Showing posts sorted by relevance for query materi-pelajaran-ilmu-pengetahuan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query materi-pelajaran-ilmu-pengetahuan. Sort by date Show all posts

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Daftar Arti Kata Istilah Penting Seputar Pendidikan Terbaru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagai penggiat pendidikan di Indonesia. Tentu saja kita harus memahami beberapa istilah penting dalam dunia pendidikan itu sendiri. Terlebih sebagai guru yang berperan sebagai ujung tombak efektifitas pembelajaran di setiap sekolah / madrasah yang mempunyai kiprah strategis dalam perjuangan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Berikut beberapa arti kata / istilah penting seputar pendidikan yang berlaku di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan dan juga menurut pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 perihal Standar Penilaian Pendidikan, sebagai berikut :
·   Standar Nasional Pendidikan (SNP) ialah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·   Standar Pelayanan Minimal (SPM) ialah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib kawasan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Penerapan SPM dimaksudkan untuk menjamin kanal dan mutu bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan dasar dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah.
·      Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
·    Pendidikan Nonformal ialah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
·    Kompetensi ialah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik sesudah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menuntaskan satuan pendidikan tertentu.
·  Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
·     Standar Isi (SI) ialah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
·    Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
·  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ialah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
·    Standar Sarana dan Prasarana ialah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
·    Standar Pengelolaan ialah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan aktivitas pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional semoga tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
·   Standar Pembiayaan ialah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
·       Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru Peserta Didik.
·       Kompetensi Inti ialah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
·       Kompetensi Dasar ialah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
·    Biaya operasi satuan pendidikan ialah bab dari dana pendidikan yang diharapkan untuk membiayai aktivitas operasi satuan pendidikan semoga sanggup berlangsungnya aktivitas pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
·    Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
·   Kerangka Dasar Kurikulum ialah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan menurut Standar Nasional Pendidikan.
·       Silabus ialah planning pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang meliputi Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, aktivitas pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
·     Pembelajaran ialah proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
·  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ialah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
·       Peserta Didik ialah anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
·    Buku Panduan Guru ialah pedoman yang memuat seni administrasi Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran
·     Buku Teks Pelajaran ialah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
·   Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru Peserta Didik.
·   Evaluasi pendidikan ialah aktivitas pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap banyak sekali komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung tanggapan penyelenggaraan pendidikan.
·     Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
·       Ujian ialah aktivitas yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai pengukuhan prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
·   Akreditasi ialah aktivitas penilaian kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan.
·  Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP ialah tubuh berdikari dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
·       Kementerian ialah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
·     Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP ialah unit pelaksana teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemda dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan derma teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Nonformal, dalam banyak sekali upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
·  Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
·       Standar penilaian pendidikan ialah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru pesertadidik.
·  Penilaian pendidikan ialah proses pengumpulan danpengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil berguru penerima didik.
·    Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melaksanakan perbaikan pembelajaran, dan memilih keberhasilan belajarpeserta didik.
·       Ulangan harian ialah aktivitas yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
·       Ulangan tengah semester ialah aktivitas yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melaksanakan 8-9 ahad aktivitas pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
·       Ulangan selesai semester ialah aktivitas yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
·       Ulangan kenaikan kelas ialah aktivitas yang dilakukan oleh pendidik di selesai semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester genap pada satuan pendidikan yang memakai sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
·  Ujian sekolah/madrasah ialah aktivitas pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukanoleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengukuhan atas prestasi berguru dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan ialah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan tabiat mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
·   Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN ialah aktivitas pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
·    Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ialah kriteria ketuntasan berguru (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada selesai jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

Download selengkapnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (download di sini) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 perihal Standar Penilaian Pendidikan (download di sini). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Thursday, January 31, 2019

Terbaik Bahan Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Kelas 4 Semester 2 Sd Dan Mi

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...    

Dalam kesempatan mencar ilmu kali ini, aku akan bagikan wacana materi pelajaran IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) SD/MI Kelas 4 (empat) yang sanggup pribadi diakses secara online sehingga sanggup dipakai untuk pembelajaran online / elearning baik di sekolah maupun di rumah.

Berikut materi pembelajaran untuk bidang studi / materi pelajaran IPA untuk kelas IV semester II (genap) SD/MI selengkapnya:


A. Berbagai Cara Mengubah Gerak atau Bentuk Suatu Benda
B. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Keadaan Benda Bila Dimasukkan ke Dalam Air
C. Membuat Benda-Benda yang Terapung Menjadi Tenggelam atau Sebaliknya


A. Sumber Energi Panas dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Sehari-Hari
B. Sumber Energi Bunyi beserta Sifat-Sifatnya


