Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Juknis BOS SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun anggaran 2016 diatur menurut Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Permendikbud RI Nomor 16 Tahun 2016 ditetapkan sebagai hukum yang mengubah pada bab Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang terdapat dalam lampiran Peraturan Mendikbud RI Nomor 16 Tahun 2016 ini.
Download Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 dan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur ihwal Juknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2016 untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK) tersebut di atas, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment