Monday, February 6, 2017

Terbaik Cara Cetak Kartu Digital Ptk Padamu Negeri 2015 - Semester 2 (Genap) Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah/Madrasah Pengguna Padamu Negeri 2015 yang berbahagia… 

Berikut panduan untuk memproses keaktifan PTK di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 di Padamu Negeri 2015 yang mana nantinya akan diteruskan dalam proses cetak kartu digital PTK, artikel ini admin share dari laman situs bantuan.siap-online.com. 

Pertama kalinya, untuk memproses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif menurut proposal dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan berdikari oleh setiap PTK.

Catatan : Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas Pendidikan setempat. Info selengkapnya sanggup Anda lihat pada artikel berikut.


Contoh Kartu digital bagi PTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 
Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui proposal vervalnya oleh Dinas :

1.   Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id.

2.  Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jikalau telah berhasil login. 

3.  Pada halaman dasbor PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar.

4.   Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda.

Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal acara berguru mengajar mingguan pada semester aktif yang dientri oleh petugas admin/operator sekolah.

Berikut contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda :

Catatan : Harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran (roster / jadwal pelajaran) di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah ketika ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri). 

Untuk melihat bagaiman Operator/Admin entry proses ini silahkan dilihat pada artikel berikut : Panduan Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan

5.  Unggah foto Anda, klik Unggah Foto. Pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang sanggup diunggah yaitu file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel.

6. Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda. Jika ada yang harus diubahsuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jikalau sudah sesuai klik OK.

7. Selanjutnya, klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajaran 2014-2015 Semester 2. Setelah diklik maka portofolio PTK berhasil diaktifkan.

8.  Langkah terakhir setelah semua PTK dalam satu sekolah melaksanakan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut sanggup mencetak kartu digital. Tombol Cetak kartu digital akan aktif jikalau verval proposal kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital PTK.

9.  Selamat, kartu digital Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajaran 2014-2015 Semester 2 telah berhasil dicetak.

Sunday, February 5, 2017

Terbaik Cara Mengisi Data Sertifikasi Guru Di Padamu Negeri

Sahabat  PTK dan Rekan Operator / Admin Sekolah/Madrasah Padamu Negeri yang berbahagia… 

Bagi Rekan-rekan guru / PTK yang sudah bersertifikasi dalam profesi guru yang dibuktikan dengan adanya akta pendidik sanggup menyimpan dan mengubah rekam jejak berkaitan dengan Pendidikan dan Pelatihan yang diikuti dan Sertifikasi yang diperoleh. 

Hal ini penting terkait dengan adanya Verval NRG yang harus melampirkan scan file ijazah terakhir serta akta pendidiknya melalui fitur upload/unggah di Padamu Negeri 2015.

Untuk melaksanakan perbaikan ataupun perubahan pada data-data Diklat maupun Sertifikasi sanggup dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1.   Pilih Menu "Sertifikasi & Diklat".

2.  Klik tanda plus (+) apabila anda ingin melaksanakan penambahan. Klik tanda panah yang terdapat pada pecahan sebelah kanan untuk melaksanakan pemutakhiran. Terdapat 2 opsi yakni "Hapus Data" untuk menghapus data dan Edit Data untuk melaksanakan perubahan data. Tampilan Menu Diklat dan Sertifikasi :

3.  Jika anda melaksanakan Penambahan Data (+) isilah data-data sesuai dengan yang dokumen yang berlaku pada kolom yang disediakan. Contoh Kolom Isian Sertifikasi Baru :

Contoh Kolom Isian Diklat Baru

4. Jika Anda melaksanakan perubahan, ubahlah data-data pada kolom yang disediakanContoh Kolom Isian Perubahan Data Sertifikasi :

Contoh Kolom Isian Perubahan Data Diklat

5.  Sistem akan menotifikasi anda untuk menimbulkan permanen data anda. Klik "Jadikan Permanen" apabila anda ingin menimbulkan permanen. Atau klik "Cek Kembali" untuk memperbaiki. Untuk melaksanakan pembatalan pengajuan Anda sanggup klik "Batalkan Seluruh Perubahan Data".

Tampilan Permintaan Perubahan Data Permanen

6. Setelah Anda memastikan seluruh perubahan benar, maka anda sanggup Klik "Setuju & Cetak Ajuan". Konfirmasi dan Cetak Ajuan :

7.  Cetaklah surat tawaran perubahan yang dikeluarkan oleh sistem dan bawalah sesuai Instansi tujuan surat yang tercetak untuk mendapat persetujuan perubahan data.

