Showing posts sorted by date for query kriteria-buku-teks-pelajaran-maupun. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query kriteria-buku-teks-pelajaran-maupun. Sort by relevance Show all posts

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Daftar Arti Kata Istilah Penting Seputar Pendidikan Terbaru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagai penggiat pendidikan di Indonesia. Tentu saja kita harus memahami beberapa istilah penting dalam dunia pendidikan itu sendiri. Terlebih sebagai guru yang berperan sebagai ujung tombak efektifitas pembelajaran di setiap sekolah / madrasah yang mempunyai kiprah strategis dalam perjuangan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Berikut beberapa arti kata / istilah penting seputar pendidikan yang berlaku di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan dan juga menurut pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 perihal Standar Penilaian Pendidikan, sebagai berikut :
·   Standar Nasional Pendidikan (SNP) ialah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·   Standar Pelayanan Minimal (SPM) ialah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib kawasan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Penerapan SPM dimaksudkan untuk menjamin kanal dan mutu bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan dasar dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah.
·      Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
·    Pendidikan Nonformal ialah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
·    Kompetensi ialah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik sesudah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menuntaskan satuan pendidikan tertentu.
·  Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
·     Standar Isi (SI) ialah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
·    Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
·  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ialah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
·    Standar Sarana dan Prasarana ialah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
·    Standar Pengelolaan ialah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan aktivitas pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional semoga tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
·   Standar Pembiayaan ialah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
·       Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru Peserta Didik.
·       Kompetensi Inti ialah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
·       Kompetensi Dasar ialah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
·    Biaya operasi satuan pendidikan ialah bab dari dana pendidikan yang diharapkan untuk membiayai aktivitas operasi satuan pendidikan semoga sanggup berlangsungnya aktivitas pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
·    Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
·   Kerangka Dasar Kurikulum ialah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan menurut Standar Nasional Pendidikan.
·       Silabus ialah planning pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang meliputi Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, aktivitas pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
·     Pembelajaran ialah proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
·  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ialah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
·       Peserta Didik ialah anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
·    Buku Panduan Guru ialah pedoman yang memuat seni administrasi Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran
·     Buku Teks Pelajaran ialah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
·   Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru Peserta Didik.
·   Evaluasi pendidikan ialah aktivitas pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap banyak sekali komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung tanggapan penyelenggaraan pendidikan.
·     Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
·       Ujian ialah aktivitas yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai pengukuhan prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
·   Akreditasi ialah aktivitas penilaian kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan.
·  Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP ialah tubuh berdikari dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
·       Kementerian ialah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
·     Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP ialah unit pelaksana teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemda dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan derma teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Nonformal, dalam banyak sekali upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
·  Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·       Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
·       Standar penilaian pendidikan ialah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru pesertadidik.
·  Penilaian pendidikan ialah proses pengumpulan danpengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil berguru penerima didik.
·    Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melaksanakan perbaikan pembelajaran, dan memilih keberhasilan belajarpeserta didik.
·       Ulangan harian ialah aktivitas yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
·       Ulangan tengah semester ialah aktivitas yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melaksanakan 8-9 ahad aktivitas pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
·       Ulangan selesai semester ialah aktivitas yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
·       Ulangan kenaikan kelas ialah aktivitas yang dilakukan oleh pendidik di selesai semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester genap pada satuan pendidikan yang memakai sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
·  Ujian sekolah/madrasah ialah aktivitas pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukanoleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengukuhan atas prestasi berguru dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan ialah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan tabiat mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
·   Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN ialah aktivitas pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
·    Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ialah kriteria ketuntasan berguru (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada selesai jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

Download selengkapnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (download di sini) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 perihal Standar Penilaian Pendidikan (download di sini). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Friday, February 1, 2019

Terbaik Kriteria Buku Teks Pelajaran Maupun Buku Non Teks Pelajaran Yang Layak Dipakai Oleh Satuan Pendidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia....

Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan, buku teks pelajaran yaitu sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dipakai pada satuan pendidikan.

Sedangkan, buku non teks pelajaran yaitu buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan sekolah.

Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan, baik berupa Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran, merupakan sarana proses pembelajaran bagi guru dan penerima didik, semoga penerima didik sanggup meningkatkan pengetahuan dasar untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Materi pengetahuan yang diinformasikan melalui Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran sangat penting.

Oleh alasannya yaitu itu penyajian bahan harus ditata dengan menarik, gampang dipahami, mempunyai tingkat keterbacaan yang tinggi, dan memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.

Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran harus memuat unsur-unsur kulit buku, yakni kulit depan, kulit belakang, dan punggung buku. Selain itu, buku teks pelajaran dan buku non teks pelajaran juga harus memuat bagian-bagian buku, yang mencakup pecahan awal buku, pecahan isi, dan pecahan simpulan buku.

A. KULIT BUKU

1. Kulit Depan

Unsur-unsur kulit depan buku terdiri atas goresan pena “telah dinilai dan ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” (yang dituliskan dalam kotak), judul buku, subjudul buku (bila ada), dan peruntukan buku. Tata letak komponen-komponen desain buku pada kulit depan buku mengikuti pola tata letak isi buku. Jenis abjad pada kulit depan buku diubahsuaikan dengan jenis abjad yang dipakai pada isi buku. Penulisan judul buku harus dominan, kontras, dan menarik.

a) Judul Buku

Untuk Buku Teks Pelajaran, judul buku mengacu pada nama mata pelajaran dalam struktur kurikulum. Komponen/unsur dalam judul buku merupakan satu kesatuan yang utuh.

Buku Teks Pelajaran yang diperuntukkan bagi guru diberi suplemen judul “Buku Guru” diletakkan di atas judul utama. Ukuran hurufnya tidak lebih menonjol dari ukuran abjad judul utama.

b) Subjudul

Subjudul buku merupakan klarifikasi lebih lanjut atas judul buku, yakni mencakup identitas seri buku (bila ada) dan identitas mata pelajaran (bila ada). Khusus untuk buku teks pelajaran, subjudul buku diletakkan di bawah judul buku, selain itu jenis dan ukuran abjad serta penggunaan warna diatur oleh perancang buku dengan ketentuan bahwa penggunaan abjad tidak lebih mencolok daripada judul buku.

c) Peruntukan Buku

Khusus Buku Teks Pelajaran, peruntukan buku dicantumkan pada kulit depan buku dan halaman hak cipta (halaman Katalog Dalam Terbitan/KDT), yang letaknya diubahsuaikan dengan bidang cetak. Penulisan peruntukan buku mencakup identitas jenjang pendidikan diikuti dengan identitas kelas. Identitas kelas memakai angka romawi.

Apabila diperlukan, buku sanggup disajikan dalam dua semester bergantung pada keperluannya. Penanda semester sanggup dicantumkan berdekatan dengan identitas kelas.

d) Identitas Penerbit

Identitas Penerbit yaitu nama Penerbit yang dituliskan berdekatan dengan logo Penerbit. Peletakan identitas penerbit diubahsuaikan dengan bidang cetak.

e) Ilustrasi

Ilustrasi kulit depan buku (bila ada) harus mempunyai fokus yang terang dan tidak mengandung unsur provokatif serta tidak bertentangan dengan aspek ke-Indonesiaan. Ilustrasi pada kulit depan buku mencerminkan isi buku.

2. Kulit Belakang

Kulit belakang buku memuat beberapa hal berikut:

a) Pengenalan isi buku (blurb) secara singkat atau komentar dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui isi buku tersebut.
b) Pernyataan hasil evaluasi wacana kelayakan buku dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c) ISBN (International Standard Book Number) yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional.
d) Identitas Penerbit berupa nama penerbit yang dituliskan lengkap beserta alamat jelas.
e) Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus Buku Teks Pelajaran.

Tata letak komponen-komponen di atas mengikuti pola isi buku.

3. Punggung Buku

Pada buku yang penjilidannya memakai lem panas (perfect binding) wajib mencantumkan identitas penerbitan yang mencakup logo penerbit, nama penulis, judul buku, subjudul, dan peruntukkan
buku. Tata letak diubahsuaikan dengan cover depan dan belakang. Judul buku dan peruntukkan buku ditulis dari bawah ke atas (American style).

B. BAGIAN AWAL

Judul Semu/Perancis berada di halaman ganjil (recto), bila diperlukan. Isinya hanya judul buku saja.

1. Halaman Judul (recto)

Isinya memuat judul buku dan subjudul buku (bila ada), nama penulis, nama penerbit disertai logo penerbit.

2. Halaman Penerbitan (Halaman Hak Cipta)

Halaman penerbitan terletak pada halaman genap (verso) dan berisi beberapa hal sebagai berikut secara berurutan.

a) Keterangan hak cipta.
b) KDT (Katalog dalam Terbitan).

