Saturday, May 6, 2017

Terbaik Kiprah Dan Fungsi Ditjen Guru Dan Tendik Kemdikbud Ri

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Pemerintah RI ketika ini secara resmi telah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) gres di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).

Pembentukan Ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai kiprah dan fungsi yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan bahwasannya Ditjen Guru dan Tendik mempunyai kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

"Tumpuan cita-cita untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran alasannya gurunya menciptakan anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh alasannya itu, pemerintah secara khusus menciptakan direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Beberapa poin penting yang disampaikan Mendikbud terkait fungsi Ditjen Guru dan Tendik di antaranya yakni sebagai berikut :

1.   Merumuskan kebijakan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

2.   Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.

3.   Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas tempat provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.

4.   Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.

5.   Memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

6.   Melaksanakan penilaian dan pelaporan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Demikian share isu mengenai kiprah dan fungsi dari Ditjen Guru dan Tendik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang admin rangkum dari situs www.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

No comments:

Post a Comment