Demikian panduan cara edit / mengubah data Sertifikasi dan Diklat Guru di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari Kitab Siap Padamu Negeri yang sanggup diunduh di http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Terbaik Tips / Cara Semoga Lulus Cpns Dengan Biaya Murah

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… 

Menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang merupakan Abdi Negara hingga dikala ini masih menjadi salah satu pilihan profesi dan karir bagi sebagian besar lulusan pendidikan tinggi di Indonesia hingga akhir-akhir ini. Hal tersebut dibuktikan dengan selalu membludaknya para pelamar seleksi CPNS hingga tahun 2014 kemarin.

Namun ternyata hingga dengan hari ini, dari pengalaman aku langsung khususnya bagi orang renta yang anaknya kebetulan ikut seleksi tes CPNS masih berasumsi bahwasannya menjadi CPNS di jaman yang katanya serba bahan ini harus bayar sekian-sekian yang jumlahnya bagi aku cukup fantastis alasannya ialah jumlahnya bukan hanya puluhan juta bahkan lebih dari seratur juta… wowww…?

Dan acapkali dalam setiap pertanyaan yang dilontarkan ke aku tersebut malah isinya seringkali menjadi ajang perdebatan kecil dikarenakan tidak percaya bahwasannya aku dulu keterima PNS itu gratis. 

Dan ujung-ujungnya sumpah serapah aku pun keluar bahwasannya aku waktu mendaftar CPNS hingga dengan lulus CPNS itu tidak pake biaya hingga puluhan juta apalagi ratusan juta.
Boro-boro ratusan juta, cukup untuk makan sehari-hari sendiri pun harus kerja mati-matian (tidak mati beneran, red)... Hehehe….

Namun aku juga mengeluarkan uang tapi tidak terlalu banyak jumlahnya, ya katakanlah berkisar 1 jutaan saja. Sekalian saja deh aku sebutkan untuk apa dan untuk siapa saja uang tersebut :

1. Untuk penjual buku, aku bayar sekitar Rp. 50.000 untuk membeli buku mencar ilmu soal-soal CPNS. Dan beberapa puluh ribu untuk beli Koran.

2.  Sekitar total Rp. 200.000,- aku bayar untuk penjaga Warnet, maklum waktu itu aku belum punya komputer sendiri, dan tentu saja aku online untuk menambah tumpuan mencar ilmu pada poin. 1 di atas.

3.  Biaya transportasi dan konsumsi dikala daftar CPNS, pengambilan kartu peserta, dikala tes tertulis, hingga dengan biaya fasilitas diri-sendiri dikala melihat pengumuman hasil seleksi CPNS.

4.   Lain-lain, contohnya beli pulsa untuk konsultasi pada teman yang sudah berpengalaman lulus terlebih dahulu daripada saya, untuk photocopy buku, beli peralatan tes tertulis, baju kemeja putih, dasi, dan perlengkapan lain yang diharapkan dan tentu saja menjadi aset pribadi.

5.  Ya cukup itu saja dulu, kalau nanti ada yang ingat akan aku tambahkan lagi Rekan… Harap maklum, sudah tua… J

Dan ternyata murah khan mitra biaya yang diharapkan untuk mengikuti seleksi CPNS, dan alhamdulillaah berhasil lulus menjadi PNS ini?

Namun berdasarkan aku yang mahal bahkan mungkin tak akan terbeli dengan uang ialah semangat pantang menyerah, selalu mencar ilmu sepanjang waktu, sabar dalam berusaha, dan pastinya jangan lupa berdo’a kepada-Nya semoga jadi apapun kita nanti, walaupun tidak jadi PNS, namun kita dapat menjadi orang yang sukses, alasannya ialah tidak ada yang sia-sia jikalau kita berhasil menjadi orang yang bijak lagi berilmu.

Jangan lupa juga Rekan, ini juga nasehat untuk aku sendiri, senantiasa bersyukur dalam setiap keadaan, kesehatan merupakan kekayaan tak ternilai, keluarga ialah karunia tak terbeli dan masih tak terhitung lagi nikmat-nikmat lain dari-Nya yang belum sempat disyukuri, dengan begitu insya Allaah semuanya kelak akan menjadi berkah. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Saturday, February 4, 2017

Terbaik 3 (Tiga) Kerangka Strategis Prioritas Kemendikbud Ri Tahun 2015-2019

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… 

Pada kesempatan kali ini, admin akan share informasi mengenai tiga kerangga strategis Kemdikbud RI tahun 2015-2015 yang telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan.