Teks dalam kotak yang berisi wacana pembagian terstruktur mengenai bahan buku dan ISBN yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

c) Keterangan saluran masukan masyarakat.

Keterangan saluran masukan masyarakat berbunyi “Dalam rangka meningkatkan mutu buku, masyarakat sebagai pengguna buku diharapkan sanggup menawarkan masukan kepada alamat penulis dan/atau penerbit dan laman http://buku.kemdikbud.go.id atau melalui email buku@kemdikbud.go.id”.

3. Halaman Kata Pengantar (recto)

Khusus Buku Teks Pelajaran, halaman ini terletak pada recto, berisi pernyataan mengenai maksud dan tujuan penulisan buku, proses pembelajaran terkait dengan bahan buku, dan impian terhadap penerbitan buku. Halaman ini diakhiri dengan penanda daerah dan waktu serta nama penulis buku.

4. Halaman Daftar Isi (recto)

Khusus Buku Teks Pelajaran, halaman daftar isi dimulai dari recto, berisi semua pecahan buku mulai dari pecahan awal buku (Kata Pengantar dan Daftar Isi), pecahan isi buku (Pelajaran atau Bab atau Chapter dan pecahan dari Pelajaran atau Bab atau Chapter, kalau ada) hingga dengan pecahan simpulan buku (Indeks, kalau ada; Glosarium, kalau ada; dan Daftar Pustaka) yang ditulis lengkap.

5. Halaman Daftar Gambar (jika ada)

Halaman daftar gambar sanggup dimulai dari verso atau recto. Gambar yang dibentuk daftarnya mencakup gambar pandangan mata (gambar garis maupun gambar foto), grafik, denah, dan diagram. Daftar gambar memuat nomor gambar, keterangan gambar, dan halaman daerah gambar tersebut ditampilkan.

6. Halaman Daftar Tabel (jika ada)

Halaman daftar tabel sanggup dimulai dari verso atau recto. Daftar tabel memuat nomor tabel, keterangan tabel, dan halaman daerah tabel tersebut ditampilkan.

7. Penomoran Halaman

Khusus buku teks pelajaran, penomoran halaman pada pecahan awal buku memakai angka romawi yang ditulis dengan abjad kecil (bukan abjad kapital). Halaman judul dan halaman penerbitan (halaman hak cipta) tidak dicetak namun tetap dihitung. Penulisan penomoran halaman mulai ditulis pada halaman kata pengantar dan seterusnya.

Penomoran halaman pada pecahan isi buku dan pecahan simpulan buku memakai angka arab. Dalam hal penomoran halaman, pecahan isi buku dan pecahan simpulan buku merupakan satu kesatuan sehingga penomorannya bersambung terus.

C. BAGIAN ISI

Bagian isi merupakan uraian bahan wacana pokok bahasan yang sesuai dengan judul buku. Uraian bahan harus sanggup membuatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap positif penerima didik. Untuk itu, aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian, dan aspek kegrafikaan yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut.

Aspek Materi

1.   Harus sanggup menjaga kebenaran dan keakuratan materi, kemutakhiran data dan konsep, serta sanggup mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2.   Menggunakan sumber bahan yang benar secara teoritik dan empirik.
3.   Mendorong timbulnya kemandirian dan inovasi.
4.   Mampu memotivasi untuk membuatkan dirinya.
5.   Mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengakomodasi kebhinnekaan, sifat gotong royong, dan menghargai pelbagai perbedaan.

Aspek Kebahasaan

1.   Penggunaan bahasa (ejaan, kata, kalimat, dan paragraf) tepat, lugas, jelas, serta sesuai dengan tingkat perkembangan usia.
2.   Ilustrasi materi, baik teks maupun gambar sesuai dengan tingkat perkembangan usia pembaca dan mempu memperjelas materi/konten.
3.   Bahasa yang dipakai komunikatif dan informatif sehingga pembaca bisa memahami pesan positif yang disampaikan, mempunyai ciri edukatif, santun, etis, dan estetis sesuai dengan tingkat perkembangan usia.
4.   Judul buku dan judul bagian-bagian materi/konten buku harmonis/selaras, menarik, bisa menarik minat untuk membaca, dan tidak provokatif.

