Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-no-20-tahun-2016-tentang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-no-20-tahun-2016-tentang. Sort by date Show all posts

Friday, February 1, 2019

Terbaik Permendikbud No. 20 Tahun 2016 Perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan berikut saya akan mempublikasikan Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah dipakai sebagai contoh utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada meliputi:

a.   Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b.   Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c.   Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C.

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta adab mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.

Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk membuatkan potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut dibutuhkan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam klarifikasi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan akseptor didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Tujuan

Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai contoh utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Ruang Lingkup

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan akseptor didik yang diharapkan sanggup dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Monitoring dan Evaluasi

Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan penilaian secara terencana dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

Download selengkapnya Permendikbud Permendikbud No. 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Monday, February 11, 2019

Terbaik Permendikbud No. 20 Tahun 2016 Perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan berikut saya akan mempublikasikan Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah dipakai sebagai contoh utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada meliputi:

a.   Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b.   Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c.   Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C.

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta adab mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.

Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk membuatkan potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut dibutuhkan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam klarifikasi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan akseptor didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Tujuan

Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai contoh utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Ruang Lingkup

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan akseptor didik yang diharapkan sanggup dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Monitoring dan Evaluasi

Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan penilaian secara terencana dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

Download selengkapnya Permendikbud Permendikbud No. 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Friday, February 1, 2019

Terbaik Karakteristik Pembelajaran Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Wacana Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah bahwasannya karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memperlihatkan kerangka konseptual ihwal sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memperlihatkan kerangka konseptual ihwal kegiatan berguru dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran meliputi pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.

Ketiga ranah kompetensi tersebut mempunyai lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui acara “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui acara “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui acara “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.

Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan akseptor didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan memakai pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan problem (project based learning).

Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah ialah sebagai berikut:


RINCIAN GRADASI SIKAP, PENGETAHUAN, DAN KETERAMPILAN
(Permendikbud No. 22 Tahun 2016)
Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati,
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji


Mencipta
Karakteristik proses pembelajaran diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A diubahsuaikan dengan tingkat perkembangan akseptor didik.

Karakteristik proses pembelajaran diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B diubahsuaikan dengan tingkat perkembangan akseptor didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.

Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.

Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.

Secara umum pendekatan berguru yang dipilih berbasis pada teori ihwal taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran sanggup dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di banyak sekali negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas langsung yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Gosip Penting Seputar Penetapan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 akan segera dilakukan kembali. Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan share gosip dari akun Fb Bpk. Jamal Suryanata seputar gosip penting sertifikasi guru di tahun 2016 dalam ulasan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang dibahas dalam Rakor Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016 pada beberapa waktu yang lalu.

Berikut ini merupakan info sementara dari Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta) yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 di Diradja Hotel, Jakarta (26 s.d. 28 Maret 2016).

1.   Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2016 dilaksanakan dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005, sedangkan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) diperuntukkan bagi guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.

2.   Peserta sergur dengan pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sbb:

a.   Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
b.   Memiliki NUPTK;
c.   Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan aktivitas studi yang terakreditasi, minimal mempunyai izin penyelenggaraan;
d.   Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT). Bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut, sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK Pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota/ Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut;
e.   Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f.    Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dengan kondisi sbb:
1)   Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama (Lima Menteri);
2)   Guru PNS yang memerlukan adaptasi sebagai akhir perubahan kurikulum.
g.   Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun;
h.   Telah mengikuti UKG Tahun 2015;
i.    Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
j.    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP No. 74 Th. 2008 wacana Guru.

3.   Peserta sergur dengan pola SG-PPG harus memenuhi persyaratan sbb:

a.   Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
b.   Memiliki NUPTK;
c.   Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan aktivitas studi yang terakreditasi, minimal mempunyai izin penyelenggaraan;
d.   Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT)/Guru Tetap Yayasan (GTY);
e.   Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f.    Memenuhi skor minimal UKG Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Konsursium Sertifikasi Guru (KSG);
g.   Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

4.   Semua guru yang telah memenuhi persyaratan di atas mempunyai hak yang sama untuk ditetapkan sebagai akseptor sergur tahun 2016;

5.   Guru yang didiskualifikasi pada sergur tahun 2007—2015 sebab pemalsuan dokumen akan kehilangan haknya sebagai akseptor PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) PP No. 74 Th. 2008;

6.   Guru berkualifikasi akademik S1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup pribadi menjadi calon akseptor PLPG 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan akseptor PLPG;

7.   Penetapan akseptor dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar calon akseptor diumumkan oleh Ditjen Guru dan Tanaga Kependidikan (GTK) melalui laman gtk.kemdikbud.go.id;

8.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup menghapus nama calon akseptor yang sudah tercantum dalam Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:

a.   meninggal dunia;
b.   sakit permanen yang menyebabkan tidak sanggup melaksanakan kiprah sbg guru;
c.   melakukan pelanggaran disiplin;
d.   mutasi ke jabatan selain guru;
e.   mutasi ke kabupaten/kota lain;
f.    mengajar sebagai guru tetap di kementerian lain;
g.   pensiun;
h.   sudah mempunyai sertifikat pendidik, kecuali dengan kondisi sebagaimana dijelaskan dalam butir f (1 dan 2);
i.    Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

9.   Calon akseptor sergur 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural;


10. Calon akseptor sergur 2016 yang telah memenuhi persyaratan manajemen ditentukan dengan urutan prioritas sbb:

a.   Skor UKG tahun 2015;
b.   Guru yang mengikuti re-sertifikasi sebab perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG);
c.   Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG);
d.   Semua guru yang mengajar di tempat perbatasan, terdepan, dan terluar yang memenuhi persyaratan;
e.   Usia guru dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam Akta Kelahiran atau bukti lain yang sah;
f.    Masa kerja guru dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru, baik PNS maupun bukan PNS;
g.   Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru ketika dicalonkan sebagai akseptor sergur 2016 (khusus untuk guru PNS dan guru bukan PNS yang telah mempunyai SK Inpassing);

11. Data akseptor sergur sesuai dengan urutan prioritas di atas (butir 10) akan ditampilkan pada AP2SG sebagai dasar penetapan akseptor sergur 2016;

12. Penetapan bidang studi sergur 2016 menurut mata pelajaran yang diikuti dalam UKG 2015, sedangkan bagi guru yang mata pelajaran UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil wajib mengikuti UKG pada tahun berikutnya untuk menyesuaikan dengan bidang studi sertifikasi yang akan diikuti sebab bidang studi sertifikasi ini akan terus menempel pada setiap guru selama menjalankan profesi guru;

13. Bagi akseptor sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG yang ijazahnya (S1/D-IV) tidak linear dengan bidang studi sertifikasi sanggup memutuskan bidang studi sertifikasinya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya dan wajib mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut;

14. Penetapan akseptor sergur 2016 dengan pola SG-PPG harus linear antara kualifikasi pendidikan (S1/D-IV) yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas, sedangkan untuk guru SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan harus linear dengan mata pelajaran yang diampu;

15. Setiap calon akseptor sergur 2016 diminta untuk menciptakan Fakta Integritas yang menyatakan bahwa:

a.   bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang dilampirkan yaitu benar dan sah adanya, termasuk kesediaan mendapatkan hukuman jikalau terbukti tidak benar;
b.   khusus bagi calon akseptor sergur dengan pola SG-PPG, bersedia mengikuti dan membiayai sendiri seluruh proses sergur 2016.

16. Peserta sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG, proses sertifikasinya akan didanai dengan dana dari pemerintah;

17. Peserta sergur 2016 dengan pola SG-PPG yang memperoleh nilai UKG tertinggi atau menurut standar tertentu yang ditetapkan oleh KSG, proses sertifikasinya juga akan didanai dengan dana dari pemerintah (sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi guru yang bersangkutan, khususnya dalam UKG);

18. Berkas/dokumen sergur 2016 yang harus dikumpulkan ke Disdik Kab/Kota masing-masing yaitu sbb:

a.   Fotokopi ijazah yang telah disahkan LPTK yang mengeluarkannya;
b.   Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar (2 tahun terakhir) yang telah disahkan Kepala Sekolah;
c.   Fotokopi SK Pangkat (bagi guru PNS) dan SK Pengangkatan sebagai GT/GTY (bagi guru bukan PNS), dari SK pertama hingga SK terakhir;
d.   Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm terbaru sebanyak 4 (empat) lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid);
e.   Fakta Integritas yang telah ditandatangani guru bersangkutan (contoh formatnya ada pada Disdik Kab/Kota msg2);
f.    Khusus bagi akseptor sertifikasi guru yang KEDUA melampirkan: (1) Fotokopi SK Mutasi yang telah disahkan atasan langsung; (2) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru besertifikat TIK,KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK, dan Kewirausahaan yang diberi kiprah mengampu mata pelajaran lain sesuai ijazah S1/D-IV yang dimiliki; (3) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru bukan PNS yang diberi kiprah mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan; (4) Fotokopi Sertifikat Pendidik yg sudah dimiliki (jika ada) yang telah disahkan oleh atasan langsung;
g.   Format A1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kadisdik Kab/Kota setempat;
h.   Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

19. Khusus untuk tempat Kalimantan Selatan, pengumpulan berkas kepada Panitia Sergur di Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing dilakukan antara tanggal 5 s.d. 14 April 2016.

20. Berkas/dokumen sergur 2016 masing-masing guru dikumpulkan dalam satu mapfolio berwarna: kuning (TK), merah (SD), biru (SMP), dan SMA/SMK (hijau).


Demikian disampaikan, biar catatan ini bermanfaat. Semoga pula gosip ini tdk menyurutkan semangat kawan-kawan untuk mengikuti sertifikasi guru 2016 dan seterusnya. Sebab, tujuan pemerintah mmg ingin menciptakan guru-guru Indonesia lebih profesional, bukan sekadar sejahtera. Ayo, positive thinking! 

Untuk melihat selengkapnya Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Edisi Revisi sanggup diunduh pada links artikel berikut.