A. Energi Matahari
B. Energi Panas Bumi
C. Energi Air
D. Energi Angin


A. Perubahan Gerak Akibat Pengaruh Udara
B. Perubahan Energi Gerak menjadi Energi Bunyi


A. Perubahan Penampakan Bumi
B. Perubahan Penampakan Langit


A. Faktor-Faktor Alam Penyebab Perubahan Lingkungan di Bumi
B. Erosi Tanah dan Abrasi


A. Menggolongkan Benda Menurut Asalnya
B. Berbagai Benda Hasil Teknologi
C. Tingkat Kemudahan Pengambilan Sumber Daya Alam
D. Dampak Pengambilan Sumber Daya Alam Tanpa Adanya Usaha Pelestarian Lingkungan
E. Teknologi Daur Ulang untuk Mengoptimalkan Sumber Daya Alam
PELATIHAN ULANGAN SEMESTER GENAP
DAFTAR PUSTAKA
KUNCI JAWABAN
GLOSARIUM

Materi IPA SD/MI kelas IV semester I selengkapnya sanggup dipelajari di sini : Materi Pelajaran IPA Kelas 4 Semester 1 SD dan MI Lengkap

Terbaik Bahan Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Kelas 4 Semester 1 Sd Dan Mi

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...    

Dalam kesempatan berguru kali ini, aku akan bagikan perihal materi pelajaran IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) SD/MI Kelas 4 (empat) yang sanggup eksklusif diakses secara online sehingga sanggup dipakai untuk pembelajaran online / elearning baik di sekolah maupun di rumah.

Berikut materi pembelajaran untuk bidang studi / materi pelajaran IPA untuk kelas IV semester I (ganjil)  SD/MI selengkapnya:


A. Fungsi Rangka Manusia
B. Pengaruh Sikap Tubuh Terhadap Pertumbuhan Rangka
C. Penyakit yang Dapat Merusak Rangka


A. Indra Penglihat (Mata)
B. Indra Pendengar (Telinga)
C. Indra Pembau (Hidung)
D. Indra Pengecap (Lidah)
E. Indra Peraba (Kulit)


A. Tumbuhan dan Bagian-Bagiannya
B. Kegunaan Tumbuhan


A. Hewan Pemakan Tumbuhan (Herbivora)
B. Hewan Pemakan Daging atau Hewan Lain (Karnivora)
C. Hewan Pemakan Tumbuhan dan Hewan Lain (Omnivora)


A. Daur Hidup Hewan
B. Cara Merawat dan Memelihara Hewan Peliharaan


A. Ketergantungan Antarmakhluk Hidup
B. Saling Ketergantungan antara Hewan dan Tumbuhan
C. Rantai Makanan yang Terbentuk antara Hewan dan Tumbuhan
D. Dampak Perubahan Lingkungan terhadap Makhluk Hidup


Pengelompokan Benda-Benda Menurut Sifatnya


A. Berbagai Contoh Perubahan Wujud Benda
B. Perubahan Wujud Benda yang Dapat Bolak-Balik
C. Perubahan Wujud Benda yang Tidak Dapat Bolak-Balik


A. Sifat-Sifat Bahan
B. Penggunaan Bahan Menurut Sifatnya
PELATIHAN ULANGAN SEMESTER GASAL

Materi IPA SD/MI kelas IV semester II selengkapnya sanggup dipelajari di sini : Materi Pelajaran IPA Kelas 4 Semester 2 SD dan MI Lengkap

Terbaik Bahan Pelajaran Ipa Kelas 1 Semester 1 Sd Dan Mi

Sahabat Edukasi yang berbahagia...  

Dalam kesempatan mencar ilmu kali ini, aku akan bagikan ihwal materi pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam / IPA Kelas 1 SD/MI semester I (satu) lengkap.

Materi pelajaran IPA / Ilmu Pengetahuan Alam untuk kelas I SD/MI semester 1 (ganjil):


a Bagian Bagian Tubuh dan Kegunaannya
b Merawat Bagian Tubuh


a Makan dan Kebersihan
b Olahraga
c Menjaga Kebersihan Lingkungan
d Istirahat


a Lingkungan Sehat
b Lingkungan Tidak Sehat
c Memelihara Lingkungan
d Memelihara Hewan Dan Tanaman


a Benda di Rumah Sekolah dan di Jalan
b Macam Macam Benda
c Benda Benda Yang Sama


a Bentuk Benda
b Perubahan Bentuk Benda


a Benda di Rumah dan Kegunaannya
b Benda di Sekolah dan Kegunaannya
c Benda di Jalan dan Kegunaannya
d Merawat Benda
Ulangan Akhir Semester 1 (Gasal)


Monday, November 18, 2019

Terbaik Klarifikasi Dan Pengertian Silabus Sebagai Perangkat Pembelajaran

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam dunia pendidikan khususnya sebagai guru/pendidik, tentu istilah Silabus sudah tidak gila lagi, akan tetapi bagi Rekan-rekan yang kebetulan gres menjadi guru maka pemahaman akan arti silabus sebagai salah satu perangkat pembelajaran tentu saja penting untuk dipahami semoga efektifitas dalam pembelajaran itu sanggup dicapai dengan baik.

Silabus dalam pembelajaran yakni rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, acara pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.

Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, acara pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan wacana acara pembelajaran, pengelolaan kelas, dan evaluasi hasil belajar.

