Showing posts with label INFO P2TK DIKDAS 2015. Show all posts
Showing posts with label INFO P2TK DIKDAS 2015. Show all posts

Thursday, December 12, 2019

Terbaik 5 Macam Dan Fungsi Aplikasi Sim Yang Dikembangkan P2tk Dikdas Yang Datanya Berasal Dari Dapodikdas Mulai Tahun 2012 S.D 2015.

Sahabat PTK maupun Rekan-rekan Operator Dapodikdas yang berbahagia…

Dalam penggunaan aplikasi Dapodikdas semenjak beberapa tahun ini, pengembangan demi pengembangan terus dilakukan, bukan hanya pada pembaharuan sistem aplikasi Dapodikdas semenjak tahun 2012 yang lalu, akan tetapi juga dalam hal penggunaan data yang dijadikan dasar kebijakan bagi PTK yakni oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK Dikdas).

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat P2TK Dikdas), menyebarkan lima aplikasi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Lima aplikasi tersebut merupakan layanan aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang terdiri dari :

1.   SIM Tunjangan (mulai tahun 2012),
2.   SIM Rasio (mulai tahun 2014),
3.   SIM Inpassing (mulai tahun 2014),
4.   SIM Penilaian Angka Kredit / PAK (mulai tahun 2014), dan
5.   SIM Penilaian Kinerja Guru / PKG (mulai tahun 2015).


Tentang kelima SIM tersebut di atas, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas, menyampaikan bahwa yang pertama dikembangkan Direktorat P2TK Dikdas yaitu SIM Tunjangan, yaitu tahun 2012. Selanjutnya, pada tahun 2014 Direktorat P2TK Dikdas menyebarkan SIM Rasio, SIM Inpassing, dan SIM PAK. Sementara SIM PKG pada tahun 2015.

Fungsi Masing-masing SIM (Sistem Informasi Manajemen) P2TK Dikdas

Tagor menjelaskan, fungsi SIM Tunjangan yaitu sebagai media informasi bagi guru ihwal kelengkapan data yang kuat pada penerbitan SK Tunjangan.

“Kan SK Tunjangan itu ada prasyaratnya, yaitu Dapodiknya harus benar. Makara sebelum kita terbitkan, mereka lihat datanya. Bila menemukan kesalahan, perbaiki dan kirim kembali. Itu kita kasih waktu mulai Januari hingga Maret. Ketika guru sudah memperbaikinya insyaAllah SK-nya terbit,” ujar Tagor, di sela-sela program Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.

Sementara SIM Rasio berfungsi sebagai media pemetaan guru. Menurut Tagor, ada kaitan antara SIM Rasio dengan SIM Tunjangan. Contoh, disebutkan bahwa proteksi guru sanggup diterbitkan kalau guru yang bersangkutan mempunyai jam mengajar sebanyak 24 Jam. Terkait hal ini, SIM Rasio sanggup melihat jumlah jam mengajar seorang guru pada sebuah sekolah; kelebihan atau kekurangan jam? Bila seorang guru ditemukan mempunyai jumlah jam mengajar terlalu banyak, sanggup dipastikan ada banyak guru pada sekolah tersebut.

“Jumlah guru yang banyak ini harus diselematkan, dicarikan jamnya. Apalagi SIM Rasio itu bisa menunjukkan sekolah mana saja yang kekurangan guru. Nah, gres kemudian ditata, di mana kewenangan menata ini ada di kabupaten/kota. Kita (baca; Dit. P2TK Dikdas) hanya memanfaatkan Dapodikdas untuk memberitahu pihak kabupaten/kota. Bila mereka tidak mau, ya, apa boleh buat? Karena itu memang kewenangan mereka,” terang Tagor.
Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program
Sub Direktorat Program dan Evaluasi. Sumber : Ditjen Dikdas, 
SIM Ketiga yaitu SIM Inpassing, yang berfungsi sebagai penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru non PNS layaknya guru PNS.