Ada tiga kerangka strategis dalam membangun bidang pendidikan dan kebudayaan selama lima tahun ke depan, yaitu Terbentuknya manusia dan ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan dilandasi semangat gotong royong. Kedua, peningkatan mutu dan akses. Ketiga, pengembangan efektivitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik :

1.  Pengembangan efektivitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik. Pada kerangka strategis pertama, salah satu fokus kebijakan yang dilakukan ialah dengan melaksanakan penguatan para pelaku pendidikan dan kebudayaan.

Menurut Mendikbud, penguatan tugas siswa, guru, kepala sekolah, orang tua, serta pemimpin institusi pendidikan nonformal dan informal lainnya, perlu dilakukan secara serius. 

“Ini akan kita dorong terus,” kata Mendikbud menyerupai disampaikan dalam “Simposium Pendidikan Nasional: Membumi-Landaskan Revolusi Mental dalam Sistem Pendidikan Indonesia”, Selasa (23/2), di Jakarta.

2.  Peningkatan mutu dan akses, Mendikbud mengakui urusan ini tidaklah sederhana. Sesuai instruksi Presiden, pihaknya memulai kegiatan menuju Wajib Belajar 12 Tahun. Fokus kebijakan lainnya ialah meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan khususnya pada masyarakat yang terpinggirkan.

“Kenyataan menyebut bahwa beda sekali antara tempat yang erat sentra dengan yang jauh. Kita tidak dapat lagi membiarkan lokasi lahir menjadi penentu wajah masa depan seorang anak. Di mana saja anak dilahirkan seharusnya mempunyai kesempatan yang sama. Dan itu artinya tanggung jawab pemerintah besar sekali untuk menjawab tantangan ini,” jelasnya.

3.   Yang bekerjasama dengan pelibatan publik, Mendikbud mengatakan, kalau urusan pendidikan dikerjakan gotong royong antara pemerintah dengan masyarakat, maka akan aneka macam hal yang dapat diselesaikan. “Kita mencoba merumuskan bagaimana membangun pendidikan melalui pendekatan gerakan. Ada komponen yang dikerjakan negara dan ada pula komponen yang dilakukan publik,” tutur Mendikbud.

Selain itu, fokus kebijakan lainnya pada kerangka strategis ini ialah melaksanakan perbaikan dalam birokrasi di Kementerian sehingga tata kelolanya menjadi bersih, efektif dan efisien. “Anggaran pendidikan yang kita kelola bukan hasil ambil dari pemanfaatan sumber daya alam kita, melainkan dari uang iuran pajak kita bersama. Justru kini kita harus menempatkan ini sebagai pool yang dititipkan untuk kita jalankan sama-sama,” pungkasnya.

Friday, February 3, 2017

Terbaik Pentingnya Keterlibatan Publik Dalam Agenda Pendidikan Di Sekolah

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Berikut informasi dari Kemendikbud terkait dengan pentingnya keterlibatan publik dalam kegiatan pendidikan di Indonesia menyerupai halnya adanya keterlibatan publik dalam ranah pendidikan di sekolah.

Anggaran negara untuk bidang pendidikan tahun ini mencapai lebih dari Rp 400 triliun. Sebanyak 62,2 persen di antaranya pribadi ditransfer ke daerah, sementara yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya 12,7 persen. 

Besarnya anggaran pendidikan di tempat membutuhkan tugas penguatan berupa kontrol bersama antara pemerintah sentra dan masyarakat sipil. Untuk itu, keterlibatan publik dalam jadwal pendidikan menjadi sangat penting.

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, ketika menunjukkan pengarahan dalam “Simposium Pendidikan Nasional: Membumi-Landaskan Revolusi Mental dalam Sistem Pendidikan Indonesia”, Selasa (23/2), di Jakarta. 

Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi Kemendikbud dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan. Simposium ini dibutuhkan menjadi pintu awal keterlibatan publik untuk seluruh sektor, yang dimulai bersama Kemendikbud.  

“Kami pikir, justru ketika pendidikan dikerjakan sebagai sebuah engagement antara masyarakat sipil dan negara, maka akan banyak hal yang dapat diselesaikan bersama-sama.  Saya percaya kegiatan pendidikan akan dapat dituntaskan jauh lebih cepat, lebih baik, dan dapat menjangkau lebih banyak, ” tutur Mendikbud.

 Dalam kerangka seni administrasi Mendikbud 2015-2019 bahkan secara eksplisit disebutkan perihal pelibatan publik ini. Pelibatan ini contohnya dilakukan dalam seluruh aspek pengelolaan kebijakan dengan berbasis data, riset, dan bukti lapangan, serta membantu penguatan kapasitas tata kelola pada birokrasi pendidikan di daerah. “Sekolah-sekolah kita akan justru lebih cepat kemajuannya bila ada pelibatan publik yang berpengaruh di sekolah itu,” katanya.         

