Showing posts with label LEMBAR INFO PTK - CEK SKTP TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label LEMBAR INFO PTK - CEK SKTP TAHUN 2015. Show all posts

Tuesday, November 5, 2019

Terbaik Panduan Cara Cek Lembar Informasi Ptk Tahun 2015 Terbaru

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator Dapodikdas semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Mulai dikala ini, untuk cek lembar Info PTK jenjang Dikdas tahun 2015 pada isian UserID selain sanggup memakai UserID dari NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik, PTK sanggup memakai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), ataupun NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari PTK bersangkutan yang sudah diinput pada aplikasi Dapodikdas.

Berikut links untuk cara cek Lembar Info PTK 2015 terbaru selengkapnya :

1.   Kunjungi salah satu links cek Info PTK tahun 2015 berikut :


2.   Setelah tampil pengalihan laman yang baru, klik saja “Kembali Beranda”.

3.  Masukkan NRG (Nomor Registrasi Guru), NUPTK (Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan), atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda sebagai UserID.

4.   Masukan tahun + bulan + tanggal lahir Anda sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD, dimana : YYYY = tahun lahir 4 digit, MM = bulan 2 digit, DD = tanggal 2 digit (pada 8 digit pertama NIP gres khusus PNS/CPNS). Contoh : Tanggal lahir 11 Agustus 1972. Cara menuliskannya : 19720817.

5.   Pilih Semester 2 (2014/2015).

6.   Masukkan kembali isyarat chapta yang tampil dengan benar.

7.   Selanjutnya klik tombol “Login”.

Jika masih terdapat ke tidaksesuaian data di lembar informasi PTK dengan data riil, maka segera lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik Sekolah, selanjutnya Rekan Operator Dapodikdas akan kembali melaksanakan perbaikan dan disInkronisasikan kembali ke server Dapodik Ditjen Dikdas.

Demikian panduan singkat mengenai cara cek informasi PTK pada tahun 2015 supaya bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Monday, November 4, 2019

Terbaik Klarifikasi Nrg Pada Sk Tpp Tahun 2015 - Nrg Yang Ada Di Lembar Informasi Ptk Dari Database Resmi P2tk Dikdas

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator Dapodikdas tahun 2015 jenjang Dikdas yang berbahagia…

Berikut share isu dari Bpk. Ibnu Aditya Karana perihal Penjelasan NRG Pada SKTPP (SK Tunjangan Profesi Pendidik) jenjang Dikdas, bahwasannya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang ada dalam hasil cek validasi data PTK pada Lembar Info PTK berasal Dari Database Resmi P2TK Dikdas.

Berikut klarifikasi dia sampaikan selengkapnya :

Sekali lagi kami informasikan bahwa P2TK Dikdas selaku direktorat teknis yang mengeluarkan SK TPP jenjang Dikdas tetap memakai NRG yang telah di berikan dan dikelola oleh pihak PMPTK tahun 2006 - 2011 dan dilanjutkan tahun 2012 - 2014 oleh Pusbang Prodik selaku institusi sah yang menerbitkan NRG.

Kami tetap menerbitkan SK TPP dengan NRG yang ada pada SK TPP tahun-tahun sebelumnya. Kecuali kami mendapat daftar NRG yang dinyatakan tidak valid resmi dari Pusbangprodik.

NRG yang ada pada lembar Info PTK merupakan database resmi P2TK Dikdas dan bukan hasil dari entry operator sekolah pada aplikasi Dapodik.
Screenshoot Tampilan Laman Login Lembar Info PTK Tahun 2015
Selain daripada itu, klarifikasi lebih lanjut perihal NRG di atas juga telah dicantumkan dalam beranda laman Info Lembar PTK sanggup dilihat pada bab “Status Legalitas NRG” yang pertanda bahwa :

NRG yang tertera pada Lembar Transkrip Data ini ialah sah kecuali terbukti bahwa akta (kelulusan sertifikasi) PTK yang bersangkutan didapatkan dengan cara melanggar hukum/aturan.

Sejauh ini P2TK Dikdas belum melaksanakan Verval terhadap NRG dan tidak mengacu pada Verval dari pihak manapun untuk memilih sah atau tidaknya NRG.

Untuk melihat panduan/cara cek lembar info PTK tahun 2015 yang terbaru silahkan klik pada links berikut.