“Karena ia juga harus naik pangkat menyerupai 3a ke 3b, melalui cek kompetensi. Bila kompeten akan diberi penghargaan angka kredit. Makara antara non PNS dan PNS itu tahapannya sama-sama. Non diskriminasi,” kata tagor.

SIM Keempat yaitu SIM PAK, yang berfungsi mencatat karir guru secara online.

“Kenapa harus online? Karena kewenangan golongan 3a – 4b itu ada di kabupaten. Namun tidak tertutup kemungkinan golongan 4b itu menjadi 4c, nah ini kewenangan pusat. Sehingga, datanya kan harus terbaca (online, red) semua,” katanya.

SIM terakhir yaitu SIM PKG, yang bertujuan melaksanakan evaluasi kinerja guru untuk menghasilkan potret profil kompetensi. Tagor mencontohkan, seorang guru mempunyai empat kompetensi, yaitu pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional. Dari keempat kompetensi ini, sesudah diukur, ternyata kompetensi profesional guru tersebut kurang. Solusinya, guru yang bersangkutan harus mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terletak pada SIM PAK. Selanjutnya, guru itu akan dicatat, bagaimana pengembangan dan perbaikan dirinya.

Menurut Tagor, SIM PKG tidak terpisah dengan SIM Tunjangan dan SIM PAK. Karena kalau dipisah, akan terjadi pembayaran proteksi pada guru A dengan kinerja guru B.

“Makanya sistem integrasi data ini sangat penting. Tidak boleh ada data yang terpisah-pisah. Nah, lima sistem ini terintegrasi, satu kesatuan,” tegas Tagor.* (M. Adib Minanurohim)

Thursday, November 7, 2019

Terbaik Cek Informasi Ptk Tahun 2015 Dapat Gunakan Nuptk / Nrg / Nik, Nrg Semua Bersumber Dari Bpsdmpk-Pmp

Sahabat PTK dan Rekan Operator Sekolah yang berbahagia…

Untuk periode semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 ini, dalam melihat hasil verifikasi dan validasi pada info lembar santunan dikdas ataupun lembar info PTK selain daripada memakai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), NRG (Nomor Registrasi Guru), juga sanggup memakai NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang biasanya tertera pada KTP ataupun KK kita.

Untuk input NIK Namun hingga dikala ini (02/03/2015), Info PTK ini masih dalam versi beta sehingga hasil verval yang tampilkan belum sempurna. Berikut share info terkait hal ini dari Bpk. Ibnu Aditya Karana sebagai berikut :

Tampilan Lembar Info PTK Tahun 2015 Versi Beta
Terkait dengan masih adanya beberapa bab data yang belum valid di lembar Info PTK, Lembar Info PTK Masih dalam proses Verifikasi dan Validasi makanya pada halaman login terang dan terpampang terang “Info PTK ini masih dalam versi beta”.

Jadi nga usah tanya kenapa masih merah lah belum valid lah atau nga sesuai dengan entry DAPODIK, jadi wait and see.

Untuk kali ini lembar Info PTK sanggup diakses dengan NUPTK, NRG atau pun NIK (Nomor Induk Kependudukan atau Nomor KTP) :

1.   Bagi yang sudah sertifikasi sanggup pake NUPTK, NRG or NIK.
2.  Bagi yang sudah sertifikasi gres lulus 2014 belum punya NRG silahkan login dengan NUPTK atau NIK.
3.   Bagi yang belum sertifikasi sanggup dengan NUPTK atau NIK
4.   Belum sertifikasi dan belum punya NUPTK silahkan login dengan NIK
-   Data kelulusan (NRG) tahun 2006 - 2013 sudah melalui tahap verifikasi dan validasi dengan Pusbangprodik
-   Data kelulusan (NRG) tahun 2014 sudah kami terima melalui surat resmi yang di tandatangani oleh Kepala BPSDMPK-PMP.