Aspek Penyajian Materi

1.   Materi buku disajikan secara menarik (runtut, koheren, lugas, gampang dipahami, dan interaktif), sehingga keutuhan makna yang ingin disampaikan sanggup terjaga dengan baik.
2.   Ilustrasi materi, baik teks maupun gambar menarik sesuai dengan tingkat perkembangan usia pembaca dan bisa memperjelas materi/konten serta santun.
3.   Penggunaan gambaran untuk memperjelas bahan tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya. 4. Penyajian bahan sanggup merangsang untuk berpikir kritis, kreatif, dan inovatif.
4.   Mengandung wawasan kontekstual, dalam arti relevan dengan kehidupan keseharian serta bisa mendorong pembaca untuk mengalami dan menemukan sendiri hal positif yang sanggup diterapkan dalam kehidupan keseharian.
5.   Penyajian bahan menarik sehingga menyenangkan bagi pembacanya dan sanggup menumbuhkan rasa keingintahuan yang mendalam.

Aspek Kegrafikaan

1. Ukuran buku sesuai dengan tingkat perkembangan usia dan materi/konten buku.
2. Tampilan tata letak unsur kulit buku sesuai/harmonis dan mempunyai kesatuan (unity).
3. Pemberian warna pada unsur tata letak serasi dan sanggup memperjelas fungsi.
4. Penggunaan abjad dan ukuran abjad diubahsuaikan dengan tingkat perkembangan usia.
5. Ilustrasi yang dipakai bisa memperjelas pesan yang ingin disampaikan.

Untuk memudahkan penerima didik dalam perembesan materi, khusus Buku Teks Pelajaran uraian bahan dibagi ke dalam beberapa pecahan dan/atau subbagian bahan dalam bentuk pelajaran, bab, atau chapter.

1. Bab

Bab merupakan pecahan dari isi buku (dapat merujuk pada kompetensi dasar/KD). Selain disebut bab, pecahan buku tersebut sanggup pula diberi penyebutan unit atau pelajaran. Penulisan judul pecahan ditulis dengan kapital onderkast (kap ond). Penyebutan pecahan buku atau pecahan diatur sebagai berikut.

·       Buku teks pelajaran untuk siswa SD/MI yaitu Pelajaran
·       Buku teks pelajaran untuk untuk guru SD/MI yaitu Bab
·       Buku teks pelajaran untuk siswa SMP/MTs yaitu Bab
·       Buku teks pelajaran Bahasa Inggris untuk untuk siswa SMP/MTs yaitu Chapter
·       Buku teks pelajaran untuk guru SMP/MTs yaitu Bab
·       Buku teks pelajaran untuk siswa SMA/MA/SMK/MAK yaitu Bab
·       Buku teks pelajaran untuk guru SMA/MA/SMK/MAK yaitu Bab

2. Judul Bab

Judul pecahan dibentuk ringkas, padat, menarik, informatif, dan tidak provokatif.

3. Penanda Bagian Bab

Penanda pecahan bagian mencakup subbab, sub-subbab, dan sub-sub-subbab ditulis dengan kapital onderkast, kecuali kata fungsi atau partikel (misalnya akronim). Ukuran abjad (font) harus dibedakan sehingga terang hierarkinya.

4. Ilustrasi

Ilustrasi terdiri atas gambar garis, raster, foto, kurva, bagan, denah, diagram, grafik, skema, dan peta. Penggunaan gambaran yang diambil dari media lain harus mencantumkan sumber. Sumber yang diambil
dari internet harus royalty free dan mencantumkan nama website-nya.

Penempatan gambaran diberi penomoran gambar mengikuti urutan pecahan dan urutan peletakan gambar. Nomor gambar ditulis dengan angka arab yang dipisahkan dengan tanda titik tanpa spasi, dicetak rata kiri.

Selain diberi nomor gambar, gambar juga harus disertai dengan keterangan gambar. Keterangan gambar yang berupa kata atau frase, tidak diakhiri dengan tanda baca. Keterangan gambar berupa kalimat diakhiri dengan tanda baca. Penulisan keterangan gambar berlanjut sehabis nomor gambar.

D. BAGIAN AKHIR

Bagian simpulan buku terdiri atas informasi pelaku penerbitan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran-lampiran. Penomoran pecahan ini menyambung dengan penomoran halaman pecahan isi, yakni memakai angka arab.

1. Informasi Pelaku Penerbitan

Pelaku penerbitan wajib menawarkan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, dengan bentuk gambaran sebagai berikut:

Ilustrasi Biodata Penulis / Editor / Penelaah/ Konsultan / Reviewer / Penilai.