Demikian info mengenai NRG yang tercantum pada lembar Info PTK tahun 2015 jenjang Dikdas, biar bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Saturday, June 1, 2019

Terbaik Cara Cek Lembar Informasi Guru / Informasi Sumbangan Dikdas Semester 1 Tahun Pedoman 2015/2016 Untuk Mengetahui Status Penerbitan Sk Tpp / Sk Tpg

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada periode semester I (ganjil) tahun pedoman 2015/2016 ini, penerbitan SK TPP (SK Tunjangan Sertifikasi Pendidik / Guru) dilakukan oleh Ditjen GTK (Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan).

SK / Surat Keputusan peserta Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau TPG (Tunjangan Sertifikasi Guru) dikala ini diterbitkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK TPP / SK TPG yang terbit di semester 1 tahun pedoman 2015/2016 ini dijadikan sebagai dasar pembayaran santunan profesi guru untuk triwulan III (bulan Juli s.d September) dan triwulan IV (bulan Oktober s.d Desember) tahun 2015.


Mulai tahun pedoman 2015/2016 ini, situs resmi untuk cek info Guru yang telah diakomodir oleh Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di URL situs http://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk mengetahui Status penerbitan SK TPP / SK TPG untuk semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 serta rincian data guru yang sudah bersertifikat pendidikan termasuk JJM yang linear sanggup dicek melalui laman Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas secara online. 

Untuk melihat status penerbitan SK TPP dan data guru sanggup mengunjungi salah satu links laman resmi cek Lembar Info PTK / Info Guru semester 1 tahun pedoman 2015/2016 dikala ini, silahkan klik pada salah satu links berikut, setelah masuk tampilan baru, silahkan pilih "Kembali Beranda" :


Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK bila belum sertifikasi silahkan dimasukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD, dimana : YYYY = tahun lahir 4 digit, MM = bulan 2 digit, DD = tanggal 2 digit. Contoh : Tanggal lahir 26 September 1972, maka cara menuliskannya : 19720926.


Jika masih terdapat ke tidaksesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi Dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.

Seperti pada periode sebelumnya, bekerjsama peserta santunan profesi pendidik  / guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam setiap minggunya. Penerbitan SK TPP untuk semester 1 tahun pedoman 2015/2016 didasarkan pada data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodikdas pada semester 1 tahun pedoman 2015/2016 versi 4.0.0 atau versi 4.0.1 (versi terbaru aplikasi Dapodik SD, SMP, SLB).

Demikian info yang sanggup admin share wacana Cara Cek Lembar Info Guru / Info GTK Semester 1 Tahun Ajaran 2015/2016 Untuk Mengetahui Status Penerbitan SK TPP / SK TPG serta Links Alternatif Cek Status Penerbitan SK Tunjangan Profesi / SKTP bagi guru pada Semester 1 Tahun Ajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Saturday, February 16, 2019

Terbaik Penyebab Tidak Lolos Verval Gtk Di Verifikasi Data Derma Profesi Lembar Warta Gtk

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Pada akhir-akhir ini, khususnya sehabis Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan dibuat yang salah satu agendanya ialah menyatukan kegiatan Padamu Negeri dengan Dapodik dengan hasil selesai diintegrasikannya sistem pendataan pendidikan naungan Kemdikbud memakai aplikasi Dapodik sebagai pola beberapa kegiatan yang terkait dengan guru salah satunya mengenai penerbitan SK derma sertifikasi profesi Guru.

Terkait dengan hal tersebut Bpk. Nazaruddin Kompetan telah menunjukkan pencerahan isu terkait adanya permasalahan yakni muncul keterangan “Tidak Lolos Verval GTK” pada lembar hasil cek data verfikasi derma profesi guru pada lembar info GTK pada beberapa PTK yang telah bersertifikat pendidik, padahal pada periode semester sebelumnya tidak ada masalah.

Permasalahan ini bahwasanya sifatnya hanya sementara ini yang sempat menimbulkan banyak pertanyaan yang masuk pada akun Facebook beliau.


Penjelasan dari Pak Nazar, hal tersebut berkaitan akrab dengan status NUPTK, NRG dan Nomor Peserta yakni pada bulan Juli ketika Dirjen GTK terbentuk, maka data guru dari jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen disatukan. Dari hasil penyatuan tersebut, tidak semulus yang dibayangkan. Ternyata berbagai NUPTK yang dipakai lebih dari satu jenjang dengan data guru yang berbeda.

Ada NUPTK sama tapi NRG beda, NRG sama namun NUPTK-nya berbeda, dan ada NUPTK dan NRG sama akan tetapi No. Peserta berbeda. Data sumber dari masing-masing jenjang masing-masing unik, namun jadi tidak unik ketika datanya digabungkan.