Jadi, NRG (Nomor Registrasi Guru) pada lembar Info PTK semua bersumber dari BPSDMPK-PMP dan hingga dengan detik ini semua NRG yang diberikan ke kami belum ada konfirmasi akan diverval.

Lembar Info PTK sanggup diakses melalui http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id, atau eksklusif susukan ke link :


Untuk melihat panduan / cara cek Lembar Info PTK Tahun 2015 terbaru selengkapnya, silahkan klik pada links berikut

Demikian gosip update terkait Lembar Info PTK pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Friday, October 4, 2019

Terbaik Surat Edaran Resmi Ihwal Pkg Tahun 2015 Dirjen Dikdas

Surat Edaran Resmi Tentang PKG Tahun 2015 Dirjen Dikdas

Sabahat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Berikut Surat Edaran perihal PKG (Penilaian Kinerja Guru) Tahun 2015 yang admin share Berdasarkan publikasi dari Bpk. Ibnu Aditya Karana melalui akun Facebook-nya.

Surat Edaran Resmi Dirjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor 1167/C.C5/MI/2015 perihal PKG ini dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di seluruh Indonesia.

Dalam rangka implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 dan berdasar:

a.   Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 perihal Guru,
b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
d.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;


Dengan hormat, kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:

1.   Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan semenjak tanggal 1 Januari 2013;

2. Penilaian kinerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli - Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil evaluasi kinerja guru (PKG);

3.   Guru biar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan dipakai sebagai dasar dukungan tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil evaluasi kinerja minimal BAIK;

4.   Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan sanggup dibantu oleh pengawas sekolah;

5.   Pengawas sekolah SD biar melaksanakan verifikasi terhadap pelaksanaan t,enilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah Sekolah Menengah Pertama paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di kawasan khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;

6.   Pengawas sekolah biar rnengentri hasil verifikasi sebagaimana angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang online dengan Dapodik dan akibatnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;

7.   Pelaksanaan ekuivalensi acara pembelajaran/pembimbingan bagi guru Sekolah Menengah Pertama untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

8.   Guru di satuan pendidikan mengisi Dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus-menerus biar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit sempurna waktu, sempurna target dan sempurna jumlah.

Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Tembusan Yth:

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Gubemur seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota
4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas.

Demikian share perihal Surat Edaran Resmi PKG Tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Wednesday, October 2, 2019

Terbaik Fitur Terbaru Realisasi Pembayaran Di Lembar Gosip Ptk 2015

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Berikut informasi update pada hari Selasa, 7 Januari 2015 dari Admin P2TK Dikdas, Bpk. Ibnu Aditya Karana terkait adanya akomodasi hidangan (fitur) gres pada Lembar Info PTK tahun 2015 ini.

Fitur terbaru pada Lembar Info PTK ialah ditambahkannya hidangan “Realisasi Pembayaran” yang sanggup diakses oleh masing-masing PTK peserta santunan profesi guru (TPG) melalui transfer dana Pusat, selengkapnya sebagai berikut :

Di beritahukan kepada seluruh peserta santunan profesi melalui transfer sentra (dekon) sudah sanggup melihat realisasi pembayaran melalui Lembar Info PTK dengan cara :

1.   Login pada Lembar Info PTK.
2.   Klik "Tunjangan Profesi" (jika sudah ada info SK).
3.   Klik "lihat realisasi pembayaran".


Penjelasan realisasi pembayaran :

1.   Data PTK : Data peserta santunan profesi pendidik.
2.  Analisa Hak Bayar : Hak bayar pada masing-masing triwulan menurut keaktifan PTK di kalikan dengan honor pokok perbulan.
3.   Jumlah Hak Bayar : Bulan aktif dikalikan honor pokok.
4.   Sudah Dibayarkan : Realisasi pembayaran P2TK Dikdas pada PTK tersebut.
5.   Kelebihan Pembayaran : Realisasi pebayaran lebih besar daripada hak bayar.
6.   Kurang pembayaran hak bayar lebih besar daripada realisasi pembayaran.
7.   Detail Pembayaran : Pada kolom tersebut PTK sanggup melacak perkembangan realisasi penyaluran, jikalau pada kolom nomor SP2D sudah terisi maka seharusnya dana santunan sudah masuk pada rekening masing-masing PTK, jikalau statusnya masih pada kolom SPM (Surat Perintah Membayar), maka proses pengusulan pencairan dari P2TK ke kas negara.