Nama Lengkap : Dr. Mandira Bontoya, S.Pd., M.H         
Telp Kantor/HP : 021-2543535/0895762736
Email : benayatulip@yyy.com
Akun Facebook : Mandira Bontoya
Alamat Kantor : Jl. Salemba Raya 78, Kecamatan Kramat, Jakarta Pusat 13333
Bidang Keahlian : Hukum dan Ekonomi

Riwayat pekerjaan/profesi (10 Tahun Terakhir):

1.   2010 – 2016: Kepala Sekolah SMAN xx Jakarta.
2.   2007 – 2010: Guru PPKn di SMAN xx Jakarta.
3.   2005 – 2007: Guru PPKn di SMAN xx Jakarta.

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.   S3: Ilmu Hukum Universitas Gotong Royong (2012-sekarang)
2.   S2: Hukum Bisnis Universitas Gotong Royong (2007-2010)
3.   S1: Pendidikan Kewarganegaraan STIP Bahagia (1990-1995)

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1.   Dasar-Dasar Pendidikan Kewarganegaraan (2010);
2.   Buku Teks Pelajaran Pendidikan Pancasila untuk Sekolah Menengan Atas Kelas X, XI, dan XII (2006).

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 tahun terakhir):

1. Tidak ada. (jika tidak ada, ditulis ‘Tidak ada’)

Buku yang Pernah ditelaah, direviu, dibentuk ilustrasi, dan/atau dinilai (10 tahun terakhir)

1. Tidak ada. (jika tidak ada, ditulis ‘Tidak ada’)

Informasi Lain dari Penulis / Editor / Penelaah/ Konsultan / Reviewer / Penilai (tidak wajib):

Lahir di Tegal, 15 Januari 1945. Menikah dan dikaruniai 2 anak. Saat ini menetap di Jakarta. Aktif di organisasi profesi Guru. Terlibat di banyak sekali kegiatan di bidang pendidikan dan bela Negara, beberapa kali menjadi narasumber di banyak sekali seminar wacana kedaulatan Negara dan pancasila dan menjadi pembicara pada konferensi internasional di Uruguay, Amerika Serikat, dan Tiongkok.

Catatan: bila penulis sudah wafat, wajib mencantumkan identitas co-writer dan/atau penyunting atas buku yang diterbitkan sehabis penulis wafat.

Ilustrasi Biodata Ilustrator.

Nama Lengkap : Mandira Bontoyo, S.Ds., M.Ds
Telp Kantor/HP : 021-2543535/0895762736
Email : benayatulip@yyy.com
Akun Facebook : Mandira Bontoyo
Alamat Kantor : Jl. Salemba Raya 78, Kecamatan Kramat, Jakarta Pusat 13333
Bidang Keahlian : Desain dan Budaya

Riwayat pekerjaan/profesi (10 Tahun Terakhir):

1. 2010 – 2016: Kepala Galeri Budaya Jawa Timur.
2. 2007 – 2010: Ilustrator PT. Penerbitan X.

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1. S2: Desain Visual Institut Multimedia Indonesia (2007-2010);
2. S1: Desain Grafis Institut Multimedia Indonesia (2004-2007)

Karya/Pameran/Eksibisi dan Tahun Pelaksanaan (10 tahun terakhir):

1. Pameran Lukisan Kopi dan Cangkir, Galeri Nasional (2015);
2. Pameran Lukisan Pasir, Taman Ismail Marzuki (2012);
3. Pameran Lukisan Tokoh Internasional, Russia (2011).

Buku yang Pernah dibentuk Ilustrasi dan Tahun Pelaksanaan (10 tahun terakhir):

1. Tidak ada (jika tidak ada, ditulis ‘Tidak ada’) Informasi Lain dari Ilustrator (tidak wajib):

Lahir di Tegal 15 Januari 1945. Menikah dan dikaruniai 2 anak. Saat ini menetap di Jakarta. Beberapa kali terlibat sebagai pelukis dalam ekspo lukisan baik di dalam dan luar negeri.

Ilustrasi Biodata Penerbit
Balai Sanggar
PT. Ditulis Namanya, Tbk
Tahun Berdiri: 1920
Tahun Penerbitan Buku Pertama: 1945
Tanda Daftar Perusahaan: 123.432.5436
Jl. Palmerah No. 43, Jakarta Selatan 14343
Telepon: 021-6382629, Faksimile: 021-8734873
Customer Service: 0801111111
Akun Facebook: Toko Buku Balai Sanggar
Email: info@balaisanggar.com

Bentuk dan format identitas penulis dan penerbit yang harus diisi bila penerbit akan mengajukan bukunya untuk dinilai oleh Kemendikbud, sebagai berikut.

