatang.
Mekanisme / Alur : Tahapan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Sebagaimana yang admin rilis dari situs Kemdikbud.go.id bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ketika ini sedang mematangkan prosedur evaluasi kinerja guru (PKG) yang komprehensif. PKG merupakan tindak lanjut dari uji kompetensi guru (UKG) dalam rangka menghasilkan potret kompetensi guru.

"Nantinya, nilai UKG akan digabungkan dengan PKG, skor final kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata di Jakarta, Rabu (11/11) kemarin.

Sumarna Surapranata menjelaskan PKG akan dilaksanakan tahun depan. Skema ini menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan. "Karena orang yang hebat dalam matematika belum tentu bisa mengajar matematika, yang mahir berbahasa Inggris belum tentu hebat ngajar Bahasa Inggris," ujar laki-laki yang dekat dipanggil Pranata tersebut.

Ada empat komponen penilai dalam PKG, lanjut Pranata, yaitu pengawas, kepala sekolah, siswa, komite sekolah. "Untuk guru sekolah menengah kejuruan (SMK), ada evaluasi dari dunia perjuangan dan industri," kata Pranata.

Baca juga : Tahapan PKG (Penilaian Kinerja Guru) Oleh Tim Penilai PK Guru

Dalam PKG, evaluasi dari siswa termasuk komponen yang penting. "Kenapa siswa? Siswa itu bisa tahu bila selama satu semester gurunya hanya ngasih soal atau hanya mencatat padahal bukunya sudah ada. Siswa bisa menilai itu," ujarnya. Siswa yang setiap hari berinteraksi dengan gurunya tentu bisa objektif memperlihatkan penilaian.

Tujuan yang dibutuhkan dari UKG dan PKG yaitu guru-guru Indonesia menjadi manusia yang mau terus belajar. Untuk mendukung pembelajaran guru tersebut, Ditjen GTK tengah menyiapkan modul-modul yang akan diunggah ke laman Internet. "Yang dikejar yaitu guru sebagai pembelajar, bila gurunya mau berguru maka para siswa pun lebih mau lagi belajar," pungkasnya. (Nur Widiyanto)

Thursday, March 16, 2017

Terbaik Download Format Lembar Catatan Fakta Pkg Padamu Negeri 2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah/Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Berdasarkan isu sebelumnya dari Padamu Negeri yang disampaikan kepada seluruh Pengguna Padamu Negeri di tahun pelajaran 2014/2015 bahwasannya selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B).

Selain itu, perlu juga diunggah / diupload aksesori kelengkapan dokumen lain (ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai), yaitu:

1.   Lembar Catatan Fakta.
2.   Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran.


Oleh alasannya yaitu itu, dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk download/unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas aksesori selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.

Untuk download / unduh format Lembar Catatan Fakta PKG Padamu Negeri ini, silahkan klik pada links berikut.

Demikian isu mengenai download format Lembar Catatan Fakta Padamu Negeri 2014/2015yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Wednesday, March 15, 2017

Terbaik Syarat Dan Kriteria Tim Penilai Pkg Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator/Admin Sekolah/Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, admin akan share gosip perihal Perihal Tim Penilai PKG Padamu Negeri di tahun pelajaran 2014/2015 sebagai berikut :

Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:

1.   Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
2.   Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu perhiasan petugas Penilai.
3.   Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang sanggup dinilai per tahun.
4.   Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
5.   Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
6.   Berlaku hukuman – hukuman bagi penilai dan guru jikalau melanggar prinsip penilaian kinerja guru.

Detil klarifikasi sebagai berikut :

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak sanggup melaksanakan sendiri (misalnya alasannya jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah sanggup menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.


A. Kriteria Penilai

Penilai harus mempunyai kriteria sebagai berikut :

1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
2.   Memiliki Sertifikat Pendidik.
3.   Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
4.   Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
5.  Memiliki kesepakatan yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
6.   Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
7.   Memahami PK GURU dan dinyatakan mempunyai keahlian serta bisa untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.

Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB mempunyai latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian sanggup dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah mempunyai akta pendidik dan memahami PK GURU.

Hal ini berlaku juga untuk menawarkan penilaian kepada Guru Pembina.

B. Masa Kerja Penilai

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling usang tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara terpola oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.

Untuk sekolah yang berada di tempat khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang sanggup dinilai oleh seorang penilai yaitu 5 hingga 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan hukuman apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menimbulkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum.

Sanksi tersebut yaitu sebagai berikut:

1.  Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima semenjak yang bersangkutan melaksanakan proses PK GURU.
3.  Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima semenjak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

Demikian gosip mengenai Syarat dan Kriteria Tim Penilai Pkg Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Tuesday, March 14, 2017

Terbaik Aliran Pelaksanaan Pkg (Penilaian Kinerja Guru) / Juknis Pk Guru

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Dalam kesempatan kali ini, saya akan share Juknis atau Pedoman PKG (Penilaian Kinerja Guru) atau seringkali disebut juga dengan istilah PK Guru.

Guru yaitu pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan kiprah penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Guru yang profesional diharapkan bisa berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.

Tidaklah berlebihan jikalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh lantaran itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional berdasarkan jabatan fungsional guru.

Selain itu, semoga fungsi dan kiprah yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka diharapkan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, lantaran harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Menemukan secara sempurna wacana aktivitas guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan menawarkan donasi secara eksklusif pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.

Oleh lantaran itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru yaitu seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga meliputi guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Hasil PK GURU sanggup dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Jika semua ini sanggup dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka impian pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.

Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diharapkan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan wacana apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan.

Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai pola pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.

Download / unduh selengkapnya Panduan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Monday, March 13, 2017

Terbaik Permenpan–Rb Nomor 16 Tahun 2009 Wacana Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… 

Dalam kesempatan kali ini saya akan share isu mengenai Permenpan–RB No. 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Selain itu juga mengenai Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif semenjak pada tanggal 1 Januari 2013 yang lalu.

Selanjutnya, sehabis Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.

Jabatan fungsional guru yakni jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Angka kredit yakni satuan nilai dari tiap butir aktivitas dan/atau akumulasi nilai butir-butir aktivitas yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru yakni penilaian dari tiap butir aktivitas kiprah utama Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya.

Download Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010, pada links berikut, dan download PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan klik di sini. Semoga bemanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi…!