Hormat kami, Admin Aneka Tunjangan P2TK Dikdas.

Demikian share info adanya fitur terbaru pada Lembar Info PTK tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Wednesday, April 19, 2017

Terbaik Kebijakan P2tk Dikdas Untuk Penerbitan Sk Dukungan 2015

Sahabat PTK serta Rekan-rekan Operator Sekolah jenjang Dikdas yang berbahagia… 

Berikut gosip terbaru terkait Kebijakan Direktorat P2TK (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan)  Dikdas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015.

Informasi ini admin share dari Catatan Bpk. Yusep Patahuddin yang bersumber dari Bpk. Asha Roed Andhin terkait dengan Penerbitan SK Tunjangan di semester 1 (Januari – Juni) Tahun 2015, sebagai berikut :

1.   Data pembelajaran tetap mengacu pada Dapodik untuk tahun fatwa 2014/2015 semester 2.

2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud ihwal sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.

3.  PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah).

4. Definisi kawasan khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

5.   Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan SK fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala kawasan dan sumber honor berasal dari APBD.

6.   Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal alasannya ialah tidak mendapatkan lagi anjuran buka kunci JJM.


Tambahan Kebijakan P2TK Dikdas ihwal aneka tunjangan :

1. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, pinjaman subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru kawasan khusus untuk tahun 2015, mengacu pada Dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada simpulan bulan Februari 2015.

2.  Kuota yang diberikan untuk masing masing kawasan dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di kawasan tersebut.

3.   Syarat akseptor aneka tunjangan dan prosedur penetapan menunggu finalisasi Juknis oleh Kementerian.

Untuk info lain, yang berkaitan dengan P2TK Dikdas selanjutnya sanggup dilihat pada blog http://andhin.net. Demikian share gosip terkait Kebijakan P2TK Dikdas ihwal aneka tunjangan Guru pada semester 1 tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Thursday, January 5, 2017

Terbaik Download Juknis Aneka Santunan Bagi Guru Pns Dan Non Pns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia…

Berikut Informasi Pembayaran dan Juknis Tunjangan Profesi Tahun 2015 yang admin share dari P2TK Dikdas Kemdikbud, selengkapnya sebagai berikut :

Juknis yang mengatur wacana Tunjangan Sertifikasi Guru Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan jadwal sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.

Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Pada tahun 2015, prosedur yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yakni dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus-menerus.

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil kawasan melalui prosedur dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan pola bagi pengelola baik di tingkat sentra maupun kawasan serta para pemangku kepentingan pendidikan.

Terkait beredarnya isu wacana terjadinya perubahan prosedur persyaratan, dukungan dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya menempel pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa hingga ketika ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga sanggup dipastikan tidak ada perubahan pada prosedur persyaratan, dukungan dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Berikut links download dari beberapa Petunjuk Teknis yang dipakai sebagai dasar pembayaran terkait aneka tunjangan bagi Guru pada tahun anggaran 2015 di bawah ini :


Jika Rekan-rekan ingin mengunduh 6 (enam) Juknis di atas secara keseluruhan dalam 1 file Rar, silahkan unduh pada links alternatif dari admin berikut Download Juknis Aneka Tunjangan Guru Tahun 2015 Lengkap.

Demikian beberapa Juknis Aneka Tunjangan bagi Guru PNS maupun Non PNS tahun 2015 yang admin share dari situs P2TK Dikdas Kemdikbud RI. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!