Referensi artikel : Bpk. Jamal Suryanata

Friday, February 1, 2019

Terbaik Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2016 Perihal Penerapan Regulasi Gres Di Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, aku akan share surat edaran penting dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2016 perihal penerapan regulasi gres di tahun pelajaran 2016/2017.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2016 perihal penerapan regulasi gres di tahun pelajaran 2016/2017 ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, sebagai berikut :

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua. 

Dalam waktu satu bulan lagi, kita akan menyambut belum dewasa kita di gerbang sekolah untuk memulai tahun pelajaran 2016-2017. Pada generasi muda ini kita akan menitipkan masa depan bangsa dan negara.

MerekaIah yang akan menjadi pemimpin Indonesia di ketika negara memasuki usia satu era di 2045 nanti. Pendidikan ialah sarana penting bagi generasi muda kita menyiapkan diri mengambil tugas dan tantangan ini. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan beberapa regulasi gres demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat dan menyenangkan di lingkungan sekolah.

Beberapa regulasi gres yang kami harap sanggup menjadi perhatian dan prioritas bagi ibu/Bapak Kepala Daerah adalah:

1.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Permasalahan kekerasan terhadap anak telah dinyatakan oleh Presiden sebagai situasi yang teramat penting dan darurat untuk diselesaikan. Kemendikbud mendorong setiap sekolah dan daerah mempunyai mekanisme dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun, di lingkungan sekolah, serta melaksanakan deteksi dini terhadap kekerasan yang terjadi pada anak di luar lingkungan sekolah.

Sekolah dan daerah diwajibkan mempunyai tim pencegah dan penanggulangan kekerasan, yang terdiri dari elemen warga sekolah, orangtua dan masyarakat, semoga masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah sanggup dicegah clan ditangani oleh tim secara bahu-membahu sebagai persoalan pendidikan. Sekolah juga diwajibkan memasang papan informasi berisi nomor-nomor yang sanggup dihubungi apabila terjadi kekerasan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kekerasan di lingkungan sekolah seringkaii dibiasakan dan dinyatakan masuk akal semenjak hari pertama sekolah, yaitu melalui kegiatan Masa Orientasi Sekolah yang telah banyak melenceng dari tujuan awalnya. Tahun lalu, begitu banyak masalah kekerasan dalam kegiatan MOS dilaporkan kepada Kemendikbud dan diberitakan oleh media.

Kita perlu hentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resrni sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diatur perihal banyak sekali acara yang dianjurkan atau dihentikan keras dalam kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti.

Penumbuhan ekosistem pendidikan yang aman di Iingkungan sekolah tak cukup hanya dengan menciptakan pagar dan batasan terhadap kebijakan dan acara di sekolah yang merugikan dan membahayakan bagi siswa. Namun pendekatan positif berupa penumbuhan kegiatan-kegiatan positif di sekolah perlu menjadi perhatian yang seimbang.

Penumbuhan Budi Pekerti mengatur banyak sekali kegiatan non kurikuler, balk wajib maupun pilihan, sebagai adaptasi banyak sekali niiai-nilai balk di Iingkungan sekolah. Beberapa kegiatan wajib harian yang diatur dalam regulasi Penumbuhan Budi Pekerti di antaranya ialah mengawali hart sekolah dengan 15 menit waktu membaca buku non pelajaran, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu bernuansa cinta tanah air, serta berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian, dan mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 perihal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Selain memastikan sekolah aman, pemerintah bertekad memastikan Iingkungan sekolah sehat. Salah satunya dengan mengakibatkan Iingkungan sekolah sebagai tempat tanpa rokok. Setiap dan seluruh warga dan tamu sekolah dihentikan merokok, menjual rokok dan mernbeli rokok di dalam Iingkungan sekolah. Pengelola sekolah juga dihentikan mendapatkan kerjasama dan tunjangan dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok. Sekolah harus memperlihatkan Iingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi belum dewasa mencar ilmu dan bertumbuh.

Penerapan banyak sekali regulasi ini di tingkat akar rumput membutuhkan akad dan dukungan Ibu/Bapak Kepala Daerah beserta jajaran. Kami berharap Dinas Pendidikan di daerah Ibu/Bapak meletakkan prioritas tinggi terhadap penerapan regulasi ini, serta mendorong pertukaran praktik baik antar sekolah dan daerah. Kami pun berharap Ibu/Bapak Kepala Daerah turut menyuarakan secara pribadi kepada masyarakat perihal pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat dan menyenangkan bagi belum dewasa dan seluruh warga sekolah.

Terakhir, kami berharap Ibu/Bapak Kepala Daerah mengajak pare orangtua untuk mengantarkan anaknya di Hari Pertama Sekolah untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad untuk menjadi among bersama bagi anak-anak. Terima kasih atas perhatian Ibu/Bapak Kepala Daerah.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jakarta, 20 Juni 2016
ANIES BASWEDAN

Mengingat pentingnya surat edaran Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan Regulasi Baru Di Tahun Pelajaran 2016/2017, tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Yth : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretaris Kabinet, Menteri Agama, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Download selengkapnya surat edaran Mendikbud RI No. 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!