Selanjutnya timbul pertanyaan.. Bagaimana dengan status sertifikasinya sah ataukah tidak?, S.O.P sedang kita tunggu.

Beliau juga berpesan, sambil menunggu S.O.P, tidak ada salahnya kalau PTK yang mengalami permasalahan tersebut menyiapkan beberapa berkas, yang mungkin saja nantinya akan diperlukan di antaranya :

1.   Form A1.
2.   Sertifikat.
3.   Ijazah terakhir.
4.   Pengantar dinas..
5.   NUPTK
Demikian info mengenai penyebab Tidak Lolos Verval GTK Pada Lembar Info GTK yang admin share dari fans page Bpk. Nazaruddin Kompetan. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi…!

Terbaik Klarifikasi Kiprah Pemanis Wakil Kepala Sekolah Dan Guru Bk/Tik K13 Yang Tidak Valid Di Lembar Gosip Gtk

Sahabat Operator Dapodik serta Rekan-rekan Guru yang berbahagia...

Pada ketika cek lembar info GTK ketika ini masih terdapat beberapa Tugas pelengkap yang belum valid, di antaranya untuk data guru yang mendapat kiprah pelengkap sebagai wakil kepala sekolah dan bagi Rekan-rekan guru mata pelajaran BK/TIK K13 yang bekerjasama dengan jumlah siswa dan rombongan berguru belum sanggup valid di Info GTK.

Berdasarkan warta yang admin rilis dari laman info GTK, hal ini disebabkan lantaran proses validasi siswa dan rombel masih belum selesai.


Sebagaimana warta yang sudah saya posting pada waktu sebelumnya, berikut ketentuan perihal kiprah pelengkap khususnya perihal wakil kepala sekolah yang diakui ialah sebagai berikut :

1.   SD tidak mempunyai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek.)
2.   SMP menurut tipe sekolah:
·       1 s.d. 9 Rombel = 1 Wakasek.
·       10 s.d. 18 Rombel = 2 Wakasek.
·       19 s.d. seterusnya = 3 Wakasek.

Bagi wakil kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama yang belum valid, pastikan jumlah Wakasek sesuai dgn 1 s.d. 9 Rombel Wakasek 1, 10 sd 18 rombel wakasek 2, lebih dari 19 Rombel Wakasek 3, kalau jumlah Wakasek melebihi, maka data Wakasek tidak valid hingga jumlahnya diadaptasi rasio tersebut.

Baca juga : Penyebab dan Solusi Tidak Lolos Verval GTK di Verifikasi Data Tunjangan Profesi Lembar Info GTK

Namun demikian, sehabis ada klarifikasi tersebut di atas, tentu lebih baiknya juga bagi Rekan Operator Sekolah maupun Rekan-rekan guru yang menerima kiprah pelengkap yang belum valid hendaknya saling berkomunikasi dan koordinasi intensif serta cek kembali data terkait yang diinput ke aplikasi Dapodik.

Jika diharapkan segera diperbaiki data-datanya dan disinkronisasikan kembali. Oleh lantaran itu, untuk mengetahui warta selanjutnya terkait hal ini, silahkan cek secara terpola pada situs resmi laman info GTK. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...! (djsn – 06/10/2015)

Terbaik Cara Cek Status Penerbitan Sk Proteksi Profesi Guru 2015 Sudah Terbit Atau Belum

Sahabat PTK dan Rekan Operator Dapodik yang berbahagia…

Pada periode semester I (ganjil) tahun pedoman 2015/2016 ini, penerbitan SK TPP (SK Tunjangan Sertifikasi Pendidik / Guru) dilakukan oleh Ditjen GTK (Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan).

SK / Surat Keputusan peserta Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau TPG (Tunjangan Sertifikasi Guru) ketika ini diterbitkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK TPP / SK TPG yang terbit di semester 1 tahun pedoman 2015/2016 ini dijadikan sebagai dasar pembayaran dukungan profesi guru untuk triwulan III (bulan Juli s.d September) dan triwulan IV (bulan Oktober s.d Desember) tahun 2015.

Mulai tahun pedoman 2015/2016 ini, situs resmi untuk cek info Guru yang telah diakomodir oleh Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di URL situs http://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Saat ini, seluruh data guru jenjang SD maupun Sekolah Menengah Pertama yang sudah terbit SK Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru berlaku untuk 1 semester simpulan di tahun 2015 ini yaitu dari tanggal 01 Juli 2015 hingga dengan 31 Desember 2015.  Dan data dasar yang diambil menurut sinkronisasi aplikasi Dapodikdas dari bulan sebelumnya.