Silabus berisikan komponen pokok yang sanggup menjawab pertanyaan berikut :

1.   Kompetensi yang akan ditanamkan kepada akseptor didik melalui suatu acara pembelajaran
2.   kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut
3.   upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki akseptor didik

Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan acara pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.

1.  Prinsip Pengembangan Silabus

Dalam pengembangan Silabus, terdiri dari beberapa prinsip, di antaranya :

1.   Ilmiah . Keseluruhan materi dan acara yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan sanggup dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.   Relevan.  Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual akseptor didik.
3.   Sistematis. Komponen-komponen silabus  saling bekerjasama secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.   Konsisten. Adanya kekerabatan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.   Memadai.  Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem evaluasi cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.   Aktual dan Kontekstual.  Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem evaluasi memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan insiden yang terjadi.
7.   Fleksibel.  Keseluruhan komponen silabus sanggup mengakomodasi keragaman akseptor didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.   Menyeluruh.  Komponen silabus meliputi keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

2. Unit Waktu Silabus

1.   Silabus mata pelajaran disusun menurut seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan d tingkat  satuan pendidikan.
2.   Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.   Implementasi pembelajaran per semester memakai cuilan silabus  sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata  pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk  SMK/MAK memakai cuilan silabus berdasarkan  satuan kompetensi.

3. Pengembang Silabus

Pengembangan silabus  sanggup dilakukan oleh para guru secara sanggup bangun diatas kaki sendiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Berbagai cara/langkah dalam pengembangan silabus di antaranya yakni :

1.   Disusun secara sanggup bangun diatas kaki sendiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan bisa mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.   Apabila guru mata pelajaran alasannya yakni sesuatu hal belum sanggup melakukan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah sanggup mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk berbagi silabus yang akan dipakai oleh sekolah tersebut.
3.   Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I hingga dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.   Sekolah yang belum bisa berbagi silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui lembaga MGMP/PKG untuk bahu-membahu berbagi silabus yang akan dipakai oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.   Dinas Pendidikan setempat sanggup memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

4. Komponen-Komponen Silabus

Silabus dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen, sebagai berikut.

1. Standar Kompetensi Mata Pelajaran

Standar kompetensi mata pelajaran yakni batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki dan sanggup dilakukan oleh akseptor didik sesudah mengikuti proses pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang sanggup dilakukan atau ditampilkan siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam dalam suatu mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi.

2. Kompetensi Dasar

Kompetensi dasar yakni kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai sasaran yang harus dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, bisa menuntaskan diri dengan lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi.

3. Hasil Belajar

Hasil berguru yakni kemampuan siswa dalam memenuhi suatu tahapan pencapaian pengalaman berguru dalam suatu kompetensi dasar.Hasil berguru dalam silabus berfungsi sebagai petunjuk wacana perubahan sikap yang akan dicapai oleh siswa sehubungan dengan acara berguru yang dilakukan, sesuai dengan kompetensi dasar dan materi standar yang dikaji.Hasil berguru bisa berbentuk pengetahuan, keterampilan,maupun sikap.

4. Indikator Hasil Belajar

Indikator hasil berguru yakni ciri penanda ketercapain kompetensi dasar.Indikator dalam silabus berfungsi sebagai gejala yang mengatakan terjadinya perubahan sikap pda diri siswa.Tanda-tanda ini lebih spesifik dan lebih sanggup diamati dalam diri siswa, sasaran kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi atau tercapai.

5. Materi Pokok

Materi pokok yakni pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan memakai instrumen evaluasi yang disusun menurut indikator  pencapaian belajar.Secara umum  materi pokok sanggup diklasifikasikan menjadi empat jenis,yaitu  fakta,konsep,prisip,dan prosedur.

6. Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran yakni bentuk atau contoh umum acara pembelajaran yang akan dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi kegiatan  tatap muka dan non tatap muka (pengalaman belajar).

7. Alokasi Waktu

Alokasi waktu yakni waktu yang diharapkan untuk menguasai masing-masing kompetensi dasar.

8. Adanya Penilaian

Penilaian yakni jenis, bentuk, dan instrumen yang dipakai untuk mengetahui atau mengukur  keberhasilan berguru siswa.

9. Sarana dan Sumber Belajar

Sarana dan sumber berguru yakni sarana dan sumber berguru yang dipakai dalam proses berguru mengajar.

5. Langkah-langkah Pengembangan Silabus

Sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya, bahwasannya Silabus yakni rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.  Silabus  merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, acara pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1.   Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.

Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran  sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan  memperhatikan hal-hal berikut:

a.   urutan menurut hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan  materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
b.   keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.   keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata  pelajaran.

2.   Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran

Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:

a)   potensi akseptor didik;
b)   relevansi dengan karakteristik daerah,
c)   tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual akseptor didik;
d)   kebermanfaatan bagi akseptor didik;
e)   struktur keilmuan;
f)    aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g)   relevansi dengan kebutuhan akseptor didik dan tuntutan lingkungan; dan
h)   alokasi waktu.

Demikian klarifikasi dan pengertian dari Silabus sebagai perangkat pembelajaran. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!