Showing posts with label ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Show all posts
Showing posts with label ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Show all posts

Sunday, June 2, 2019

Terbaik Persyaratan / Cara Mengurus Sertifikat Kelahiran Di Dinas Dukcapil

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Beberapa dasar aturan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 perihal Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No. 37 perihal Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 perihal persyaratan dan tata cara registrasi penduduk dan pencatatan sipil, dan tentu saja Perda (Peraturan Daerah) dari kawasan setempat yang mengatur perihal tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Beberapa manfaat Akta Kelahiran di antaranya untuk masuk sekolah, melamar pekerjaan, mengurus passport, perkawinan, bukti pewaris, dan lain-lain

Persyaratan Mengurus Akta Pencatatan Sipil Akta Kelahiran di antaranya :

1.   Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
2.   Nama identitas saksi kelahiran
3.   KK Orang Tua
4.   KTP Orang Tua
5.   Kutipan Akta Nikah / ISBAT Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
6.   Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksanaan dan Denda Rp. 100.000,- bagi yang melaporkan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (Enam Puluh) dari hingga dengan 1 (Satu) Tahun semenjak tanggal kelahiran (berlaku mulai 1 Januari 2012)
7.   Salinan penetapan Pengadilan Negeri dan Denda Rp. 250.000 bagi yang melaporkan kelahiran melampaui batas waktu 1 (satu) tahun semenjak tanggal kelahiran (berlaku mulai 1 Januari 2012)
8.   Surat keterangan tempat tinggal orang bau tanah pemegang izin tinggal terbatas, dan atau
9.   Paspor bagi pemegang izin kunjungan

Demikian gosip mengenai persyaratan mengurus sertifikat kelahiran di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Syarat Manajemen Pencatatan Pengangkatan Anak, Sertifikat Ratifikasi Anak, Dan Pencatatan Ratifikasi Anak Di Dinas Dukcapil

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagai dasar aturan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 ihwal Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No. 37 ihwal Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 ihwal persyaratan dan tata cara registrasi penduduk dan pencatatan sipil, dan tentu saja Perda (Peraturan Daerah) dari kawasan setempat yang mengatur ihwal tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat manajemen pencatatan pengangkatan anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan anak selengkapnya yaitu sebagai berikut :

A. Pencatatan Pengangkatan Anak :

1.   Salinan penetapan Pengadilan Negeri ihwal pengangkatan anak
2.   Kutipan sertifikat kelahiran
3.   KTP Pemohon
4.   KK Pemohon
5.   Bagi orang abnormal surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku dari negeri setempat.
6.   Kutipan sertifikat kelahiran anak warga negara asing; dan
7.   Paspor dan atau identitas lain orang angkat

B. Akta Pengakuan Anak :

1.   Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa / Lurah
2.   Surat ratifikasi anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
3.   Kutipan sertifikat kelahiran dan
4.   KK dari ayah biologis dan ibu kandung

C. Pencatatan Pengesahan Anak

1.   Surat pengantar dari RT dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah
2.   Kutipan Akta Kelahiran
3.   Kutipan Akta Perkawinan
4.   KK dan KTP Pemohon

Demikian isu mengenai Syarat manajemen pencatatan pengangkatan anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan anak di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama Dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses pencatatan Perubahan Nama Seseorang, persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya ialah :

1. Salinan penetapan pengadilan negeri ihwal perubahan nama
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
4. KK dan KTP

Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di antaranya ialah :

1.   Salinan keputusan presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia
2.   Salinan keputusan menteri yang bidang tugasnya mencakup urusan kewarganegaraan
3.   Kutipan Akta Kelahiran
4.   Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
5.   KK dan KTP
6.   Paspor

Demikian persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Syarat Mengurus Sertifikat Perkawinan Dan Sertifikat Perceraian Di Dinas Dukcapil

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut beberapa Syarat untuk Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil, di antaranya :

1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / pendeta atau syarat perkawinan penghayat kepercayaan
2.   KTP suami dan istri
3. Pas photo suami dan istri bergandengan
4.   Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
5.   Paspor bagi suami / istri orang asing

Sedangkan untuk mengurus Akta Perceraian, beberapa syaratnya di antaranya ialah :

1.   Pasangan suami dan istri yang cerai menyerahkan kutipan sertifikat perkawinan kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana
2. Pasangan suami dan istri menyerahkan salinan putusan pengadilan negeri perihal perceraian yang memiliki kekuatan aturan tetap kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana.