Seperti pada periode sebelumnya, sebetulnya peserta dukungan profesi pendidik  / guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam setiap minggunya. Penerbitan SK TPP untuk semester 1 tahun pedoman 2015/2016 didasarkan pada data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodikdas pada semester 1 tahun pedoman 2015/2016 versi 4.0.2 (versi terbaru aplikasi Dapodik SD, SMP, SLB).

Untuk mengetahui Status penerbitan SK TPP / SK TPG untuk semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 serta rincian data guru yang sudah bersertifikat pendidikan termasuk JJM yang linear sanggup dicek melalui laman Lembar Info GTK atau Lapor Tunjangan Dikdas secara online, silahkan klik pada salah satu links berikut, sesudah masuk tampilan baru, silahkan pilih "Kembali Beranda" :


Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jikalau belum sertifikasi silahkan dimasukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD, dimana : YYYY = tahun lahir 4 digit, MM = bulan 2 digit, DD = tanggal 2 digit. Contoh : Tanggal lahir 26 September 1972, maka cara menuliskannya : 19720926.

Setelah halaman lembar Info GTK tampil dengan sempurna, silahkan cek pada bab bawah tepatnya pada “Verifikasi Data Tunjangan Profesi”, selanjutnya klik pada tombol “Tunjangan Profesi”. 


Jika pada tombol tersebut sanggup diklik, maka dipastikan status penerbitan SKTP PTK bersangkutan akan segera terbit, dan tinggal menunggu SKTP tahun 2015 yang akan diberikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota setempat.


Demikian isu yang sanggup admin share perihal Cara Cek Lembar Info Guru / Info GTK Semester 1 Tahun Ajaran 2015/2016 untuk Mengetahui Status Penerbitan SK TPP / SK TPG serta Links Alternatif Cek Status Penerbitan SK Tunjangan Profesi / SKTP bagi guru pada Semester 1 Tahun Ajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Friday, February 15, 2019

Terbaik Guru Bertanggung Jawab Dalam Perbaikan Data Dapodik Melalui Operator Sekolah

Sahabat Operator Sekolah dan Rekan-rekan Guru yang berbahagia...

Dalam proses penerbitan SK Tunjangan bagi Guru khususnya pada jenjang Dikdas dikala ini telah berbasiskan pada data-data yang diinput pada aplikasi Dapodik oleh Operator Sekolahnya masing-masing.

Akan tetapi, ada kalanya terdapat beberapa hal yang menjadikan ada beberapa data yang belum valid ataupun belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Oleh sebab itu, guru juga harus proaktif dalam melihat hasil verifikasi dan validasi data-datanya pada Lembar Info GTK sebelum terlambat. Untuk melihat cara cek lembar info GTK, panduan selengkapnya sanggup dilihat pada artikel berikut.

Terkait dengan hal tersebut, berikut saya share isu terkait dari laman Dikdas.kemdikbud.go.id bahwasannya guru sanggup melihat eksklusif data pribadinya dalam sistem Dapodik yang dimasukkan oleh operator sekolahnya. Mereka sanggup membuka laman Info PTK dan menyidik apakah data yang sudah masuk dalam sistem Dapodik benar atau salah. Jika ada kesalahan data, gurulah yang bertanggungjawab memperbaikinya.

Yang harus disadari oleh guru yaitu bahwa tanggung jawab untuk memperbaiki data bukanlah pada operator sekolah,” kata Ansyarudin Andhin, staf pada Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, ketika menjadi pembicara pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 November 2015.

Guru, tambah Ansyarudin, diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbarui (update) datanya mulai Januari sampai Juni. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan pembaruan data atau terjadi kesalahan pengisian data, maka guru yang bersangkutan tidak mendapat tunjangan.

Enam bulan mereka harusnya sanggup melihat datanya dari awal salahnya di mana. Yang terjadi, mereka menyadari kesalahan ketika sudah terlambat,” ungkapnya.

Menurut Ansyarudin, Ditjen GTK mempunyai sistem validasi data guru. Di dalamnya termuat aturan-aturan dan level validasi. Data yang dimasukkan oleh guru tidak begitu saja diterima sebagai isu yang benar.

Misalnya, ada guru mengaku mengajar matematika pada sebuah rombongan berguru (rombel) selama 7 jam. Sistem akan mengetahui apakah data tersebut benar atau manipulasi untuk memenuhi jam mengajar 24 jam. “Kalau ketahuan, sistem kita akan eksklusif menawarkan warning,” tegas Ansyarudin.