Mendikbud menambahkan, dulu Indonesia dibangun dengan semangat gerakan. Sayangnya, seiring berjalannya waktu, semangat itu usang kelamaan berangsur hilang. 

Maka, melalui simposium ini, pihaknya ingin mengembalikan semangat gerakan bersama publik itu biar efeknya terhadap dunia pendidikan menjadi lebih baik. “Kemendikbud dapat melaksanakan ini dan harapannya kementerian-kementerian lain juga dapat mengikuti semangat ini,” jelasnya. (Ratih Anbarini)      


Thursday, February 2, 2017

Terbaik Undang-Undang Sisdiknas Direkomendasikan Direvisi, Wajib Berguru Menjadi 12 Tahun

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia…

Berikut share informasi dari Ditjen Dikdas mengenai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang direkomendasikan perlu diadakan revisi, ialah Wajib Belajar yang sebelumnya 9 tahun menjadi wajib mencar ilmu 12 tahun.

Dalam diskusi kelompok I yang mengangkat tema Akses dan Keterjangkauan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan merekomendasikan supaya pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional terkait wajib mencar ilmu (Wajar). Melalui Jumono, anggota Koalisi yang membacakan rekomendasi, pendidikan Wajar sembilan tahun diperlukan diubah menjadi masuk akal 12 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad menyampaikan bahwa pengusulan revisi tersebut telah dilakukan Kemendikbud. Namun sayang, hal itu tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Hamid, inisiasi wajib mencar ilmu 12 tahun sudah dilakukan Kemendikbud semenjak 2011. Namun alasannya belum ada payung hukumnya, kegiatan tersebut dinamakan Pendidikan Menengah Universal (PMU). “Judulnya saja berubah, tapi esensinya hampir sama,” ucapnya dalam kegiatan diskusi di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2015.

Achmad Jazidie, Dirjen Pendidikan Menengah, menambahkan, dengan adanya PMU, Angka Partisipasi Kasar siswa pendidikan menengah akan mencapai 97% pada 2020, termasuk sekolah yang dikelola Kementerian Agama. “Ada kajian, jikalau tidak ada PMU, angka 97% gres tercapai pada 2040,” tegasnya.

Hamid berharap, rekomendasi yang didiskusikan dan akan dibacakan sebagai rekomendasi bersama pada Rabu, 25 Februari 2015, melihat tingkat kebijakan. Ada kebijakan yang berada dalam level kebijakan (policy), yang menjadi kewenangan Kemendikbud, dan ada kebijakan yang berada pada level penyelenggaraan, yang berada di level Dinas Pendidikan/yayasan/pengelola satuan pendidikan.  “Ketika kita mengambil sebuah kebijakan, merumuskan sebuah program, harus sempurna mana yang akan kita tuju,” ujarnya.

Ia mencontohkan kebijakan wacana siswi hamil. Tak satupun kebijakan di tingkat Kementerian, terperinci Hamid, yang menyampaikan siswi hamil harus dikeluarkan dari sekolah. Kebijakan itu berada dalam wilayah sekolah atau Dinas Pendidikan.

Mulai 2001, menurut kebijakan otonomi daerah, kewenangan Kemendikbud dalam penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini, diserahkan ke Pemerintah Daerah. Ada 127 kewenangan yang diserahkan. Kemendikbud tinggal mengurusi perumusan kebijakan; penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria; penjaminan dan krontol mutu; dan urusan luar negeri. “Ini harus kita pahami sehingga merespon duduk perkara pada level policy atau implementasi,” ungkapnya.* (Billy Antoro)


Wednesday, February 1, 2017

Terbaik Inpres Dan Perpres Ihwal Kegiatan Indonesia Berakal (Pip)

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Berikut share informasi dari Ditjen Dikdas yang terkait dengan dasar aturan yang bekerjasama dengan PIP (Program Indonesia Pintar).

Dalam menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan.

Pertama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif (lihat  Inpres Nomor 7 Tahun 2014).

Kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 wacana Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014). Kedua peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014.

PIP yaitu pemberian sumbangan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang bisa melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir semenjak tahun 2008.

Dua peraturan tersebut juga bekerjasama dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Sehat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 di atas, dalam pelaksanaan aktivitas proteksi sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi akseptor aktivitas proteksi sosial, yaitu; Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk akseptor Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk akseptor Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk akseptor Program Indonesia Sehat.

Ketiga aktivitas di atas ditujukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia. (M. Adib Minanurohim)