Demikian Persyaratan yang perlu disiapkan untuk Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Syarat Mengurus Sertifikat Janjkematian Dan Pencatatan Kejadian Penting Lainnya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut beberapa syarat untuk mengurus sertifikat maut dan juga pencatatan insiden lainnya.

Syarat mengurus sertifikat maut di antaranya yaitu :

1.  Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapat surat keterangan Kepala Desa/Lurah
2.  Keterangan maut dari dokter atau paramedis
3.   KK dan KTP

Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya yaitu sebagai berikut :

1.   Salinan penetapan pengadilan negeri wacana insiden penting lainnya
2.   KK dan KTP yang bersangkutan
3.   Akta pencatatan sipil yang berkaitan insiden penting lainnya.

Demikian persyaratan manajemen untuk mengurus sertifikat maut dan juga pencatatan insiden lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Persyaratan Mengurus Penerbitan Kk (Kartu Keluarga) Di Dinas Dukcapil

a.   Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

1.   Kartu Keluarga Lama
2.   Ijin tinggal tetap bagi orang asing
3. Fotocopy atau mengatakan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
4.  Surat Keterangan Pindah (SKP), Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
5.  Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang tiba dari Luar Negeri (LN)

b.   Persyaratan Penambahan anggota keluarga menumpang ke dalam KK bagi WNI

1.   Kartu Keluarga Lama
2.   Kutipan Akta Kelahiran
3.   SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
4.   SKDLN bagi WNI yang gres pindah dan tiba dari luar negeri (LN)

c.   Hilang atau rusak bagi WNI dan WNA yang mempunyai ijin tinggal tetap :

1.   Surat kehilangan dari Kepala Desa / Lurah
2.   Kartu keluarga yang rusak
3.   Fotocopy atau mengatakan dokumen kependudukan salah seorang anggota keluarga
4.   Dokumen ke imigrasian bagi WNA

d.   Pengurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi WNI yang mempunyai Ijin Tinggal Tetap :

1.   Kartu Keluarga Lama
2.   Surat Keterangan Kematian
3.   SKP/SKPD penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

Terbaik Persyaratan Penerbitan Ktp (Kartu Tanda Penduduk) Gres Dan Pembuatan Ktp Elektronik (E-Ktp)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut syarat untuk mengurus penerbitan Kartu Tanda Penduduk / KTP gres dan persyaratan untuk dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) selengkapnya :

Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru :

1.   Telah berusia 17 tahun
2. Surat Pengantar RT/Kepala Desa/Lurah
3. Fotocopy Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin yang belum berumur 17 tahun dan Kutipan Akta Kelahiran
4.   Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri bagi yang pindah tiba dari luar negeri

Syarat Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) :

1.   Pemohon sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2.   Pemotretan (foto).
3.   Perekaman sidik jari
4.   Perekaman iris mata.
5.   Perekaman tanda tangan

Demikian persyaratan penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) gres dan pembuatan KTP Elektronik (E-KTP). biar bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah Dan Surat Keterangan Pindah Datang

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut beberapa syarat manajemen untuk mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang selengkapnya sebagai berikut :

Syarat Mengurus Surat Keterangan Pindah :

1.   Surat Pindah dari Kecamatan
2.   KTP Asli pemohon dan pengikut yang berumur diatas 17 tahun.
3.   Kartu Keluarga (KK) Asli.
4.   Surat Keterangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
5.   Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa, mengetahui Camat bagi yang kehilangan KK
6.   Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar

Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang :

1.   Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kawasan asal.
2.   Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar.

Demikian beberapa Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!