Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-22-tahun-2016. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-22-tahun-2016. Sort by date Show all posts

Friday, February 1, 2019

Terbaik Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Perihal Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan yaitu perjuangan sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran supaya akseptor didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, adat mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Proses yaitu kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.

Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta menunjukkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik.

Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Standar Proses tercantum pada Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Juni 2016.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Karakteristik Pembelajaran Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Wacana Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah bahwasannya karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memperlihatkan kerangka konseptual ihwal sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memperlihatkan kerangka konseptual ihwal kegiatan berguru dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran meliputi pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.

Ketiga ranah kompetensi tersebut mempunyai lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui acara “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui acara “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui acara “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.

Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan akseptor didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan memakai pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan problem (project based learning).

Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah ialah sebagai berikut:


RINCIAN GRADASI SIKAP, PENGETAHUAN, DAN KETERAMPILAN
(Permendikbud No. 22 Tahun 2016)
Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati,
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji


Mencipta
Karakteristik proses pembelajaran diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A diubahsuaikan dengan tingkat perkembangan akseptor didik.

Karakteristik proses pembelajaran diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B diubahsuaikan dengan tingkat perkembangan akseptor didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.

Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.

Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.

Secara umum pendekatan berguru yang dipilih berbasis pada teori ihwal taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran sanggup dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di banyak sekali negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas langsung yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Terbaik Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Perihal Ki Dan Kd Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwasannya Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).  

Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:

a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri.

Selanjutnya pada Bab II Permendikbud RI Nomor 24 Tahun 2016 dicantumkan perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI dan KD)

Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang penerima didik pada setiap tingkat kelas.

Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai penerima didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Kompetensi inti pada kurikulum 2013 terdiri atas:

a. kompetensi inti perilaku spiritual;
b. kompetensi inti perilaku sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.

Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Kompetensi inti dan kompetensi dasar dipakai sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur perihal Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ialah pada tanggal 29 Juni 2016.

Adapun rincian dari Standar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terdapat pada lampiran dari Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal KI dan KD Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di antaranya sebagai berikut:

1.   Lampiran 1. KI dan KD K-13 SD-MI. Bahasa Indonesia
2.   Lampiran 2. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Bahasa Indonesia
3.   Lampiran 3. KI dan KD K-13 SMA-SMK-MA-MAK. Bahasa Indonesia
4.   Lampiran 4. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK (Peminatan). Bahasa Indonesia
5.   Lampiran 5. KI dan KD K-13 SD-MI. IPA
6.   Lampiran 6. KI dan KD K-13 SMP-MTs. IPA
7.   Lampiran 7. KI dan KD K-13 SMA-MA. Biologi
8.   Lampiran 8. KI dan KD K-13 SMA-MA. Fisika
9.   Lampiran 9. KI dan KD K-13 SMA-MA. Kimia
10. Lampiran 10. KI dan KD K-13 SD-MI. IPS
11. Lampiran 11. KI dan KD K-13 SMP-MTs. IPS
12. Lampiran 12. KI dan KD K-13 SMA-MA. Ekonomi
13. Lampiran 13. KI dan KD K-13 SMA-MA. Sosiologi
14. Lampiran 14. KI dan KD K-13 SD-MI. Matematika
15. Lampiran 15. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Matematika
16. Lampiran 16. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Matematika
17. Lampiran 17. KI dan KD K-13 SMA-MA. Matematika Peminatan
18. Lampiran 18. KI dan KD K-13 SD-MI. PPKn
19. Lampiran 19. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PPKn
20. Lampiran 20. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PPKn
21. Lampiran 21. KI dan KD K-13 SD-MI. PJOK
22. Lampiran 22. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PJOK
23. Lampiran 23. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PJOK
24. Lampiran 24. KI dan KD K-13 SD-MI. PA Islam & BP
25. Lampiran 25. KI dan KD K-13 SD. PA Kristen & BP
26. Lampiran 26. KI dan KD K-13 SD. PA Kristen & BP
27. Lampiran 27. KI dan KD K-13 SD. PA Hindu & BP
28. Lampiran 28. KI dan KD K-13 SD. PA Buddha & BP
29. Lampiran 29. KI dan KD K-13 SD. PA Khonghucu & BP
30. Lampiran 30. KI dan KD K-13 SD-MI. Seni Budaya & Prakarya
31. Lampiran 31. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PA Islam & BP
32. Lampiran 32. KI dan KD K-13 SMP. PA Kristen & BP
33. Lampiran 33. KI dan KD K-13 SMP. PA Kristen & BP
34. Lampiran 34. KI dan KD K-13 SMP. PA Buddha & BP
35. Lampiran 35. KI dan KD K-13 SMP. PA Hindu & BP
36. Lampiran 36. KI dan KD K-13 SMP. PA Khonghucu & BP
37. Lampiran 37. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Bahasa Inggris
38. Lampiran 38. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Seni Budaya
39. Lampiran 39. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Prakarya
40. Lampiran 40. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PA Islam & BP
41. Lampiran 41. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Kristen & BP
42. Lampiran 42. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Kristen & BP
43. Lampiran 43. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Hindu & BP
44. Lampiran 44. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Buddha & BP
45. Lampiran 45. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Khonghucu & BP
46. Lampiran 46. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Sejarah Indonesia
47. Lampiran 47. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. B. Inggris Umum
48. Lampiran 48. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Seni Budaya
49. Lampiran 49. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Prakarya & Kewirausahaan
50. Lampiran 50. KI dan KD K-13 SMA-MA. Geografi
51. Lampiran 51. KI dan KD K-13 SMA-MA. Sejarah
52. Lampiran 52. KI dan KD K-13 SMA-MA. B. Inggris Peminatan
53. Lampiran 53. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Arab
54. Lampiran 54. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Mandarin
55. Lampiran 55. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Jepang
56. Lampiran 56. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Korea
57. Lampiran 57. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Jerman
58. Lampiran 58. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Perancis
59. Lampiran 59. KI dan KD K-13 SMA-MA. Antropologi