Formulir Pernyataan Kebenaran Informasi Data Judul Buku, Riwayat Penulis, dan Riwayat Penerbit
Judul Buku
Penulis
Penerbit












Pernyataan:

Bahwa informasi mengenai data riwayat hidup penulis dan penerbit serta buku sebagaimana tertera di dalam dokumen ini yaitu lengkap dan benar/akurat adanya. Apabila dikemudian hari ditemukan pemalsuan terhadap data tersebut, penulis dan penerbit bersedia dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan dan sanggup diproses secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanda tangan



(Penerbit)
2. Glosarium


Glosarium memuat klarifikasi khusus mengenai kata, istilah, atau frase yang tercantum dalam teks. Penulisan glosarium terdiri atas lema (kata kunci) dan keterangan (pemerian/penjelasan). Buku Teks Pelajaran untuk sekolah dasar tidak disertai dengan glosarium.

3. Daftar Pustaka

Daftar pustaka yaitu buku-buku yang dipakai sebagai contoh dalam penulisan buku. Prinsip dasar penulisan daftar pustaka yaitu dicantumkannya nama penulis dan/atau editor yang disusun secara alphabet (A-Z), judul buku atau judul tulisan, tahun terbit dan/atau nama kota dan nama penerbit.

4. Indeks

Indeks memuat daftar kata atau istilah, konsep, nama, atau rumus yang dianggap penting untuk diketahui pembaca. Penulisan indeks disertai dengan letak kata atau istilah, konsep, nama, atau rumus
pada buku dengan menyebutkan nomor halaman buku. Penulisan kata yang ada di indeks harus sama dengan kata yang terdapat dalam teks. Harus dipastikan bahwa kata yang ada di indeks tersebut benar tercantum dalam halaman yang disebutkan. Penulisan indeks menawarkan informasi mengenai halaman daerah kata atau istilah itu ditemukan.

5. Lampiran

Lampiran merupakan dokumen suplemen yang ditambahkan ke dokumen utama. Lampiran biasanya berisi data-data suplemen terhadap data utama atau klarifikasi lebih lanjut mengenai topik tertentu yang dituangkan dalam bahan buku.

E. MUATAN AKTIVITAS PESERTA DIDIK

Aktivitas penerima didik merupakan kegiatan/perilaku yang terjadi selama kegiatan mencar ilmu berlangsung. Kegiatan-kegiatan dimaksud yaitu kegiatan yang mengarah pada proses pembelajaran menyerupai bertanya, mengajukan pendapat, mengerjakan tugas, dan menjawab pertanyaan. Kegiatan tersebut sanggup dilakukan, baik secara individu mapun kelompok. Pada intinya, dalam melaksanakan acara tersebut, terdapat kolaborasi di antara penerima didik dan penerima didik mempunyai tanggung jawab terhadap acara yang diberikan.

Melalui acara penerima didik ini diharapkan sanggup tercipta proses pembelajaran yang menekankan keaktifan penerima didik secara fisik, mental intelektual, dan emosional guna memperoleh hasil mencar ilmu berupa perpaduan antara sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Secara garis besar, bentuk acara kepada penerima didik sanggup berupa kegiatan berikut.

1. Penugasan secara berdikari maupun kelompok;
2. Diskusi wacana suatu topik bahasan tertentu;
3. Menjawab pertanyaan; dan
4. Penyelesaian proyek.

Muatan acara yang diberikan kepada penerima didik merupakan pecahan yang tidak terpisahkan dari buku teks pelajaran yang dicantumkan pada setiap simpulan bab. Pemberian acara kepada penerima didik diubahsuaikan dengan karakteristik mata pelajarannya. Dengan demikian, muatan acara penerima didik dihentikan berbentuk kumpulan soal tetapi harus berisi muatan acara untuk diselesaikan penerima didik semoga sanggup tercipta situasi mencar ilmu aktif.

Penyelesaian muatan acara penerima didik ini dibentuk dalam lembar tersendiri yang terpisah dari buku teks pelajaran. Jumlah halaman muatan acara untuk penerima didik pada setiap simpulan Bab paling banyak berjumlah 3 (tiga) halaman.

Download / unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 wacana Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!