Download salinan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 jenjang pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampiran selengkapnya sanggup diunduh pada link berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Monday, February 11, 2019

Terbaik Desain Perencanaan Pembelajaran, Silabus Dan Rpp Kurikulum 2013 Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah bahwasannya perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.

Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat evaluasi pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP diadaptasi pendekatan pembelajaran yang digunakan.  

1. Silabus

Silabus merupakan teladan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:

a.   Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b.   Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c.   Kompetensi inti, merupakan citra secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari penerima didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d.   kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e.   tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f.    materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g.   pembelajaran, yaitu acara yang dilakukan oleh pendidik dan penerima didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h.   penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil berguru penerima didik;
i.    alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j.    sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber berguru lain yang relevan.

Silabus dikembangkan menurut Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun anutan tertentu.
Silabus dipakai sebagai teladan dalam pengembangan planning pelaksanaan pembelajaran.  

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ialah planning acara pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan acara pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis biar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta menunjukkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Komponen RPP terdiri atas:

a.   identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.   identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.   kelas/semester;
d.   materi pokok;
e.   alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.    tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.   kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.   materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.    metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar penerima didik mencapai KD yang diadaptasi dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai;
j.    media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan materi pelajaran;
k.   sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan;
l.    langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan m. evaluasi hasil pembelajaran.

Prinsip Penyusunan RPP

Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

a.   Perbedaan individual penerima didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan penerima didik.
b.   Partisipasi aktif penerima didik.
c.   Berpusat pada penerima didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian.
d.   Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk menyebarkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam aneka macam bentuk tulisan.
e.   Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan agenda pertolongan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.    Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, acara pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan
a.   pengalaman belajar.
g.   Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h.   Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.  

Friday, February 1, 2019

Terbaik Desain Perencanaan Pembelajaran, Silabus Dan Rpp Kurikulum 2013 Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah bahwasannya perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.

Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat evaluasi pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP diadaptasi pendekatan pembelajaran yang digunakan.  

1. Silabus

Silabus merupakan teladan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:

a.   Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b.   Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c.   Kompetensi inti, merupakan citra secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari penerima didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d.   kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e.   tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f.    materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g.   pembelajaran, yaitu acara yang dilakukan oleh pendidik dan penerima didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h.   penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil berguru penerima didik;
i.    alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j.    sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber berguru lain yang relevan.

Silabus dikembangkan menurut Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun anutan tertentu.
Silabus dipakai sebagai teladan dalam pengembangan planning pelaksanaan pembelajaran.  

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ialah planning acara pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan acara pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis biar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta menunjukkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Komponen RPP terdiri atas:

a.   identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.   identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.   kelas/semester;
d.   materi pokok;
e.   alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.    tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.   kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.   materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.    metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar penerima didik mencapai KD yang diadaptasi dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai;
j.    media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan materi pelajaran;
k.   sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan;
l.    langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan m. evaluasi hasil pembelajaran.

Prinsip Penyusunan RPP

Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

a.   Perbedaan individual penerima didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan penerima didik.
b.   Partisipasi aktif penerima didik.
c.   Berpusat pada penerima didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian.
d.   Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk menyebarkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam aneka macam bentuk tulisan.
e.   Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan agenda pertolongan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.    Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, acara pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan
a.   pengalaman belajar.
g.   Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h.   Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.